8 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Termasuk Scaling
Perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan.
KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menanggung jenis perawatan gigi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan tidak ada perubahan perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan setelah Peraturan Presiden (Perpres) 59 Tahun 2024 yang mengatur soal Jaminan Kesehatan diteken pada Rabu (8/5/2024).
Hal tersebut dapat dimanfaatkan oleh peserta bagi yang ingin melakukan konsultasi atau mendapat tindakan khusus.
“Tidak ada perubahan pascaterbitnya Perpres Nomor 59 Tahun 2024,” ujar Rizzky saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/5/2024).
Daftar perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan
Peserta dapat melihat daftar perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan di bawah ini:
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
- Premedikasi
- Kegawatdaruratan oro-dental
- Pencabutan gigi sulung melalui metode topikal atau infiltrasi
- Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
- Obat paskaekstraksi
- Tumpatan gigi
- Scaling gigi pada gingivitis akut.
Syarat scaling gigi ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menanggung scaling gigi, namun hal ini hanya dapat dilakukan bila terdapat indikasi medis dan harus dilakukan tindakan tersebut.
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (5/1/2024), BPJS Kesehatan juga menanggung alat bantu kesehatan gigi berupa protesa gigi.
Alat tersebut dapat diberikan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) sesuai indikasi medis.
Besaran penggantian di FKTP maksimal Rp 1 juta untuk dua rahang gigi dan maksimal Rp 500.000 untuk satu rahang gigi.
Sementara itu, besaran penggantian di FKRTL maksimal Rp 1,1 juta untuk dua rahang didi dan maksimal Rp 550.000 untuk satu rahang gigi.
Namun, pemberian protesa gigi dengan BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan paling cepat dua tahun sekali.
Peserta BPJS Kesehatan juga perlu mengetahui bahwa pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.
Imbauan BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan diimbau untuk menghubungi langsung Care Center BPJS Kesehatan 165 bula menemui ketidaksesuaian pelayanan yang diterima saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan.
Peserta juga dapat menghubungi petugas BPJS Siap Membantu (Satu) pada hari dan jam kerja jika berada di rumah sakit.
Peserta dapat melihat nama dan nomor petugas BPJS Satu di ruang publik rumah sakit.