Terbaru Kasus Vina Cirebon,Saksi Kunci Cabut BAP,Iptu Rudiana Ayah Eki Diperiksa Propam Polri
TRIBUNKALTIM.CO - Terbaru kasus Vina Cirebon, saksi kunci cabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Iptu Rudiana ayah Eki diperiksa Propam Polri.
Kasus Vina Cirebon hingga kini belum berujung.
Terbaru, saksi kunci, Liga Akbar, muncul di publik.
Ia mengungkapkan fakta mengejutkan.
Bahwa Liga Akbar sebenarnya tak berada di lokasi kejadian saat Vina dan Eki tewas.
Liga Akbar juga menegaskan tidak mengenal Pegi dan 8 terpidana kasus Vina.
Liga Akbar yang menjadi saksi kunci kasus pembunuhan Vina dan Eki 8 tahun lalu mencabut sejumlah Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
BAP yang dituliskan Liga Akbar menjadi acuan penyidik menangkap sejumlah pelaku.
Kini, Liga Akbar ingin mencabut BAP lantaran merasa tertekan saat proses pemeriksaan.
Liga Akbar tak mencabut dari dulu karena tak mengetahui BAP dapat dicabu
"Sebenarnya dari dulu saya mau cabut BAP," ujar Liga, Minggu (16/6/2024).
Rekan dekat Eki ini menjelaskan, bahwa pencabutan keterangan BAP tersebut dilakukan karena ingin menyampaikan yang sebenarnya, yaitu bahwa pada saat terjadinya pembunuhan Eki dan Vina, ia tidak berada di lokasi kejadian.
"Karena saya ingin menyampaikan yang sebenarnya."
"Saya memang nggak ada di situ pada saat kejadian," ucapnya.
Saksi kunci kasus kematian Vina Cirebon, Liga Akbar - Saksi kunci bernama Liga Akbar buka mulut menceritakan pertemuannya dengan Iptu Rudiana, ayah sahabatnya yakni Eki.
Liga Akbar menegaskan bahwa keputusan untuk mencabut keterangannya di BAP tersebut adalah atas keinginannya sendiri, tanpa adanya tekanan atau ancaman dari pihak manapun.
"Kalau teror atau ancaman tidak ada."
"(Pencabutan BAP) murni atas keinginan saya sendiri," jelas dia.
Ia juga menekankan bahwa pencabutan BAP tersebut semata-mata karena ingin menyampaikan kebenaran.
"Saya hanya ingin menyampaikan kebenaran saja," katanya.
Liga Akbar mengaku bahwa saat memberikan keterangan pada BAP tahun 2016, ia dipaksa untuk memberikan keterangan palsu, meskipun ia tidak mengetahui secara pasti peristiwa pembunuhan Eki dan Vina yang terjadi pada Sabtu malam, 27 Agustus 2016.
Dalam kesempatan ini, Liga Akbar juga mengungkapkan perasaannya yang merasa bersalah karena telah memberikan keterangan palsu pada BAP tahun 2016.
"Merasa bersalah? Pasti," ujarnya.
Liga Akbar Beri Pesan ke Iptu Rudiana agar Jujur
Setelah memberikan pengakuan tersebut, Liga Akbar kemudian memberikan pesan kepada Iptu Rudiana.
Ia meminta agar ayah Eki itu terbuka dan bisa memberikan kejujurannya mengenai kasus yang turut menewaskan putranya tersebut.
"Kalau ada Pak Rudiana di sini, saya hanya akan mengatakan bahwa bapak harus terbuka, kejujurannya," ujar Liga Akbar, Minggu (16/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Liga Akbar juga menekankan pentingnya keadilan bagi semua pihak, tidak hanya bagi almarhum Eki dan Vina, tetapi juga bagi keluarga mereka.
"Kasihan sama almarhum Eki dan almarhumah Vina dan kasihan juga kepada keluarganya," ucapnya, dengan nada penuh empati.
"Termasuk, kepada para terpidana, karena saya tidak kenal dengan para terpidana, termasuk sama Pegi saya gak kenal," jelas Liga Akbar.
Ayah Eki Bisa Kena PTDH
Setelah beberapa tahun tak terdengar, saksi kunci kasus pembunuhan Vina dan Eki muncul kembali.
Saksi kunci bernama Liga Akbar tersebut, akhirnya buka mulut menceritakan pertemuannya dengan Iptu Rudiana, ayah sahabatnya yakni Eki.
Pertemuan keduanya itu berlangsung beberapa hari setelah Vina dan Eki tewas.
Namun, pertemuan mereka dianggap terdapat kejanggalan.
Karena hal tersebut, ayah Eki tersebut bisa saja kena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Lantas, kejanggalan apa yang dimaksud tersebut?
Eks Wakapolri, Komjen Pol (Pun) Oegroseno, mengatakan kejanggalan tersebut adalah saat Iptu Rudiana menanyakan terkait pakaian yang dikenakan Eki saat tewas.
Saat itu, kata Oegroseno, Iptu Rudiana menghubungi Liga Akbar kemudian menjemputnya dan mengajaknya berkeliling naik mobil berdua.
"Padahal untuk menunjukkan pakaian, helm dan sepeda motor milik Eky, hanya bapaknya (Iptu Rudiana) bisa kenapa harus mengajak Liga Akbar," ujarnya seperti dilansir dari Kompas TV, Minggu (16/6/2024).
Kejanggalan kedua, kata Oegroseno, yakni ketika Liga Akbar dibawa oleh polisi ke penyidik
Ia menanyakan adakah surat panggilan ataupun surat perintah yang bertuliskan untuk membawa Liga Akbar ke penyidik.
Meskipun saat itu, Iptu Rudiana seorang perwira, seharusnya surat itu ada.
Tak hanya itu, Iptu Rudiana juga diduga turut memengaruhi kesaksian Liga Akbar.
"Keanehan-keanehan ini yang bagi saya perlu didalami ada apa sebenarnya mengajak Liga Akbar untuk memberikan kesaksian yang akhirnya berkembang menjadi kesaksian yang tidak benar," ujarnya.
Oegroseno menegaskan, apabila seseorang memberikan keterangan tidak benar, maka dia bisa dikenakan memberikan keterangan palsu di pengadilan.
Namun, jika seseorang dipaksa memberikan keterangan tidak benar, padahal dia memang tidak tahu permasalahan itu, belum tentu bisa dikatakan memberikan keterangan palsu.
"Sumber keterangan palsu ini harus dibuktikan dari siapa," jelasnya.
Oegroseno pun menilai, kesalahan prosedural Iptu Rudiana yang diduga mencampuri penyidikan hingga memengaruhi kesaksian Liga Akbar mengarah ke PTDH.
"Arahnya ke PTDH. Karena sudah memalukan Korps Bhayangkara Kepolisian. Ini kan kepolisian jadi rusak gara-gara seperti ini," pungkasnya.
Iptu Rudianta Diperiksa Propam terkait Kasus Vina Cirebon
Direktur eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menyambut baik langkah Propam Polri melakukan pemeriksaan terhadap ayah Eki, Iptu Rudianta dalam kasus Vina Cirebon.
Pemeriksaan terhadap Iptu Rudiana menujukkan Polda Jabar yang menangani kasus pembunuhan Vina dan Eki sangat terbuka untuk dikoreksi.
"Kita melihat ini salah satu bentuk transparansi Polri kepada masyarakat," kata Edi kepada Tribunnews.com, Senin (17/6/2024).
Dosen pascarsajana Universitas Bhayangkara Jakarta ini pun menoroti soal banyaknya terpidana kasus Vina Cirebon mencabut pengakuan sebelumnya.
Bahkan, ada yang menilai kasus kematian Vina Cirebon yang terjadi pada 2016 silam direkayasa dalam penanganannya.
Menurut Edi, hal tersebut bukan suatu persoalan bagi Polri dalam menangani kasus pembunuhan Vina Cirebon.
"Biarkan saja mereka bicara. Terpenting kasus ini sudah memiliki kepastian hukum. Harus dipahami semua napi yang dipenjara dan divonis dulu sebelum disidang, mereka lebih dulu disumpah," ucap mantan anggota Kompolnas ini.
Kata pemerhati kepolisian ini, pengakuan tepidana kasus Vina Cirebon di pengadilan semua sudah disumpah pengadilan.
"Jadi biarkan saja mereka membantah. Kalau napi ini merasa sekarang tidak mendapatkan keadilan, saatnya bukan cuap-cuap di media tapi sebaiknya mereka mengajukan PK (Peninjauan Kembali)," ungkap dia.
Tentunya, lanjut Edi, para terpidana kasus Vina Cirebon yang hendak mengajukan PK harus disertai bukti baru dan novum baru. Tidak cukup kalau mereka hanya bicara saja.
Edi meyakini penanganan kasus ini sejak awal dilakukan dengan baik dan tidak mungkin ada rekayasa mengingat jumlah pelaku yang sudah dihukum dalam kasus ini cukup banyak yakni 8 orang.
Kecuali, bila pelakunya tunggal, hal itu bisa terjadi.
"Kalau pelakunya banyak disebut rekayasa, sejak awal pasti akan terbongkar di pengadilan," ucap dia.
Menurutnya, kelemahan penyidikan dalam kasus Vina Cirebon ini lebih kepada penanganan pertama yang diduga salah.
Hal itu terjadi karena kasus ini awalnya disebutkan kasus kecelakaan lalu lintas.
"Saya menduga, penyidik reserse baru datang mengecek ke lokasi kejadian setelah beberapa hari kemudian ketika kasus ini diketahui pembunuhan dan bukan kecelakaan," kata Edi Hasibuan.
Ia pun yakin Iptu Rudiana tidak terlibat dalam penanganan kasus kematian anaknya.
"Kalau terlibat sebagai penyidik langsung tidak, tapi ikut membantu mencari pelaku karena ingin pembunuh anaknya ditangkap, itu manusiawi," kata dosen hukum pidana ini.
Namun demikian walau Iptu Rudiana ikut membantu, kata Edi Hasibuan, tidak mungkin kasus ini ada rekayasa.
"Lagi pula. Semua hasil kerja penyidik di pengadilan nyatanya juga diterima di pengadilan dan semua pelaku yang delapan orang sudah divonis," katanya.
Dilansir Kompas.tv, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham meengungkap bila Iptu Rudiana telah diperiksa Propam Mabes Polri di Cirebon beberapa hari lalu.
"Jadi, sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan dan tim yang kemarin datang, khususnya mengasistensi kami juga tentunya mengambil keterangan dari yang bersangkutan (Iptu Rudiana, red)," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham.
Jules menyampaikan ingga kini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan, baik dari tim pengawas internal maupun pengawas eksternal.
"Ya tentu kita tidak tahu hasilnya seperti apa. Nah nanti kita tunggu seperti apa hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan," katanya.
Kasus Vina Cirebon kini menjadi perbincangan publik. Banyak tokoh nasional yang menyoroti kasus tersebut.
Bahkan pengacara kondang seperti Hotman Paris dan Otto Hasibuan pun turun gunung memberikan pendampingan terhadap orang-orang yang berada dalam pusaran kasus tersebut.
Polda Jawa Barat yang menangani kasus tersebut pun menjadi sorotan setelah menangkap seorang terduga pelakunya bernama Pegi Setiawan.
Pegi Setiawan disebut-sebut sebagai tersangka terakhir dalam kasus tersebut.
Sementara sebelumnya sudah ada delapan orang yang dijatuhi hukuman dalam kasus tersebut.
Mereka di antaranya Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, Supriyanto, dan Saka Tatal.
Pegi Setiawan membantah dirinya telibat kasus Vina Cirebon dan kini melalu kuasa hukumnya, Pegi pun menajukan praperailan ke Pengadilan Negeri Bandung.
Baru-baru ini orang yan disebut-sebutsebagai saksi kunci kasus Vina Cirebon, Liga Akbar mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuatnya pada 2016 silam.
Liga Akbar mengaku dirinya mendapat tekanan saat diperiksa penyidik pada 2016 silam.
Pada saat itu, Liga Akbar menyatakan tidak mengetahui kronologis kematian dua sejoli tersebut.
Namun, ia mengaku dipaksa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang seolah-olah menunjukkan bahwa ia mengetahui detail kejadian.
"Delapan tahun kemudian, saya merasa perlu mengoreksi dan mencabut keterangan BAP tersebut," ujar Liga Akbar, Minggu (16/6/2024).
Ia menjelaskan bahwa saat pemeriksaan, ia merasa tertekan dan bingung karena tidak didampingi oleh kuasa hukum.
Liga menceritakan kepada media bahwa penyidik menanyakan detail kejadian di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, seolah-olah ia mengetahui semua peristiwa tragis tersebut.
"Penyidik bertanya seakan-akan saya tahu apa yang terjadi dengan Eki dan Vina. Padahal saya tegaskan berkali-kali bahwa saya tidak tahu," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Iptu Rudiana Diperiksa Propam Polri Terkait Kasus Vina Cirebon, Lemkapi: Bentuk Transparansi dan Karier Iptu Rudiana Terancam Imbas Pengakuan Liga Akbar soal Kasus Vina, Bisa Kena PTDH
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim