foto
TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi telah selesai menggelar sidang pamungkas sengketa Pilpres dengan perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU alias Sengketa Pilpres. Palu sidang membuka pembacaan putusan MK yang dilaksanakan di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta pada Senin 22 April 2024 pukul 09.00 WIB.
Keputusan ini berdasarkan Putusan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU Anggota DPR, DPD, DPRD, serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Inti guagatan meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Kedua Pihak Termohon yaitu Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md hadir langsung di Gedung MK. Sementara Pihak Terkait, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka tidak hadir dan diwakilkan tim hukum.
Dikutip dari Antara, diketahui Menteri Pertahanan yang juga calon presiden terpilih Prabowo Subianto bekerja seperti biasa di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, saat majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pilpres 2024.
Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal Kemhan RI Brigjen TNI Edwin Adrian Sumantha saat dihubungi di Jakarta, Senin, menjelaskan agenda Kemhan untuk hari ini menjalankan kegiatan rutin di kantor.
“Untuk kegiatan Bapak Menhan hari ini adalah kegiatan rutin di Kemhan,” kata Edwin. Sementara Gibran, yang juga calon wakil presiden terpilih, pun tetap berkantor seperti biasa di Balai Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Dia mengatakan Prabowo memberi arahan kepada dirinya untuk tetap berkantor seperti biasa saat sidang pembacaan putusan PHPU oleh MK. “Arahan beliau sama, kami tetap berkantor seperti biasa saja,” kata Gibran kepada wartawan di Surakarta, Jawa Tengah, Senin, 22 April 2024.
Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dikutip dari Antaranews, MK menolak eksepsi yang diajukan oleh Termohon dan Pihak Terkait yang menyatakan bahwa lembaga peradilan tersebut tidak berwenang dalam menangani perkara PHPU Pilpres 2024.
“Eksepsi yang tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan Pemohon,” kata Hakim MK Saldi Isra dalam sidang pengucapan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin.
Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Saldi mengatakan inti penolakan tersebut bahwa MK tidak berwenang mengadili permohonan a quo karena permohonan pemohon tidak mendalilkan PHPU Pilpres berupa penghitungan secara kuantitatif, melainkan mendalilkan pelanggaran kualitatif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. MK memiliki kewajiban untuk mengadili apabila tidak terpenuhinya asas-asas dan prinsip Pemilu pada tahapan Peminu sebelum penetapan hasil.
Putusan sidang PHPU membuka angin segar bagi Pihak Terkait segera menenteng jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Berikut respon kubu Prabowo – Gibran terhadap hasil putusan.
1. Otto Hasibuan optimis hasil putusan sesuai dengan harapan
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran hadir langsung di Gedung MK RI, Jakarta. Ia mengatakan tim Prabowo-Gibran optimistis MK memutus sengketa pilpres sesuai dengan keinginan mereka. Otto menegaskan kubu Prabowo-Gibran menghormati apa pun putusan dari majelis hakim konstitusi. Beberapa kuasa hukum yang hadir antara lain Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Hotman Paris Hutapea, Nicholay Aprilindo, dan OC Kaligis.
“Iya kita harus optimis dan kita menghormati semua pihak, 01 (Anies-Muhaimin) dan 03 (Ganjar-Mahfud) kita hormati dan apa keputusannya, ya, kita taati,” katanya.
2. Presiden Joko Widodo tutup mulut soal putusan MK
Presiden Joko Widodo atau Jokowi secaar terang-terangan telah memberikan dukungannya kepada Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02. Soal putusan sengketa pilpres 2024 di MK, ia enggan memberikan tanggapan.
“Itu wilayahnya MK. Itu wilayahnya MK, ya,” kata dia dalam keterangan pers di Kabupaten Boalemo, Gorontalo, pada Senin, 22 April 2024
KARUNIA PUTRI | TIARA JUWITA | AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA
Pilihan editor: Alasan Pengamat Sebut Hakim MK Akan Pertimbangkan 96 Juta Suara Prabowo-Gibran
News Related-
Nadzira Shafa Nyanyi Lagu Baru, Lirik Rakit Soundtrack Film 172 Days, Ceritakan Kisah Cintanya dengan Amer Azzikra
-
Cara Menukarkan Valas dan Informasi Kurs Dollar-Rupiah di BCA, Selasa (28/11)
-
Ganjar Disindir Halus Kepala Suku di Merauke soal Kondisi Jalan
-
BREAKING NEWS - Diduga Depresi,Pemuda di Kubu Raya Nekat Akhiri Hidup Dengan Cara Tak Wajar
-
Tertarik Ubah Avanza Jadi VW Kodok? Segini Biayanya
-
Bukan Gabung Barito,Sosok di Luar Dugaan Eks Persija Membelot ke Rival Dewa United,Anak Dewa Cek
-
Pesan Mahfud ke Anak Muda Aceh: Semua Akan Sukses karena RI Kaya, Jangan Hedon
-
Apakah Hantu Itu Nyata? Berikut Penjelasan Ilmiahnya
-
Rajin Beri Bonus dan Ajak Jalan-jalan,Bos Tak Menyangka Lihat Isi Grup WA Karyawan,Semua Dipecat
-
Pimpinan KPK Kaget Kasus Korupsi SYL Ternyata Sudah Dilaporkan Sejak 2020, 3 Tahun Dibiarkan Mangkrak
-
Isyarat Rasulullah Tentang Penaklukan Romawi dan Mesir
-
Istana Ingatkan Pasangan Anies-Muhaimin, Ada Kesepakatan Politik Terkait UU IKN
-
Anak Kiky Saputri Unboxing Bingkisan Ulang Tahun Ke-2 Rayyanza
-
Ragam Keris dan Senjata Pusaka di Museum Pusaka TMII