SIAPA Anggota DPR RI Main Judi Online?Habiburokhman Ungkap Pengaduan Keluarga,Bisa Terancam Dipecat
TRIBUN-MEDAN.com - Siapa anggota DPR RI yang terpapar judi online? Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman menyebutkan ada sejumlah anggota DPR RI yang ikut bermain judi online.
Kata Habiburokhman, MKD sedang melakukan klarifikasi terhadap anggota DPR yang bersangkutan.
Anggota DPR RI yang terpapar judi online, kata Habiburokhman berdasarkan pengaduan dari keluarga.
“Enggak, enggak banyak ada beberapa saja (laporan),” ujar Habiburokhman dalam program Kompas Malam di Kompas TV, Senin (17/6/2024).
Dia mengungkapkan, setelah menerima laporan itu, MKD memanggil anggota DPR yang dimaksud untuk memberikan peringatan bahwa bermain judi online melanggar kode etik anggota DPR.
“Kami ingatkan bahwa itu merupakan suatu bentuk pelanggaran terutama kode etik anggota DPR Pasal 3 Ayat 2 yang isinya adalah anggota DPR dilarang mendatangi atau mengunjungi tempat perjudian. Main judi online ini kan sebetulnya lebih parah dari sekadar mendatangi tempat perjudian,” ujarnya.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Gerindra Habiburokhman menganggap sepele gugatan yang dilayangkan rival Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. (HO)
Memberantas Judi Daring Artikel Kompas.id Oleh karena itu, Wakil Ketua Komisi III DPR ini mengatakan, MKD mengingatkan bahwa akan ada sanksi yang lebih berat apabila anggota DPR itu terbukti bermain atau kedapatan bermain judi online.
“Kebanyakan setelah diberi peringatan begitu, teman-teman informasinya berhenti,” kata Habiburokhman.
Namun, dia mengatakan, MKD tidak melakukan interogasi atau investigasi untuk mengetahui penyebab atau alasan anggota DPR bermain judi online sebagaimana laporan keluarganya.
Habiburokhman menegaskan bahwa MKD hanya memberikan peringatan karena menyakini sampai anggota keluarga melapor berarti tindakan anggota DPR tersebut sudah cukup meresahkan.
“Kita enggak sejauh itu, yang jelas kalau sudah meresahkan keluarganya berarti kan kita harus membuat suatu tindakan yang menghentikan. Kita tidak interogasi apa penyebabnya dan lain sebagainya, yang jelas diduga kuat oleh keluarganya yang bersangkutan bermain judi online,” ujarnya.
MKD juga disebut tidak mendalami seberapa banyak uang yang diduga dihabiskan anggota DPR tersebut untuk bermain judi online.
Sebab, pada prinsipnya, bermain judi melanggar kode etik seberapa pun jumlahnya.
Oleh karena itu, Habiburokhman mengatakan bahwa MKD langsung mengingatkan yang bersangkutan untuk berhenti atau sanksi yang berat akan menanti jika terbukti atau mengulangi perbuatannya.
Dia pun menyebut bahwa kebanyakan anggota DPR itu berhenti karena takut akan dicopot sebagai wakil rakyat.
“Kalau sudah dipanggil MKD pasti berhenti karena pertaruhannya kan yang bersangkutan akan diberhentikan dari DPR kalau mengulangi,” katanya.
Namun, Habiburokhman mengklarifikasi bahwa laporan dugaan anggota DPR bermain judi online tersebut diterima MKD pada saat masa pandemi Covid-19.
“Laporan itu seinget saya di masa pandemi itu. Jadi, ketika sudah zaman saat ini saya juga bukan pimpinan lagi di MKD, setahu saya sudah tidak ada laporan seperti itu,” ujarnya.
Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), sejak 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024 tercatat 1.904.246 konten judi online berhasil dihapus (take down), serta sebanyak 5.364 rekening dan 555 dompet elektronik yang terafiliasi dengan judi online sudah diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk diblokir.
Kemenkominfo juga terus melakukan koordinasi dengan berbagai platform digital seperti Google dan Meta, setelah mencatat perubahan kata kunci sebanyak 20.241 kali di Google dan 2.637 kata kunci baru di Meta.
Selain itu, Kemenkominfo mencatat ada 14.823 konten sisipan terindikasi judi online di situs lembaga pendidikan serta 17.001 konten sisipan serupa di situs-situs pemerintahan.
Tak Selesai, Dikira Saya Cari Sensasi Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengungkap bahwa nilai transaksi judi online tembus Rp 100 triliun pada kuartal I tahun 2024.
Hal itu diungkap Hadi melalui unggahan di akun instagram pribadinya @hadi.tjahyanto pada 23 April 2024. Dia juga menerangkan bahwa nilai transaksi judi online pada tahun 2023 tembus Rp 327 triliun. Jumlah ini merupakan himpunan dari total 168 juta transaksi.
"Tercatat bahwa perputaran yang di tahun 2023 itu mencapai Rp 327 triliun, agregat, keluar masuk, dan triwulan pertama 2024 ini, tercatat Rp 100 triliun, luar biasa, ini juga agregat ya," kata Hadi dikutip dari akun Instagram pribadinya.
(*/tribun-medan.com)