PDIP Gugat Hasil Pemilu ke PTUN,Ini Tanggapan Otto Hasibuan
WARTAKOTALIVE.COM, MENTENG – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggugat hasil Pemilu 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal itu, Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan, apapun gugatan yang masuk ke PTUN tidak bisa membatalkan putusan Mahkmah Konstitusi (MK).
Otto menegaskan, putusan Mahkmah Konstitusi terhadap gugatan sengketa Pemilu 2024 sudah final dan mengikat.
“Jadi saya pikir, demokrasi sudah berjalan, pemilihan itu kan salah satu bentuk demokrasi, setelah Pemilu kemudian sudah diuji lagi yang menang dan putus MK,” katanya, Rabu (24/4/2024).
Oleh karena itu, Otto yakin tidak ada putusan PTUN bisa membatalkan putusan MK yang sudah dilakukan uji di persidangan.
Ia pun mengaku tidak tahu rencana dari partai politik yang kalah di Pemilu 2024 ini.
“Apa yang diajukan (tidak tahu) dalam PTUN, tapi yang pasti itu tidak berdampak terhadap keterpilihan pak Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden,” jelasnya.
Menurut Otto Hasibuan, apa yang dilayangkan ke PTUN ada dua kemungkinan yaitu diterima atau ditolak.
Otto mengatakan jika gugatan itu memenuhi syarat formil maka bakal layak diperiksa berkasnya.
Tapi jika tidak memenuhi syarat maka bakal di tolak atau tidak diterima untuk dilanjutkan di PTUN.
“Saya tidak tahu sekarang ini apakah sudah dilakukan pemeriksaan atau belum. Kalau sudah lewat ya kita lihat saja putusan akhir,” imbuhnya. (m26)