Heboh MK Hapus Ambang Batas,PPP Ingin Langsung Diterapkan,Denny Siregar: Biar PSI Masuk DPR
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali bikin heboh lewat putusannya.
Seperti diketahui, Kamis (29/2/024), majelis hakim MK memutuskan penghapusan parliamentary threshold sebesar empat persen.
Hal itu dinyatakan lewat putusan perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan Perludem.
MK menyatakan aturan ambang batas empat persen itu harus diubah agar tetap berlaku di pemilu berikutnya.
“Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu … adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan,” kata Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta.
Ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar empat persen suara sah nasional yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
Demikian bunyi salah satu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah ketentuan ambang batas tersebut melalui revisi UU Pemilu.
Meskipun demikian, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, ketentuan Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen masih konstitusional untuk menyelesaikan tahapan penyelenggaraan Pemilu DPR 2024.
Ambang batas parlemen tidak bisa lagi diberlakukan di Pemilu 2029.
Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy atau Rommy, meminta putusan MK yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen ini langsung berlaku pada Pemilu 2024.
“Semestinya dengan semangat yang sama, putusan ini berlaku prospektif, yakni berlaku ke depan mulai hari ini diputuskan,” kata Rommy.
Terlebih, kata Rommy, rekapitulasi suara untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 belum berjalan.
“Toh, tahapan penghitungan sebagaimana ketentuan PT ini diputuskan belum berjalan,” ujarnya.
Dia menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera berkonsultasi dengan MK untuk membuat peraturan agar keputusan itu langsung berlaku pada Pemilu 2024.
“KPU sebaiknya segera berkonsultasi kepada MK untuk melakukan perubahan peraturan KPU menyambut putusan ini, untuk segera diterapkan pada Pemilu 2024,” ucap Rommy.
Rommy berpendapat putusan tersebut adalah kemenangan bagi kedaulatan rakyat Indonesia.
Sebab, setiap suara pemilih terkonversi menjadi kursi.
“Inilah sebenarnya esensi sistem pemilu proporsional, yakni tidak ada suara rakyat yang terbuang,” tuturnya.
Terkait hal itu, pegiat media sosial Denny Siregar, turut berkomentar.
Denny Siregar pun langsung menyindir partai yang dipimpin Kaesang Pangarep, Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Menurutnya, keputusan MK itu adalah upaya agar PSI lolos ke DPR RI pada Pemilu 2029 mendatang.
“Biar PSI tahun 2029 bisa ikutan ke Senayan.. ????????,” cuit Denny melalui akun twitternya, Kamis (29/2/2024).
Cuitan itu pun ramai dibahas warganet atau netizen.
Sebagian besar kembali mengkritik MK yang mereka nilai semakin sering membuat keputusan aneh.
“Lah ruh dr PT 4 persen (kesepakatan) Para Parpol itu kan tujuan nya Penyederhanaan Partai demi Penguatan sistem Presidensil ..
Kalo MK niat menghilangkan ketentuan PT ,sekalian ubah secara keseluruhan sistem Pemerintahan dr Presidensil ke Parlementer !!!,” balas akun @Darne***.
“Selama Jokowi masih berkuasa, dia akan “ngacak2” Indonesia sesuka-suka dia untuk kepentingan dia dan keluarganya, untuk menyetop itu “lumpuhkan” dia,” cuap warganet lainnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News