foto
TEMPO.CO, Jakarta – Berita terkini ekonomi dan bisnis pada Kamis, 28 Maret 2029, dimulai dari janji bos PT Freeport Indonesia ke Presiden Jokowi soal operasionalisasi smelter Gresik.
Berikutnya ada penjelasan skema baru pajak terhadap THR dan bonus pegawai serta tanggapan pengamat soal BSD dan PIK masuk dalam daftar PSN. Lalu ada berita tentang kronologi perempuan nyaris diculik sopir Grab dan polemik yang muncul soal pemberian THR ke ojol.
Kelima berita itu terpantau paling banyak diakses oleh para pembaca kanal Ekonomi dan Bisnis Tempo.co. Berikut ringkasan lima berita trending tersebut.
1. Ke Jokowi, Bos Freeport Janjikan Smelter Gresik Beroperasi pada Juni 2024
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas mengatakan bahwa perwakilan tinggi perusahan dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah membahas progres smelter di Manyar, Gresik, Jawa Timur.
“Progres smelter yang mencapai lebih dari 92 persen dengan harapan bisa selesai Mei dan segera beroperasi pada bulan Juni tahun ini,” kata Tony ketika ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.
Hal tersebut disampaikan usai Tony bersama Chairman & CEO Freeport McMoran Richard C Adkerson dan CFO Freeport-McMoran Kathleen L. Quirk bertemu dengan Jokowi. Dalam keterangannya, Freeport menjanjikan fasilitas pengolahan dan pemurniannya dapat berproduksi penuh pada tahun ini.
Simak lebih jauh tentang janji bos Freeport ke Jokowi sini
2. Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?
Warganet ramai membicarakan pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru khususnya yang diterapkan pada bulan diterimanya tunjangan hari raya (THR). Skema tarif efektif rata-rata (TER) ini dikeluhkan para pekerja karena membuat nilai THR dan bonus langsung berkurang.
Tak sedikit keluhan disampaikan warganet bahkan di kolom komentar Instagram pribadi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Banyak warganet menilai besaran pajak THR ini terlalu besar.
Menanggapi hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membeberkan cara penghitungan PPh pasal 21 pada bulan diterimanya tunjangan hari raya (THR) dengan skema TER.
Simak lebih jauh tentang ramai soal hitungan pajak untuk THR sini
3. PIK 2 dan BSD Menjadi PSN Diduga Terkait Pilpres, Ini Tanggapan Pengamat
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengatakan bahwa tidak salah jika masuknya Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dan Bumi Serpong Damai (BSD) ke dalam PSN dituding menjadi proyek balas budi atau proyek titipan.
Dia mengatakan, kebijakan pemerintah tersebut tidak tepat. Pasalnya, pengembangan kedua proyek ini telah dipegang oleh swasta. Lantas, apa urgensinya sehingga pemerintah kini perlu turun tangan.
“Gak ada alasan kebijakan publik yang mendesak, sehingga pemerintah hadir di situ,” kata Trubus ketika dihubungi Tempo pada Rabu, 27 Maret 2024.
Simak lebih jauh tentang PSN sini
4. Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas
Ramai di media sosial unggahan cerita korban yang diduga mengalami tindakan pemerasan dan kekerasan oleh pelaku sopir GrabCar. Grab Indonesia buka suara atas insiden yang melibatkan mitra pengemudinya tersebut.
“Grab Indonesia sangat menyesalkan dugaan tindakan salah seorang Mitra Pengemudi GrabCar terhadap penumpang di Jakarta pada 25 Maret 2024,” tulis Grab Indonesia lewat media sosial X, @grabid, Rabu, 27 Maret 2024.
Laporan insiden dari perwakilan keluarga korban sebelumnya telah diterima Grab pada Senin, 25 Maret 2024 pukul 22.04. Grab Indonesia menyatakan sudah melakukan berbagai langkah tindakan, termasuk menghubungi korban dan terduga pelaku.
Simak lebih jauh tentang sopir Grab sini
5. Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Onlne dan Respons SPAI
Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR kepada mitra pengemudinya, dengan alasan bahwa para pengemudi ojek daring (ojol) tersebut tidak dianggap sebagai pegawai dengan Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT) atau bentuk lain dari hubungan kerja yang diatur secara formal.
SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo, menyatakan bahwa para pengemudi ojol tidak memiliki ikatan kerja seperti pegawai, seperti PKWT atau PKWTT.
“Bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja dengan Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan hubungan kerja lainnya,” katanya Rabu, 20 Maret 2024.
Simak lebih jauh tentang ojol sini
News Related-
Nadzira Shafa Nyanyi Lagu Baru, Lirik Rakit Soundtrack Film 172 Days, Ceritakan Kisah Cintanya dengan Amer Azzikra
-
Cara Menukarkan Valas dan Informasi Kurs Dollar-Rupiah di BCA, Selasa (28/11)
-
Ganjar Disindir Halus Kepala Suku di Merauke soal Kondisi Jalan
-
BREAKING NEWS - Diduga Depresi,Pemuda di Kubu Raya Nekat Akhiri Hidup Dengan Cara Tak Wajar
-
Tertarik Ubah Avanza Jadi VW Kodok? Segini Biayanya
-
Bukan Gabung Barito,Sosok di Luar Dugaan Eks Persija Membelot ke Rival Dewa United,Anak Dewa Cek
-
Pesan Mahfud ke Anak Muda Aceh: Semua Akan Sukses karena RI Kaya, Jangan Hedon
-
Apakah Hantu Itu Nyata? Berikut Penjelasan Ilmiahnya
-
Rajin Beri Bonus dan Ajak Jalan-jalan,Bos Tak Menyangka Lihat Isi Grup WA Karyawan,Semua Dipecat
-
Pimpinan KPK Kaget Kasus Korupsi SYL Ternyata Sudah Dilaporkan Sejak 2020, 3 Tahun Dibiarkan Mangkrak
-
Isyarat Rasulullah Tentang Penaklukan Romawi dan Mesir
-
Istana Ingatkan Pasangan Anies-Muhaimin, Ada Kesepakatan Politik Terkait UU IKN
-
Anak Kiky Saputri Unboxing Bingkisan Ulang Tahun Ke-2 Rayyanza
-
Ragam Keris dan Senjata Pusaka di Museum Pusaka TMII