Kesalahan Saat Melakukan Kredit Motor Ini Bikin Kalian Bisa Masuk Penjara Ketahui Aturannya

kesalahan saat melakukan kredit motor ini bikin kalian bisa masuk penjara ketahui aturannya

Sembarangan over kredit motor bisa masuk penjara ketahui aturannya

MOTOR Plus – online.com Buat kalian yang ingin melakukan over kredit motor atau menjual motor yang masih kredit wajib ketahui aturannya.

Karena jika kalian sembarangan atau salah dalam melakukan transaksi over kredit maka bisa terkena hukuman.

Tidak main-main, salah dalam melakukan over kredit motor kalian bisa masuk penjara.

Sering ditemukan motor yang dijual dalam kondisi masih kredit atau over kredit.

Over kredit atau pengalihan jaminan fidusia adalah proses pengalihan kepemilikan benda beserta pembayaran angsurannya yang masih dalam status kredit kepada individu yang jadi pihak ketiga.

Jaminan fidusia itu sendiri merupakan hak jaminan atas sebuah benda dalam proses kredit yang tetap berada di dalam penguasaan debitur sebagai agunan dalam pelunasan utang tertentu.

Over kredit akan menjadi ilegal atau pidana jila dilakukan tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan benda yang jadi objek jaminan fidusia.

Contohnya baru-baru ini debitur di daerah Jember melakukan over kredit tanpa diketahui pihak leasing.

Adapun leasing yang digunakan merupakan FIFGROUP cabang Jember.

Syaiful Bahri sang debitur menjadi terpidana dan dihukup penjara akibat melakukan over kredit secara ilegal atas Honda Vario.

Dalam persidangan, Syaiful mengakui perbuatannya. Hakim pun menjatuhkan hukuman berupa sanksi pidana penjara selama 7 bulan, ditambah denda sebesar Rp 50 juta, seperti yang tertuang di dalam putusan Nomor 692/Pid. B/2023/PN Jmr.

Hal tersebut bermula ketika Syaiful mengajukan kredit Honda Vario pada 15 Maret 2021.

Kemudian ia malah menunggak tagihan selama 4 bulan.

Pihak leasing sudah berusaha menghubungi Syaiful sebagai debitur agar segera membayar angsurannya.

Tapi ia malah sudah menjual motor tersebut atau sudah di-over kredit ke pihak lain tanpa sepengetahuan pihak leasing.

“Saat kami tanyakan keberadaan unitnya, Syaiful Bahri menyatakan jika sepeda motor tersebut dipakai istri mudanya. Namun, setelah kami lakukan pelacakan lebih lanjut, didapati unit tersebut sudah dijual dan berada di luar daerah Jember,” ujar Kepala Cabang FIFGROUP Jember Junaidi, dalam keterangan resminya, dikutip dari kompas.com

Tindakan yang dilakukan oleh Syaiful Bahri telah melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 23 Ayat (2) yang menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

Apabila melanggar, tindakan tersebut diancam pidana sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 36 UU Jaminan Fidusia dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 50 juta.

Untuk itu, Junaidi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melapor dan datang ke kantor apabila mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran.

Sehingga, mendapatkan solusi penyelesaian dan tidak merugikan satu sama lain.

“Saya berharap tidak mengalihkan, menggadaikan, menyewakan atau menjual objek jaminan fidusia karena perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan ancaman hukuman penjara,” kata Junaidi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Over Kredit Motor Ada Aturannya, Simak Biar Tidak Kena Sanksi”

News Related

OTHER NEWS

Ketua TPN Minta Kampanye Ganjar-Mahfud Dipenuhi Lautan Manusia

Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden, Arsjad Rasjid ditemui di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (1/10/2023) sesaat sebelum penutupan Rakernas IV PDI-P. JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Hasil Survei Terakhir Jelang Kampanye Capres 2024,Prabowo Unggul versi 5 Lembaga,Ganjar di LPI

TRIBUN-TIMUR.COM – Hasil survei terbaru lembaga survei calon presiden-wakil presiden RI jelang kampanye terbuka. Dari tujuh lembaga survei, dominan unggulkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Ketiga pasangan calon presiden kini berebut elektabilitas ... Read more »

Pecahkan Banyak Rekor, Red Bull Harus Bayar Mahal Pendaftaran F1 2024

Tim yang bermarkas di Milton Keynes ini menampilkan salah satu performa paling dominan dalam sejarah F1 musim ini, dengan para pembalapnya memborong 21 kemenangan dari 22 balapan. Ia mengamankan kedua ... Read more »

PROMO Indomaret andamp Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus,Sensodyne Rp24.900

TRIBUN-BALI.COM – PROMO Indomaret & Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus, Sensodyne Rp24.900 Berikut ini adalah Katalog Promo Indomaret dan Superindo untuk besok hari Rabu, 29 November ... Read more »

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar - Mahfud, Begini Profilnya

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar – Mahfud, Begini Profilnya jpnn.com, JAKARTA – Pengacara Finsensius Mendrofa resmi ditunjuk menjadi Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Indosat Caplok 300.000 Pelanggan MNC Play

Ilustrasi MNC Play KOMPAS.com – Operator seluler Indosat Ooredoo Hutchison (IOH atau Indosat) menyelesaikan proses akuisisi pelanggan PT MNC Kabel Mediacom (MNC Play) pada Senin (27/11/2023). Ada sebanyak 300.000 pelanggan ... Read more »

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air, Bunda. Pelawak yang tergabung di Srimulat, Eko Londo meninggal dunia di usia 66 ... Read more »
Top List in the World