Aneh,Tim Pencari Fakta Kasus Vina Malah Jadi Kuasa Hukum Pak RT Abdul Pasren,kata Pengacara Pegi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Pak RT yang paling dicari di kasus Vina Cirebon, Abdul Pasren menunjuk kuasa hukum untuk membantunya di kasus tersebut.
Abdul Pasren, Pak RT ketika Vina Dewi Arsita dan Muhamad Rizky ditemukan tewas di Jembatan Talun, Cirebon, 27 Agustus 2016 silam memang seperti menghilang usai kasus tersebut.
Pak RT Abdul Pasren dicari-cari karena keterangannya lah yang membuat 8 orang menjadi terpidana Kasus Pembunuhan Vina.
Ia dituding berbohong memberi keterangan jika 5 terdakwa yaitu Eko, Hadi, Jaya, Supriyanto, dan Eka Sandi tidak tidur di rumahnya saat tanggal kejadian.
Kebohongan Pasren itu berbuntut panjang hingga saat ini.
Usai dicari banyak pihak yang sebenarnya ingin meluruskan permasalahan, Pasren justru menghilang.
Lokasi rumah Pak RT, Pasren yang belakangan ini menjadi sorotan dalam penyelidikan kasus kematian Vina dan Eki Cirebon yang terjadi pada tahun 2016 lalu di RT.2/10, Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon (Tribun Cirebon/ Eki Yulianto)
Pasren tak berani muncul di hadapan publik sehingga kasus Vina Cirebon tak kunjung menemukan titik terang terkait fakta yang sebenarnya.
Lama tak terlihat batang hidungnya, Pasren rupanya telah mempersiapkan alibi.
Pasren menunjuk Pitra Romadoni Nasution sebagai kuasa hukumnya.
Yang menarik, Pitra Romadoni sebenarnya adalah anggota Tim Pencari Fakta kasus Vina ini.
TPF Dinilai Tak Independen
Tim pencari fakta yang dikomandoi oleh praktisi hukum Elza Syarief diduga tidak independen dan lebih berfokus pada mencari kesalahan pihak-pihak tertentu.
Tuduhan ini disampaikan oleh Toni RM, salah satu anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
"Ya terkait adanya tim pencari fakta independen yang informasinya digawangi oleh Elza cs, saya juga baru tahu saat mengisi program di salah satu stasiun TV," ujar Toni saat diwawancarai media, Minggu (30/6/2024) malam.
Dalam program tersebut, Elza dan Pitra, yang juga hadir sebagai praktisi hukum, ternyata merupakan dua anggota dari tim pencari fakta tersebut.
"Di sana, Elza dan Pitra menyampaikan pendapatnya justru mencari kesalahan para terpidana dan saksi," ucapnya.
Toni menekankan, bahwa tugas tim pencari fakta seharusnya adalah menggali informasi dari para terpidana yang mengklaim pernah dianiaya dan disiksa saat penangkapan, lalu melaporkannya.
"Jangan justru kesalahan-kesalahan dari orang kuli bangunan dan orang miskin saja dicari kesalahannya, kemudian dilaporkan obstruction of justice," jelas dia.
Menurut Toni RM, jika kerja tim pencari fakta hanya mencari kesalahan pihak yang sedang mencari keadilan, maka tim tersebut tidak independen.
"Kalau kerjanya begitu berarti tidak independen."
"Jadi kemudian, jika tim pencari fakta independen mengambil kelemahan-kelemahan dari orang yang saat ini sedang mencari keadilan, kemudian dicari kesalahannya, itu berarti menakut-nakuti atau mencoba menghalang-halangi orang yang sedang bersuara mencari keadilan," katanya.
Toni juga mengungkapkan, bahwa Elza, Pitra dan Razman kini menjadi kuasa hukum RT Abdul Pasren, yang keterangannya dalam persidangan dianggap berbohong dan menyebabkan terpidana divonis bersalah.
"Yang selama ini Pak RT sendiri dinilai oleh para terpidana yang saat malam kejadian kematian Vina dan Eki tahun 2016 merasa tidur di rumahnya, tidak diakui," ujar pengacara asal Kabupaten Indramayu itu.
Toni menyatakan, keheranannya terhadap tim pencari fakta yang justru membela RT Abdul Pasren.
"Di situ ada Bu Elza, Pitra, Razman dan lainnya jumlahnya 11 orang."
"Jadi aneh, tim pencari fakta independen kok malah membela Pak RT yang notabenenya sedang ditunggu-tunggu keterangan sebenarnya atau keterangan yang disampaikan tahun 2016 dianggap bohong atau palsu," ucap Toni.
Sebagai penutup, Toni RM menegaskan bahwa seharusnya tim pencari fakta independen berada di tengah-tengah dan melaporkan hasil kerjanya kepada Kapolri.
"Dengan mereka menjadi kuasa hukum Pak RT, saya tidak percaya dengan tim pencari fakta independen yang dibuat mereka."
"Atau jangan-jangan, mereka bukan tim pencari fakta tapi tim pencari fulus (uang)," jelas dia.
Tampang Pak RT dan Anaknya
Akhirnya terungkap, inilah tampang Pak RT dan putranya bernama Kahfi yang jadi saksi paling dicari di kasus Vina Cirebon.
Sejak Kasus Vina Cirebon 2016 silam kembali diselidiki, sejumlah saksi jadi sorotan.
Tak terkecuali sosok Pak RT Abdul Pasren dan putranya Kahfi karena tidak pernah muncul ke publik.
Bahkan keberadaan keduanya sempat dicari-cari publik hingga beberapa pihak keluarga terpidana untuk dimintai keterangannya.
Termasuk Dedi Mulyadi misalnya, anggota DPR itu sudah berusaha menemui Pak RT bernama Abdul Pasren tersebut di rumahnya.
Namun, Pak RT dan putranya Kahfi tak pernah mau muncul atau pun memberikan keterangan apapun.
Bahkan Ketua RT dan Pak RW yang menjabat saat ini pun mengaku kesulitan menemui Abdul Pasren.
Kini sosoknya dicari publik, tampang Pak RT Abdul Pasren dan Kahfi muncul ke publik dan jadi sorotan.
Tampang kedua saksi kasus Vina itu rupanya sempat muncul saat rekonstruksi kasus Vina 8 tahun lalu.
Diketahui saat itu rekonstruksi dilakukan di warung Bu Nining, belakang showroom dan flyover Talun.
Video kemunculan tampang Pak RT dan Kahfi itu terekam video dokumentasi Kompas TV.
Terlihat sosok Pak RT Abdul Pasren yang selama ini dicari mengenakan baju koko putih dan mengenakan peci hitam.
Sekilas tampak dari wajah Pak RT yang sudah berusia, rambutnya pun sudah beruban.
Dalam video dokumen tersebut, tampak Pak RT itu sedang berbincang dengan penyidik.
Dalam video yang sama juga terdapat para terpidana yang sempat dibawa ke lokasi rekonstruksi.
Namun, diketahui para terpidana menolak melakukan adegan sehingga dilakukan oleh pemeran pengganti.
Tak hanya Abdul Pasren, putranya Kahfi yang juga jadi saksi juga hadir dalam rekonstruksi tersebut.
Kahfi dan ayahnya Pak RT kompak mengenakan baju koko putih.
Keduanya pun tampak santai mengikuti adegan rekonstruksi kasus Vina Cirebon tersebut.(*)
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto