Akomodir Putusan MA soal Batas Usia, Langkah KPU Tak Sejalan dengan Konstitusi

akomodir putusan ma soal batas usia, langkah kpu tak sejalan dengan konstitusi

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024).

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai perhitungan batas usia calon kepala daerah dianggap tak sejalan dengan konstitusi.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, KPU juga seolah tebang pilih dalam mengakomodir dan melaksanakan putusan MA.

Apalagi, putusan MA yang diakomodasi itu jelas bertentangan dengan aturan di dalam Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“KPU seharusnya membuat aturan teknis atau PKPU merujuk pada UU pilkada. Sementara di UU pilkada disebut bahwa syarat usia itu adalah syarat calon, bukan saat pelantikan,” ujar Khoirunnisa saat dihubungi, Senin (1/7/2024).

“Jika KPU mengakomodir putusan MA maka bisa dikatakan bahwa KPU tebang pilih dalam melaksanakan putusan MA,” sambungnya.

Khoirunnisa kemudian menyinggung sikap KPU yang justru mengabaikan putusan MA soal afirmasi pencalonan perempuan dalam kontestasi Pemilu.

Untuk diketahui, KPU mengatur pembulatan ke bawah jika perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima.

MA kemudian memutuskan agar sistem hitungan keterwakilan 30 persen caleg perempuan kembali menggunakan pembulatan ke atas. Sebab kebijakan yang diberlakukan KPU bertentangan dengan UU Pemilu.

Khoirunnisa berpandangan putusan MA tersebut jelas mendorong terpenuhinya keterwakilan perempuan di dalam kontestasi Pemilu, yakni 30 persen untuk anggota legislatif.

“Beberapa waktu lalu saat ada putusan MA soal kebijakan afirmasi yang jelas-jelas bertentangan dengan UU Pemilu malah tidak diakomodir,” kata Khoirunnisa.

Selain itu, lanjut Khoirunnisa, keputusan KPU yang mengakomodir putusan MA soal perhitungan batas usia calon kepala daerah juga dianggap tidak adil, khususnya bagi kandidat perseorangan atau independen di Pilkada 2024.

“Berikutnya KPU tidak fair, karena pendaftaran untuk calon perseorangan sudah ditutup, dan saat pendaftaran calon perseorangan yang lalu diberlakukan syarat yang berbeda,” ungkap Khoirunnisa.

Diberitakan sebelumnya Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perubahan perhitungan syarat usia calon kepala daerah.

Menurut dia, syarat usia minimum 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan minimal 25 tahun bagi calon wali kota dan wakil wali kota di Pilkada 2024, baru wajib terpenuhi saat pelantikan pada 1 Januari 2025, bukan saat pendaftaran.

“Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025,” ujar Hasyim dalam keterangan resminya, Minggu (30/6/2024).

Hasyim menerangkan, formula pemenuhan syarat usia bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ini mempertimbangkan sejumlah kerangka hukum.

Salah satunya adalah amar putusan MA No. 23 P/HUM/2024 angka 2 yang mengubah isi Pasal Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU).

Putusan ini mengubah perhitungan batas usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sebelumnya dihitung pada saat pendaftaran, menjadi ketika dilantik sebagai kepala daerah definitif.

Sedangkan untuk waktu pelantikan, lanjut Hasyim, mengacu pada akhir masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 dalam UU Pilkada.

“Pasal 201 ayat (7): Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024,” kata Hasyim.

Kemudian dalam Pasal 164A UU Pilkada, juga diatur bahwa pelantikan serentak dilaksanakan pada akhir masa jabatan para kepala daerah periode sebelumnya.

Dengan begitu, Hasyim menyimpulkan bahwa berakhirnya masa jabatan para kepala daerah hasil Pilkada 2020 adalah akhir 2024, atau 31 Desember 2024.

“Pilkada terakhir adalah Pilkada 2020. Maka akhir masa jabatan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pilkada terakhir harus dimaknai akhir tahun 2024, yaitu tanggal 31 Desember 2024,” tutur Hasyim.

“Maka pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025,” jelas Hasyim.

Meski begitu, Hasyim tak menjelaskan apakah formula terbaru perhitungan syarat usia calon kepala daerah ini telah dimasukkan ke dalam PKPU tentang Pilkada Serentak 2024.

OTHER NEWS

1 hour ago

Hasil Euro Tadi Malam: Belanda Menang Meyakinkan,Turki Terus Ukir Kejutan

1 hour ago

Negosiasi Hampir Rampung, Dua Pemain Baru Persib Siap Diumumkan

1 hour ago

Brace Malen Antarkan Belanda ke Perempat Final Euro 2024

1 hour ago

Daftar Tim Lolos dan Jadwal Lengkap Perempat Final Euro 2024

1 hour ago

Berkaca dari Zhang Zhi Jie, Henti Jantung Ternyata Jadi Penyebab Tersering Kematian Mendadak Atlet

1 hour ago

LSI : Pemeriksaan KPK Bisa Rontokkan Elektabilitas Masnah dan BBS

2 hrs ago

Kapan Usia yang Tepat untuk Anak Disunat, Menurut Dokter?

2 hrs ago

Cristiano Ronaldo Menangis Gagal Penalti di Euro 2024, Ibnu Jamil: Padahal Gue Udah Bikin Tebak-tebakan

2 hrs ago

7 Tips Hindari Terlalu Banyak Keluarkan Uang Saat Liburan

2 hrs ago

Bahaya Anak di Bawah 6 Tahun Menonton YouTube Shorts dan Reels

2 hrs ago

Hasil Survei: Masyarakat Sudah Bisa Bedakan antara Mobil Listrik dan Hybrid

2 hrs ago

Menantunya Bos PT. Antam, Orang Tua Bella Saphira Pilih Hidup Tanpa Hura-hura, Rela Nyetir Sendiri ke Supermarket di Usia Senja

2 hrs ago

Jadwal Perempat Final EURO 2024: Spanyol vs Jerman, Portugal Bertemu Prancis

2 hrs ago

Daftar Tim Lolos Perempat Final Euro 2024: Belanda dan Turki Lengkapi Bracket

2 hrs ago

Kuasa Hukum Bantah Berkas Pegi Setiawan: Itu Salah dan Itu Fatal Untuk Pembuktian

2 hrs ago

Pebulu Tangkis Zhang Zhi Jie Meninggal Dunia,Gregoria Mariska Soroti Regulasi Penanganan Medis

2 hrs ago

Rekaman CCTV di Polsek Tempat Afif Dianiaya Sudah Hilang, Anggota DPR: Siber Mabes Polri Bisa Lakukan Upaya

2 hrs ago

BANJIR DISKON Promo HokBen 3-5 Juli 2024,Nikmati Ramen + Fried Chicken + Nasi Rp 66 Ribu

2 hrs ago

Belanda Trending setelah Lolos ke 8 Besar Euro 2024,Netizen Indonesia: Menyala Timnas Pusatku

2 hrs ago

1 Ucapan Bilqis Sebelum Gagal Punya Ayah Baru Lagi,Ayu Ting Ting Sampai Nangis Malam-malam di Kamar

2 hrs ago

Dapat Hadiah Mahal dari Jess No Limit dan Sisca Kohl, Mark NCT: Undang Kami Lagi

2 hrs ago

PKS Tutup Pintu, Pilkada Jakarta Bakal Diikuti 3 Poros Koalisi?

2 hrs ago

Jadwal Siaran Langsung Laga Piala AFF U16 Indonesia vs Vietnam

2 hrs ago

7 Cucu Soeharto Tak Terjun ke Politik,Didit Hediprasetyo Desainer,Anak Tommy Soeharto Urusi Sampah

2 hrs ago

4 Spill Ramalan Hoki Shio Naga,Ular,Kuda,Kambing Hari Ini Selasa 2 Juli 2024:Shio Kuda Penuh Energi

2 hrs ago

Daftar Tim Lolos dan Jadwal Perempat Final Copa America 2024

2 hrs ago

Daftar Skorsing Pemain di Babak Perempat Final Piala Eropa 2024

2 hrs ago

Penurunan Tingkat Kemiskinan Era Jokowi Jauh dari Target, Kok Bisa?

2 hrs ago

Daftar Tim Lolos Perempat Final Euro 2024,Turki dan Swiss Bakal Hadapi Para Mantan Juara

2 hrs ago

Head to Head Indonesia Vs Vietnam di Perebutan Juara Ketiga Piala AFF U-16, Siapa Paling Unggul?

2 hrs ago

Jadwal 8 Besar Euro 2024 Lengkap Bagannya,Ada Spanyol vs Jerman hingga Belanda vs Turki

2 hrs ago

Jadwal Perempat Final EURO 2024, 2 Laga Panas Tersaji

2 hrs ago

Pemerintah Tarik Rp 7,18 T Lewat Lelang SBSN, Biaya Utang Lebih Mahal

2 hrs ago

Baru 2 Hari Lahir,Bayi di Malaysia Berpisah dengan Ibu,Kini Bertemu Kembali setelah 27 Tahun

2 hrs ago

Ada yang Rp1,2 Jutaan,Cek Deretan HP Samsung yang Turun Harga di Awal Juli 2024 ini

2 hrs ago

Segini Gaji Polisi Indonesia,Mulai dari Gaji Terendah hingga Polisi Berpangkat Jenderal Lengkap

2 hrs ago

Penampilan Betrand Peto Setelah Pulang dari Korea,Akhirnya Ikuti Jejak Sarwendah untuk Rombak Wajah

3 hrs ago

Hasil 16 Besar Euro 2024: Tanpa Hakan Calhanoglu,Turki Menang 2-1 atas Austria

3 hrs ago

Alasan Kuat Ayu Ting Ting Batal Nikahi Lettu TNI Fardhana,Isu Redflag Terjawab? Syifa: Selingkuh

3 hrs ago

Sosok Driver Ojol Mata-matai Pria Diduga Selingkuh,Demi Bintang 5,Dapat Bonus Tip Rp50 Ribu