Bersiap Nomor SIM Akan Diganti Sesuai NIK KTP, di Luar Domisili Gak Bisa Lagi
Bersiap Nomor SIM Akan Diganti Sesuai NIK KTP, di Luar Domisili Gak Bisa Lagi
Ilustrasi SIM mati saat libur cuti GridOto.com
Bersiap Nomor SIM Akan Diganti Sesuai NIK KTP, di Luar Domisili Gak Bisa Lagi
Bersiap pihak Korlantas Polri akan menerapkan pembuatan SIM harus sesuai dengan NIK KTP, Ini penjelasan Korlantas Polri
Gridoto / News
M. Adam Samudra May 22nd, 2:56 PM May 22nd, 2:56 PM
GridOto.com - Bagi pemegang SIM kedepan pihak kepolisian akan menerapkan single data sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Kependudukan (KTP).
Hal ini seperti disampaikan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
"Jadi nomor SIM itu akan diubah jadi single data pakai nomor NIK KTP. Karena setiap orang di Indonesia NIK cuma 1," kata Yusri kepada GridOto.com, Rabu (22/5/2024).
Ia mencontohkan, apabila ada seseorang ingin membuat atau memperpanjang SIM berbeda kota dan wilayah sudah dipastikan harus sesuai NIK KTP.
"Jadi jika ada orang sudah punya SIM A di Jakarta tapi dia mau pindah ke Surabaya ingin punya SIM di tempat lain sudah gak bisa karena kan sudah ada data NIK KTP," katanya.
Untuk diketahui, sebelumnya pembuatan atau perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satpas mana pun.
Hal yang paling penting, warga yang ingin mengurus SIM di luar domisili harus memiliki KTP elektronik.
Adapun mengenai syarat dan tata cara pembuatan SIM di luar domisili KTP sama seperti biasanya.
Pemohon harus cukup usia yaitu 17 tahun bagi SIM A, SIM C, dan SIM D, 20 tahun bagi SIM B1 dan B II, serta usia 21 tahun bagi pengaju SIM umum. Lalu, menyertakan pas foto dan fotokopi KTP asli.
Syarat pembuatan SIM
Melansir laman resmi Korlantas Polri, ada tiga syarat umum jika ingin membuat SIM, yaitu:
1. Usia: SIM A (17 tahun), SIM B I dan B II (20 tahun), SIM C dan D (17 tahun), SIM Umum (21 tahun)
2. Pas foto
3. Fotokopi KTP
Untuk tata cara pembuatan SIM, warga harus mengikuti tata cara berikut:
1. Mengisi formulir permohonan disertai fotokopi KTP dan pas photo
2. Mengikuti ujian Teori
3. Bila lulus ujian Teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
4. Bila lulus dalam ujian teori dan praktik, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM
Copyright Gridoto 2024
Related Article