KPK Cek Green House Milik Pimpinan Partai yang Diduga Pakai Dana Kementan
Juru bicara baru KPK Tessa Mahardika Sugiarto memberikan keterangan pers terkait pergantian juru bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/6/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa penyidik KPK akan mendalami dugaan Green House di Pulau Seribu milik pimpinan partai politik yang disebut pembangunannya menggunakan dana Kementerian Pertanian.
Green House itu sempat disinggung oleh pengacara eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen, saat sidang tuntutan kliennya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (28/6) lalu.
"Terkait hal tersebut, semua fakta persidangan yang dapat menguatkan unsur perkara pidana yang sedang diusut maupun pengembangannya, dapat didalami oleh Penyidik untuk mencari kecukupan alat buktinya. Jadi kita tunggu saja sama-sama," ujar Tessa saat dikonfirmasi, Senin (1/7).
Tessa mengaku belum mendapatkan informasi terkait Green House tersebut saat penyidikan perkara SYL.
"Semua hasil pemeriksaan tentunya tertuang dalam Berkas Perkara yang digunakan di persidangan," jelas dia.
Sebelumnya, Djamal menyinggung agar jaksa turut memperhatikan pembangunan Green House yang berada di Pulau Seribu. Hal itu disampaikannya usai kliennya dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan.
"Ada pembangunan green house di Pulau Seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu duit dari Kementan juga, dan ada banyak lagi hal yang lain, siapa itu Hanan Supangkat, tolong itu juga jadi perhatian rekan-rekan, ada equal di sini," kata Djamal dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (28/6).
"Ada equality before the law, jangan-jangan seolah-olah ada tebang pilih penegakan hukum di republik yang kita cintai ini, kami menduga ini ada dendam dibawa masuk ke sini. Tapi, tak apa-apa lah kami akan jawab itu semua dalam pleidoi kami sehingga jelas dan menjadi terang benderang," pungkasnya.
Green House itu, lanjutnya, diduga uangnya berasal dari Kementerian Pertanian. Namun, tak disebutkan ketua umum partai mana yang dimaksud oleh Djamal.
"Kami menduga bahwa ada green house milik ketua umum partai tertentu di Pulau Seribu yang diduga duitnya adalah dari Kementan," ucapnya.
Saat menjalani sidang tuntutan, SYL dinilai oleh jaksa KPK bersalah melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Dia dituntut 12 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan bui. Selain itu, dia juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 44,7 miliar.