5 Fakta Aksi Brutal Bule Jerman Sebelum Ditangkap Polisi Bali, Ada Indikasi Depresi
5 Fakta Aksi Brutal Bule Jerman Sebelum Ditangkap Polisi Bali, Ada Indikasi Depresi
bali.jpnn.com, DENPASAR - Warga negara asing (WNA) yang berlibur ke Bali makin aneh-aneh saja tingkahnya.
Seorang bule Jerman, Henry Bruno Torper, 37, melakukan dua pelanggaran pidana sekaligus di Bali pada waktu dan tempat berbeda.
Beruntung polisi langsung bergerak dan menangkapnya.
Bule kelahiran Perleberg, 21 Januari 1987 itu kemudian digelandang ke Polsek Kuta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka masih menjalani pemeriksaan sementara di Polsek Kuta,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Wisnu Prabowo.
Berikut lima fakta aksi brutal Henry Bruno Torper sebelum tertangkap polisi:
1. Menganiaya Pengguna Jalan
Pada Rabu (12/6), tersangka Henry Bruno Torper berjalan di tengah-tengah jalan, tepat di depan JB School Jalan Imam Bonjol, Denpasar.
Tersangka berusaha mengadang pengendara yang lewat sehingga menghambat arus lalu lintas.
Beberapa lama kemudian datang korban Brigita Anastasya M. Laoming dari arah utara mengarah ke selatan dan diberhentikan oleh tersangka.
Saat korban berhenti selanjutnya tersangka Henry langsung membuka kaca helm dengan tangan kiri dan tangan kanan tersangka langsung menampar korban mengakibatkannya terjatuh dari sepeda motor.
2. Pengancaman
Tersangka Henry Bruno Torper juga melakukan pengancaman terhadap karyawan vila di Kawasan Seminyak, Kabupaten Badung dengan senjata tajam jenis pisau pada Sabtu (15/6) lalu.
Tersangka tidak terima ditegur oleh seorang karyawan vila Ni Putu Noviana Dewi, 25, yang menegurnya karena ada pengaduan dari penghuni kamar vila lainnya bahwa pelaku seringkali menggaruk-garuk dinding.
“Kamu tahu tentang keluarga saya. Saya mau bunuh kamu,” ancam tersangka kepada Ni Putu Noviana Dewi mengarahkan pisaunya ke korban.
Karena ketakutan, korban melarikan diri.
3. Perusakan Properti
Tersangka juga melakukan tindakan perusakan terhadap properti vila the Tanjung dengan memecahkan kaca dimana dirinya tinggal selama beberapa bulan selama berlibur di Bali.
4. Pasal Berlapis
Penyidik Polsek Kuta menjerat bule Jerman Henry Bruno Torper dengan pasal berlapis.
Masing-masing Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun penjara dan Pasal 335 KUHP ancaman hukuman paling lama setahun penjara.
Tersangka juga dijerat Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan penjara.
Tersangka juga dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
5. Dugaan Kelainan Jiwa
Kapolsek Kuta AKP I Ketut Pasek Sudina mengatakan pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka karena indikasi mengalami depresi.
Dugaan tersebut muncul dilihat dari perilaku WNA itu yang menurut keterangan beberapa saksi tidak membayar minuman, seringkali teriak-teriak diduga depresi.
Pada saat dilakukan upaya penangkapan oleh petugas Sabtu (15/6) pun, pelaku juga sempat melempari petugas dengan batu. (lia/JPNN)