Bukti Selingkuh Bikin Miskin, Bahkan Bisa Dipenjara

bukti selingkuh bikin miskin, bahkan bisa dipenjara

Bukti Selingkuh Bikin Miskin, Bahkan Bisa Dipenjara

Tahukah Bunda? Perselingkuhan dapat menyebabkan masalah dalam hubungan. Dampak dari pengkhianatan semacam ini bisa bersifat jangka panjang dan menghancurkan seseorang. Bukan hanya korban, namun pelaku juga akan dirugikan.

Hal itu dapat meninggalkan luka emosional yang berkepanjangan pada seseorang dan hubungan. Selain patah hati, efek psikologis jangka panjang dari perselingkuhan juga bisa mencakup perasaan tidak aman yang terus-menerus, berkurangnya harga diri, dan kesulitan memercayai orang lain.

Perselingkuhan tidak hanya menyebabkan pihak satu terkhianati dan terpuruk, tapi juga membuat hidup menjadi tidak tenang. Serta membuat kehormatan dan citra diri menjadi rusak.

Terlepas dari penyebab perselingkuhan, perbuatan ini juga dapat merusak kesehatan finansial pelaku baik dalam waktu cepat dan sebaliknya. Bunda penasaran apa dampak buruk selingkuh dalam urusan finansial? Simak berikut ini

Pengeluaran bulanan yang membengkak

Melansir dari laman CNBC Indonesia, orang yang berselingkuh tentu harus menyiapkan dana lebih untuk kebutuhan selingkuhannya, atau aktivitas-aktivitas lain yang dia lakukan bersamanya.

Baca Juga : Viral TikToker Riyuka Bunga Ungkap Chat Perselingkuhan Suami hingga Putuskan Cerai

Lambat laun, pengeluaran bisa saja membengkak karena upaya memenuhi kebutuhan tuntutan si kekasih gelap. Jika pengeluaran akhirnya melebihi pemasukan bulanan, tabungan yang sudah disimpan pun bisa terkuras, aset-aset yang sudah dibeli bisa saja dijual.

Dan jika mereka masih mau mempertahankan hubungan gelap ini, berutang bisa saja menjadi suatu cara yang ditempuh.

Selingkuh dalam kacamata hukum pidana

Istilah perselingkuhan itu sendiri tidak diatur di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), namun KUHP melarang perbuatan zina dan kohabitasi atau yang sering disebut dengan istilah kumpul kebo.

Ketentuan perzinaan diatur di Pasal 411 KUHP, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda kategori II senilai Rp10 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHP.

Sementara itu, larangan kohabitasi sendiri ada pada Pasal 412 KUHP dengan ancaman penjara paling lama enam bulan dan denda maksimal Rp10 juta.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

OTHER NEWS

45 minutes ago

Via Vallen Tidak Sabar untuk Segera Bertemu Baby A

45 minutes ago

Jerit Vendor Sound, Alat Dibakar dan Dijarah di Lentera Festival 2024

45 minutes ago

HUAWEI MateBook X Pro dan HUAWEI MateBook 14 Resmi Meluncur. Harganya?

45 minutes ago

Sekilas Sejarah VW Kodok, Ternyata Buatan Ferdinand Porsche karena Disuruh Hitler

45 minutes ago

Kekecewaan Guyon Waton terhadap Panitia Lentera Festival: Belum Bayar Lunas dan Kru Dilempari Botol oleh Penonton

45 minutes ago

Huawei Hadirkan 2 Laptop Baru Dengan Layar OLED & Intel Core Ultra

45 minutes ago

Transfer Campur Tangan Mantan Gembosi Persib Bandung: 2 Sosok Penyebabnya,Bojan Dipaksa Putar Otak

45 minutes ago

Aplikasi ChatGPT di MacOS Kini Bisa Di-download Gratis oleh Semua

45 minutes ago

Update Harga Hp Xiaomi Juni 2024 Lengkap,Cek Beda Xiaomi Redmi Note 12 Pro 5G Vs Redmi Note 13 Pro

45 minutes ago

Link dan Harga Tiket Konser Bruno Mars Jakarta 2024 VIP, Ini Fasilitasnya

53 minutes ago

Tampak Serupa, Ini Bedanya Warna Terakota dan Bata

53 minutes ago

Menu Sarapan Sehat untuk Penderita Asam Lambung, 8 Makanan Ini yang Aman Dikonsumsi Pagi Hari

53 minutes ago

Idrus: Hasil Survei Pilkada Jakarta, Anies Nomor 1, Ridwan Kamil Nomor 2

57 minutes ago

Peringkat ke-3 Terbaik EURO 2024, Belanda Jumpa Spanyol atau Inggris di 16 Besar

57 minutes ago

Mobil Terjeblos ke Septic Tank, Ini Bahaya Parkir di Atas Septic Tank

1 hour ago

Bakal Rilis di GIIAS 2024, Yuk Intip Lagi Spek Nissan Serena e-POWER

1 hour ago

Inilah Aksi Warga Pasang Spanduk Untuk Membela Pegi Setiawan

1 hour ago

KUR BRI 2024: Simak Ciri-Ciri Pemgajuan Pinjaman Diterima,Syarat Lengkap dengan Tabel Angsurannya

1 hour ago

Sosok Jenderal TNI Kelahiran Makassar Sulawesi Selatan Berkarier Cemerlang

1 hour ago

7 Hal yang Perlu Diketahui soal Wajib Militer Yahudi Ultra-Ortodoks,Berita Buruk Bagi Netanyahu?

1 hour ago

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Sebelumnya Pamit Mau Mengaji

1 hour ago

2 Jemaah Haji Tutup Usia saat Tiba di Surabaya

1 hour ago

Ramalan Baik Buruknya Hari Besok 27 Juni 2024 di Kalender Bali: Baik Untuk Menanam Segala Sesuatu

1 hour ago

Isi Suara di Film Animasi Si Juki, Indro Warkop: Ini Nostalgia Saya di Radio

1 hour ago

Alva Siap Masuk Segmen Motor Listrik Rp 20 Jutaan Lewat Model Terbaru di GIIAS 2024

1 hour ago

2 Negara Ukir Sejarah Baru di EURO 2024 setelah Lolos Babak 16 Besar,Tim Belgia Masih Ketar-ketir

1 hour ago

Live Score ASEAN Boys Championship U16 Australia vs Malaysia Rabu 26 Juni 2024

1 hour ago

8 Ide Outfit Jalan Sehat yang Nyaman dan Stylish untuk Perempuan

1 hour ago

Paket Hemat Servis Motor Matic Yamaha di Bengkel Resmi Harganya Segini

1 hour ago

Fakta Sosok HRD Marahi Orang yang Merokok saat Tes: Akhirnya Dipecat,Calon Karyawan Justru Diterima

1 hour ago

Seni Menulis Berita di Kompasiana

1 hour ago

Banjir Kode Redeem Mobile Legends Aktif Rabu 26 Juni 2024,Dapatkan Skin Eksklusif

1 hour ago

Daftar 33 Pemain Timnas U-19 Indonesia untuk TC ASEAN Cup U-19 2024, 5 Jebolan Toulon Cup Absen

1 hour ago

7 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Kasih Diskon dan Banyak Keringanan

1 hour ago

Potensi Jalur Timnas Inggris ke Final Euro 2024

1 hour ago

STY Enggan Perpanjang Kontrak Pelatih karena Gaji? PSSI Bilang Begini

1 hour ago

Gaya Glamor Jemaah Haji Asal Makassar,Nyentrik Pakai Gamis ,Bling-bling, and Borong Perhiasan di Arab

1 hour ago

Strategi Hasto Kristiyanto Lolos dari Kasus Harun Masiku Terancam Gagal Total,KPK Carikan Cela

1 hour ago

Sosok Savio Harjo Ferrara,Cicit Soeharto yang Tampan Sejak Dini,Wajahnya Khas Bule Italia

1 hour ago

Kematian Afif Maulana, Reza Indragiri Ingatkan Kapolda Sumbar Hati-Hati