Termakan Bujuk Rayu Mas Bli,Dicky Apes di Jalan Sunset Road Kuta Badung

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Nasib apes dialami Dicky Andriawan (28), karyawan kafe di Kuta, Badung ini termakan rayuan seseorang yang kerap dipanggil Mas Bli alias Ferry, nasib Dicky berakhir ditangkap di Jalan Sunset Road.

Kasus bermula dari informasi yang didapat petugas BNN Kabupaten Badung, bahwa ada seseorang yang tinggal di mes cafe yang terletak di Abianbase, Kuta, Badung sering melakukan transaksi narkoba.

Lokasi transaksi narkoba itu pun di wilayah Kuta.

Petugas BNN lalu menindaklanjuti informasi itu, dan akhirnya berhasil meringkus Dicky saat sedang berada di mes cafe di Abianbase, Kuta.

Ketika diinterogasi, Dicky mengaku menyimpan narkoba.

Kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 plastik klip berisi 180 butir tablet jenis mefedron, 1 plastik klip berisi sabu seberat 13,27 gram, 1 bendel kantong plastik, 1 timbangan digital dan 1 unit ponsel miliknya.

Lebih lanjut Dicky mengaku narkoba tersebut adalah milik Mas Bli atau Ferry (buron).

Dicky mengatakan, hanya bekerja menerima, lalu menempel narkoba itu di seputaran Kuta sesuai perintah Mas Bli atau Ferry dengan upah Rp 50 ribu per titik lokasi tempelan.

Sebelum ditangkap, terdakwa diperintah oleh Mas Bli mengambil paket kiriman narkoba di sebuah pangkalan armada bus di Terminal Ubung, Denpasar.

Paket narkoba itu dikirim dari Jawa. Paket itu berisi 200 butir tablet jenis mafredon dan 1 paket sabu.

Malam harinya terdakwa diperintah menempel 1 paket berisi 20 butir mafredon dan 2 paket sabu ditempel di pinggir Jalan Raya Sunset Road, Kuta. Narkoba belum habis ditempel, terdakwa keburu diciduk petugas BNN Badung.

Akibat kasus narkoba tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis pidana bui selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) kepada terdakwa Dicky Andriawan (28).

Terdakwa yang bekerja di cafe di Kuta, Badung ini dijatuhi hukuman, karena nyambi sebagai kurir narkoba jaringan Jawa-Bali.

“Terdakwa Dicky divonis 7 tahun dan 6 bulan, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara,” jelas Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum terdakwa, ditemui di PN Denpasar, Selasa, 16 April 2024.

Dikatakan Lukman, putusan yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Atas putusan majelis hakim, terdakwa menerima. Jaksa penuntut juga menerima,” ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 gram.

Terdakwa Dicky Andriawan pun melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan pertama JPU. (*)

News Related

OTHER NEWS

Ketua TPN Minta Kampanye Ganjar-Mahfud Dipenuhi Lautan Manusia

Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden, Arsjad Rasjid ditemui di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (1/10/2023) sesaat sebelum penutupan Rakernas IV PDI-P. JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Hasil Survei Terakhir Jelang Kampanye Capres 2024,Prabowo Unggul versi 5 Lembaga,Ganjar di LPI

TRIBUN-TIMUR.COM – Hasil survei terbaru lembaga survei calon presiden-wakil presiden RI jelang kampanye terbuka. Dari tujuh lembaga survei, dominan unggulkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Ketiga pasangan calon presiden kini berebut elektabilitas ... Read more »

Pecahkan Banyak Rekor, Red Bull Harus Bayar Mahal Pendaftaran F1 2024

Tim yang bermarkas di Milton Keynes ini menampilkan salah satu performa paling dominan dalam sejarah F1 musim ini, dengan para pembalapnya memborong 21 kemenangan dari 22 balapan. Ia mengamankan kedua ... Read more »

PROMO Indomaret andamp Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus,Sensodyne Rp24.900

TRIBUN-BALI.COM – PROMO Indomaret & Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus, Sensodyne Rp24.900 Berikut ini adalah Katalog Promo Indomaret dan Superindo untuk besok hari Rabu, 29 November ... Read more »

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar - Mahfud, Begini Profilnya

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar – Mahfud, Begini Profilnya jpnn.com, JAKARTA – Pengacara Finsensius Mendrofa resmi ditunjuk menjadi Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Indosat Caplok 300.000 Pelanggan MNC Play

Ilustrasi MNC Play KOMPAS.com – Operator seluler Indosat Ooredoo Hutchison (IOH atau Indosat) menyelesaikan proses akuisisi pelanggan PT MNC Kabel Mediacom (MNC Play) pada Senin (27/11/2023). Ada sebanyak 300.000 pelanggan ... Read more »

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air, Bunda. Pelawak yang tergabung di Srimulat, Eko Londo meninggal dunia di usia 66 ... Read more »
Top List in the World