Sosok Oknum Polisi Telantarkan Cucu,Anaknya Hamili Siswi SMP,Ogah Biayai dan Sempat Suruh Gugurkan
TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah sosok oknum polisi yang telantarkan cucu setelah anaknya hamili siswi SMP.
Sosok oknum polisi yang bertugas di Polsek Medansatria Bekasi menjadi sorotan setelah telantarkan cucunya.
Oknum polisi aktif itu bahkan ogah biayai semua kebutuhan cucunya hingga diketahui sempat suruh gugurkan.
Terkini, oknum polisi sudah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota lantaran tidak ada itikad baik.
Terkuaknya hal tersebut bermula saat seorang remaja putri di Bekasi dihamili anak anggota Polri.
Kabar ini viral di media sosial instagram setelah korban mendatangi kantor lembaga bantuan hukum (LBH).
Dalam video yang beredar, korban remaja perempuan duduk sambil memangku bayi sambil ditanya perihal kejadian yang menimpanya.
Anak yang dipangku diketahui merupakan hasil hubungan di luar nikah dengan kekasihnya, tapi ayah dari bayi tersebut tak mau bertanggung jawab.
Dikaios Mangapul Sirait, Ketua LBH Perisai Kebenaran Nasional selaku kuasa hukum korban mengatakan, kliennya berinisial P berusia 16 tahun.
"Klien kami berinisial P, pada saat kejadian masih SMP kelas 2," kata Dikaios, Minggu (16/6/2024).
Pelaku lanjut Dikaios, merupakan pria berinisial R yang juga berstatus pelajar kelas 1 SMA dan anak seorang anggota Polri.
Siswi SMP kelas 2 diduga dihamili anak oknum polisi mengadu ke Perisai Kebenaran Nasional. (Tangkapan layar Perisai Kebenaran Nasional)
"Menurut keterangan klien kami, orangtuanya (R) oknum kepolisian Polres Metro Bekasi Kota," ucapnya.
Korban diketahui berpacaran dengan R.
Ia kerap dibujuk rayu sampai diajak ke rumah terduga pelaku untuk melakukan hubungan seksual.
"Pacarannya di rumahnya si laki-laki, di situlah dibujuk rayu diiming-iming, dijanjiin ya kalau sayang harus berani katanya," kata Dikaios.
Korban baru ketahuan hamil setelah usia kandungannya empat bulan, orang tua kedua belah pihak akhirnya bertemu untuk mencari solusi.
"Didatangin orang tuanya (pelaku) menjanjikan akan bertanggung jawab atas proses kehamilannya sampai melahirkan," ujarnya.
Tetapi orang tua dan anak oknum anggota Polri ini tak mau bertanggung jawab menikahi korban, mereka hanya bersedia membiayai persalinan.
Setelah anak hasil hubungan di luar nikah lahir, pelaku dan keluarganya pun tak ada itikad baik.
Janji bertanggung jawab atas biaya persalinan tidak ditepati oleh pelaku dan keluarganya.
Mereka seolah menelantarkan, tidak ada upaya mediasi atau sekedar membelikan susu untuk bayi yang saat ini berusia enam bulan.
4 Saksi Kasus Anak Polisi Bekasi Hamili Bocah SMP Diperiksa
Penanganan kasus dugaan lepas tanggung jawab oleh anak polisi aktif hingga kini masih berlanjut.
Kasus ini melibatkan pemuda berinisial R (18), yang merupakan anak polisi, terhadap korban bocah perempuan P (15) yang kini telah melahirkan.
Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Widodo Saputro mengatakan pihaknya saat ini tengah memeriksa sejumlah saksi terkait perkara dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak tersebut.
“Masih lidik, penanganan masih berjalan, sudah periksa empat saksi juga,” kata Kompol Widodo Saputro, Sabtu, 15 Juni 2024.
Kompol Widodo Saputro menuturkan untuk agenda selanjutnya pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap R.
“Minggu depan terlapor kami periksa,” singkatnya.
Diketahui sebelumnya, R dilaporkan ke polisi karena diduga tidak bertanggungjawab telah menghamili P.
Ketua Umum Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Nasional, Dikaios Mangapul Sirait mengatakan R tidak bertanggung jawab sejak tahun 2023 saat P mulai dinyatakan mengandung bahkan melahirkan sang buah hati berjenis kelamin perempuan berinisial N yang saat ini berusia enam bulan.
“Maksud kami udah dinikahin aja gitu kan, tapi tidak mau datang juga itu oknum Polisi bersama keluarga ke rumahnya orangtuanya klien kami (orangtua P),” kata Dikaios Mangapul Sirait, Sabtu, 15 Juni 2024.
Dikaios Mangapul Sirait menjelaskan sikap tidak pedulinya R dan pihak keluarga dinilai ayah serta ibu P membuat kecewa.
Padahal keluarga R juga membenarkan kejadian tersebut.
Mirisnya, ibu dari R pun meminta keluarga P sebelum melahirkan N untuk digugurkan.
“Bahkan ibunya si pelaku laki-laki yang istrinya oknum polisi mendesak ibu ini (korban) kenapa enggak digugurkan, sambil marah-marah waktu itu ada RT di situ,” jelasnya.
Berdasarkan hal itu, Dikaios Mangapul Sirait menuturkan keluarga P akhirnya mencoba melakukan konsultasi hukum kepada pihaknya.
Didapati informasi ayah dari R adalah anggota Polri aktif di Polsek Medansatria.
Lalu Dikaios Mangapul Sirait menginformasikan dengan pihak kepolisian dalam hal ini Kanit Reskrim Polsek Medansatria.
“Akhirnya yang perwira itu yang Kanit Reskrim bilang, ‘Bang izin saya sudah nasehatin (oknum polisi orangtua pelaku) udah beritahu tidak ngerti juga,” tuturnya.
Tidak kunjung mendapatkan solusi penyelesaian secara kekeluargaan, Dikaios Mangapul Sirait menyampaikan keluarga P langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi pada Senin, 10 Juni 2024.
Sementara ayah dari R dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota lantaran tidak ada itikad baik, mengingat status pelaku saat itu masih berada di bawah umur yang seperlunya menjadi tanggung jawab orangtua.
“Sudah kami laporkan (oknum polisi) di Polres Metro Bekasi Kota dan yang anaknya oknum polisi (R) kami laporkan di Polres Kabupaten Bekasi (Polres Metro Bekasi),” ucapnya.
Dikaios Mangapul Sirait mengucapkan untuk laporan terhadap P saat ini sudah diproses pada tahapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Laporan itu tertulis jelas keterangannya LP/B 1888 / VI / 2024 / SPKT / Polres Metro Bekasi / Polda Metro Jaya terkait Pasal 81 Uu no 17 tahun 2016 tindak pidana kejahatan perlindungan anak.
“Kami buatlah laporan di Polres Metro bekasi kabupaten (kasus pencabulan atau persetubuhan di bawah umur),” lugasnya.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel