Sosok Hainul Nur Fitri Ibu Teuku Ryan Disebut Dalam Isi Gugatan Cerai Ria Ricis,Disebut Pemicu
TRIBUNSUMSEL.COM – Mengenal sosok ibunda Teuku Ryan heboh jadi sorotan disebut dalam isi gugatan cerai Ria Ricis.
Seperti diketahui, Ria Ricis dan Teuku Ryan resmi bercerai pada Jumat (3/5/2024).
Kini terungkap isi gugatan cerai Ria Ricis kepada Teuku Ryan.
Hal ini diketahui melalui putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan yang bisa diakses melalui laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA).
Gugatan Ria Ricis terdaftar dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS.
Adapun dalam isi gugatan tersebut masalah rumah tangga Ria Ricis dan Teuku Ryan terjadi berawal dari ibunda Ryan yang menegur Ricis.
Kini sosok ibunda Rian pun sontak heboh jadi sorotan publik, bahkan tak sedikit yang penasaran dengan sosoknya.
Lantas siapakah sosoknya ?
Ibu Teuku Ryan bernama Hainul Nur Fitri Yenni.
Terpantau lewat Instagramnya, ibu Teuku Ryan memiliki akun Instagram @hainulnurfitriyeni.
Ia memiliki followers sebanyak 20 ribu.
Potret ibu teuku Ryan, Hainul Nur Fitri Yenni.
Diketahui dalam isi putusan cerai, ternyata Ria Ricis tak akur dengan mertuanya, Hainul Nur Fitri Yenni.
Kerengganan Ria Ricis dengan ibu Teuku Ryan dimulai pada April 2022.
Saat Ramadhan 2022, ada ucapan ibu Teuku Ryan yang menyinggung Ria Ricis.
Ricis merasa tersinggung dengan ibu Ryan ketika dirinya sedang hamil Moana.
Isi gugatan Ria Ricis ke Teuku Ryan hingga cerai. (Ig@rumpi_gosip)
Saat bulan ramadan 2022, ibu Ryan sempat mengkritik minuman yang dibuatkan Ricis untuk suaminya.
“Penggugat membuatkan minuman dingin buka puasa untuk Tergugat (yang biasanya selalu diterima dengan baik oleh Tergugat). Kemudian ibunda Tergugat mengatakan, ‘Kok Tergugat minum dingin? Biasanya enggak minum dingin’,” poin dalam putusan cerai yang beredar di media sosial.
Perkataan tersebut membuat Ricis kaget dan tersinggung.
Ria Ricis menjadi lebih sensitif saat itu karena sedang hamil.
“Ucapan tersebut membuat Penggugat kaget, yang saat itu mungkin saja terlihat berlebihan, akan tetapi karena kondisi Penggugat yang sedang hamil muda sehingga Penggugat merasa tidak nyaman secara batin,” lanjutan poin tersebut.
Tak hanya itu, Ria Ricis juga kurang nyaman dengan perkataan mantan ibu mertuanya yang sempat melarang Teuku Ryan bekerja saat ramadan.
“Ibunda Tergugat mengatakan bahwa, ‘Bulan puasa harusnya Tergugat enggak usah kerja’. Beliau mengatakan kepada Tergugat yang terdengar oleh Penggugat,” tulis di keterangan putusan.
Lantaran Ricis merasa bak disalahkan karena Teuku Ryan kerja di bulan ramadan, ia membicarakan kepada sang suami pada malam harinya.
“Karena merasa kalimat itu tidak nyaman seolah disalahkan, Penggugat kemudian menanyakan hal itu kepada Tergugat pada malam hari,” poin dalam putusan.
Namun bukannya menenangkan Ricis yang tersingggung, Teuku Ryan malah membela sang ibu.
Keesokan harinya, Ricis menangis karena suaminya bersikap dingin.
“Namun respon Tergugat justru hanya membela ibunya tanpa berusaha menenangkan perasaan Penggugat. Besok paginya Penggugat menangis karena tak dapat perhatian dari Tergugat sebagai suami,” terangnya.
“Lalu Penggugat kembali membahas hal itu berharap dapat simpati dari Tergugat akan tetapi tapi ternyata nihil,” isi putusan cerai.
Kendati begitu, setelah kejadian itu Teuku Ryan berubah tidak pernah perhatikan Ria Ricis hingga tak pernah mendapatkan nafkah batin.
“Sejak kejadian itu penggugat merasa tergugat berubah sikapnya. Penggugat merasa tak di perhatiakn seperti sebelumnya layaknya suami istri. Setelah dibahas ke terguigat menang benar Tergugat mengakui telah berubah karena Penggugat dan ibu Tergugat tidak akur. Sejak saat itu Penggugat merasa rumah tangganya berubah, perlahan tidak ada keharmonisan,” bebernya.
Teuku Ryan Diamkan Istri
Sementara dalam isi gugatan itu pula dijelaskan, Ria Ricis dan Teuku Ryan tidak saling tegur sapa selama satu minggu.
Teuku Ryan tidak menegur istrinya dengan alasan tidak memiliki uang.
Hingga akhirnya Ria Ricis berinisiatif untuk mentransfer uang senilai Rp 500 juta kepada Teuku Ryan yang ditransfer melalui saksi.
Saat itu saksi mentransfer uang Rp 500 juta tersebut dengan alasan uang pekerjaan dari brand.
Setelah ditranfer uang, sikap Teuku Ryan kembali berubah menjadi lebih baik kepada Ria Ricis.
Sementara puncak perselisihan antara Ria Ricis yakni terjadi pada 30 November 2023.
Saat itu Teuku Ryan memilih pergi dari rumah Ria Ricis yang ia tempat semenjak keduanya menikah.
Teuku Ryan memilih tinggal di Jakarta sampai dengan gugatan didaftarkan.
Sehingga keduanya sudah tidak satu rumah lagi, dan tidak pernah ada hubungan layaknya suami istri lagi.
Pada 30 November 2023 itu ternyata Ria Ricis baru saja menyelesaikan syuting film di Yogyakarta.
Namun saat pukang ke Jakarta, Ria Ricis mendapati barang-barang Teuku Ryan sudah tidak ada lagi dirumahnya di kawasan Kebagusan.
Setelah dikonfirmasi ke Asisten Rumah Tangga, ternyata Teuku Ryan sudah memindahkan barang-barangnya ke rumah Griya Harmony.
Sementara tidak ada konfirmasi dan komunikasi diantara Ria Ricis dan Teuku Ryan.
Hal ini membuat Ria Ricis bergiliran bahwa Teuku Ryan sengaja memisahkan diri dengan pindah ke rumah di Griya Harmony.
Resmi Cerai
Ria Ricis dan Teuku Ryan resmi bercerai pada Jumat (3/5/2024).
Adapun hasil putusan tersebut, Ria Ricis mendapatkan hak asuh atas anak semata wayangnya.
Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan membebankan biaya nafkah anak kepada Teuku Ryan Rp10 juta per bulan.
Hakim juga melarang Ria Ricis menghalang-halangi Teuku Ryan bertemu anaknya.
Menurut Taslimah, Teuku Ryan masih memiliki hak untuk memberikan kasih sayang kepada sang anak.
“Penggugat (Ria Ricis) tidak boleh menghalangi tergugat (Teuku Ryan) untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut,” ujar Taslimah, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (3/5/2024).
Taslimah menjelaskan majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan cerai Ria Ricis kepada Teuku Ryan hingga menentukan hak asuh anak yang dipegang adik Oki Setiana Dewi tersebut.
“Untuk perkara tersebut, kemarin telah diputus secara e-court.”
“Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat, menjatuhkan talak 1 bait sugro dari tergugat terhadap penggugat.”
“Anak penggugat dan tergugat berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat,” tuturnya.
Teuku Ryan dikatakan Taslimah, wajib membayar nafkah anak senilai Rp10 juta per bulan hingga putrinya dewasa dan mandiri.
“Serta menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa dan mandiri,” ucap Taslimah.
“Ada nominal sejumlah 10 juta per bulan,” pungkasnya.
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com