Cuti Bersama, Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan Hari Ini
Informasi ganjil genap Jakarta hari ini
JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan sistem ganjil-genap di DKI Jakarta masih ditiadakan pada hari ini, Selasa (18/6/2024). Hal ini karena momen cuti bersama Idul Adha 1445 Hijriah.
Pengumuman penerapan sistem ganjil genap diunggah Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi @dishubdkijakarta.
"Sehubungan dengan adanya Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, penyelenggaraan Ganjil-Genap pada 17-18 Juni 2024 DITIADAKAN," tulis akun Dishub DKI, dikutip Kompas.com, Selasa (18/6/224).
Meski kebijakan ditiadakan, pengendara juga diimbau selalu menjaga keselamatan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
Sebagai informasi, peniadaan sistem ganjil genap di DKI Jakarta ini mengacu pada Peraturan Gurbernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang berbunyi:
Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Setidaknya ada 25 titik ruas jalan DKI Jakarta yang terkena ganjil genap. Berikut daftarnya:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari