foto
TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan gelar Jenderal Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di sela Rapat Pimpinan TNI-Polri di Gedung Ahmad Yani, Mabes TNI, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Jokowi memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Prabowo sesuai dengan Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 pada 21 Februari 2024.
“Saya ingin menyampaikan penganugerahan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto. Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa, dan kepada negara,” kata Presiden Jokowi usai seremoni di Mabes TNI.
Pemberian gelar Jenderal kehormatan kepada Prabowo tersebut mendapat tanggapan berbeda dari PDIP dan Gerindra. Berikut ini sikap mereka:
1. PDIP: Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Tak Punya Dasar Hukum
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, T.B. Hasanuddin, menilai keputusan Presiden Jokowi memberikan gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo tidak punya dasar hukum. Sebab, kata dia, tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pemberian gelar kehormatan bagi seorang purnawirawan.
Hasanuddin mengatakan, pasca-Reformasi 1998, pemberian pangkat dalam militer diatur oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Undang-undang itu mengatur jenis pangkat hanya tiga, yaitu pangkat aktif, pangkat titular, dan pangkat lokal.
“Jadi untuk pangkat kehormatan dan penghargaan sudah tidak (ada) lagi,” ujar Hasanuddin melalui sambungan telepon pada Rabu, 28 Februari 2024.
Dia menyebutkan ada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Pasal 33 A menyebutkan pangkat itu bisa diberikan kepada seseorang sebagai tanda penghargaan atau tanda kehormatan karena jasa. “Tapi tanda kehormatan itu diberikan kepada mereka yang masih aktif,” kata Hasanuddin.
Menurut dia, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 memang mengatur pemberian tanda penghargaan berupa bintang, tapi bukan bintang di pundak. Dia mencontohkan bintang itu misalnya Bintang Jasa Republik Indonesia, Bintang Mahaputra, dan Bintang Sakti.
Hasanuddin mengatakan, Presiden boleh saja memberikan penghargaan kalau menganggap Prabowo punya jasa kepada negara. Namun Presiden seharusnya memberikan Bintang Jasa Republik Indonesia, Bintang Mahaputra, dan Bintang Sakti. “Memberikan kenaikan pangkat dia yang sudah pensiun tidak ada aturannya,” ujar dia.
Politikus PDIP itu mengatakan pangkat kehormatan dan pangkat politik sudah ditiadakan pada era Reformasi. Dia meminta pangkat itu jangan dibangunkan kembali. Kalau masih mau kembali ke zaman dulu, dia mengatakan pemerintah harus merevisi undang-undang terlebih dahulu.
2. Gerindra: Terharu dan Bangga
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan partainya terharu dan bangga kepada Ketua Umum Partai Gerindra yang mendapatkan pangkat jenderal bintang empat kehormatan dari Jokowi.
“Bagi kami kader Gerindra, ini adalah sebuah penganugerahan yang mengharukan dan membanggakan. Karena ini adalah pencapaian pangkat tertinggi dalam dunia militer,” ucap Muzani dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 28 Februari, seperti dikutip Antara.
Muzani menyampaikan selamat kepada Prabowo. Menurut dia, pangkat jenderal kehormatan itu diberikan kepada orang yang yang telah menorehkan peran penting pada dunia pertahanan.
“Selamat kepada Bapak Prabowo Subianto yang hari ini menerima penganugerahan Jenderal Kehormatan dari Presiden Joko Widodo. Ini adalah penghargaan pangkat tertinggi bintang empat dalam dunia militer yang tentu disematkan kepada orang-orang yang berperan penting di dunia pertahanan, serta dedikasi dan pengorbanan yang tinggi kepada rakyat, bangsa, dan negara,” ucapnya.
Menurut Muzani, kepemimpinan Prabowo selama ini menjadi teladan untuk kader Partai Gerindra terus berjuang mewujudkan cita-cita partai. Dia berharap, pangkat baru Prabowo bisa menjadi awal dari semakin besarnya kiprah calon presiden nomor urut 2 itu bagi Indonesia.
Muzani menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo atas penganugerahan pangkat tersebut kepada Prabowo. “Seluruh kader Gerindra berterima kasih kepada Presiden Jokowi atas penganugerahan Jenderal Kehormatan yang diberikan kepada Pak Prabowo,” tuturnya.
HAN REVANDA PUTRA | ANTARA
Pilihan editor: Connie Pertanyakan Keputusan Jokowi Beri Prabowo Gelar Kehormatan Jenderal TNI
News Related-
Nadzira Shafa Nyanyi Lagu Baru, Lirik Rakit Soundtrack Film 172 Days, Ceritakan Kisah Cintanya dengan Amer Azzikra
-
Cara Menukarkan Valas dan Informasi Kurs Dollar-Rupiah di BCA, Selasa (28/11)
-
Ganjar Disindir Halus Kepala Suku di Merauke soal Kondisi Jalan
-
BREAKING NEWS - Diduga Depresi,Pemuda di Kubu Raya Nekat Akhiri Hidup Dengan Cara Tak Wajar
-
Tertarik Ubah Avanza Jadi VW Kodok? Segini Biayanya
-
Bukan Gabung Barito,Sosok di Luar Dugaan Eks Persija Membelot ke Rival Dewa United,Anak Dewa Cek
-
Pesan Mahfud ke Anak Muda Aceh: Semua Akan Sukses karena RI Kaya, Jangan Hedon
-
Apakah Hantu Itu Nyata? Berikut Penjelasan Ilmiahnya
-
Rajin Beri Bonus dan Ajak Jalan-jalan,Bos Tak Menyangka Lihat Isi Grup WA Karyawan,Semua Dipecat
-
Pimpinan KPK Kaget Kasus Korupsi SYL Ternyata Sudah Dilaporkan Sejak 2020, 3 Tahun Dibiarkan Mangkrak
-
Isyarat Rasulullah Tentang Penaklukan Romawi dan Mesir
-
Istana Ingatkan Pasangan Anies-Muhaimin, Ada Kesepakatan Politik Terkait UU IKN
-
Anak Kiky Saputri Unboxing Bingkisan Ulang Tahun Ke-2 Rayyanza
-
Ragam Keris dan Senjata Pusaka di Museum Pusaka TMII