Sejumlah pegiat HAM menggelar aksi Kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
JAKARTA, KOMPAS.TV – Sebanyak 145 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan 132 individu membuat petisi yang mengkritik majunya Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto sebagai calon presiden (Capres) dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres) di Pemilu 2024.
Menurut koalisi masyarakat sipil tersebut Indonesia dibangun dan didirikan tidak untuk kepentingan segelintir orang, kelompok atau keluarga, tapi untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
Di negara ini, kata mereka, kekuasaan tidak boleh hanya dimonopoli, didominasi, dan dikuasai oleh kalangan terbatas, karena hal tersebut bertentangan dengan semangat dan cita-cita pendirian negara Indonesia.
“Fakta-fakta historis dan kekinian dengan sangat jelas menunjukkan bahwa penguasaan negara dan sumber daya di dalamnya oleh segelintir orang, keluarga, dan penguasa telah meminggirkan dan merampas hak-hak rakyat di negara ini,” demikian pernyataan koalisi dalam keterangan persnya, yang diterima Kompas.TV, Senin (12/2/2024).
“Cukup sekali saja rakyat mengalami rezim otoriter yang dikuasai oleh Soeharto, keluarga, dan kroni-kroninya selama 32 tahun,” tegasnya.
Mereka pun menilai majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto nyata-nyata mengabaikan agenda reformasi 1998 dan sarat dengan praktik KKN, serta melanggar etika Konstitusi.
Dari pencalonan tersebut, juga dinilai tidak ada kepentingan rakyat yang diwakilinya, karena kepentingan utamanya adalah untuk mengamankan dan melanggengkan kekuasaan pribadi, keluarga, dan kroni-kroni Jokowi.
“Ini jelas tidak sejalan dengan tujuan Negara sebagaimana tertuang di dalam Konstitusi dan mengancam hak-hak konstitusional warga,” tegasnya.
Mereka pun menilai, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut tidak layak menjadi Cawapres karena lahir dari proses yang merusak etika kehidupan bangsa dan tidak konstitusional.
“Pencalonan Gibran menginjak-injak akal sehat kita dalam berbangsa dan bernegara serta mengingkari Konstitusi,” ujarnya.
Hal tersebut, terlihat secara terang benderang ketika terjadi pembajakan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) oleh kekuasaan untuk memuluskan langkah pencawapresan Gibran.
Pembajakan yang sarat dengan nepotisme tersebut sulit dibantah mengingat Anwar Usman, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan MK saat itu, memiliki hubungan kekerabatan dengan Presiden dan Gibran
“Dengan demikian, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memberi dan memuluskan jalan bagi Gibran untuk maju sebagai Cawapres Prabowo Subianto jelas sarat KKN,” tegasnya.
Koalisi menyayangkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang jelas menyatakan terjadi pelanggaran etik berat tidak digunakan sebagai dasar untuk membatalkan pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
Begitu pula dengan Putusan DKPP yang telah memberikan sanksi peringatan keras terakhir terhadap ketua KPU Hasyim Asy’ari karena telah meloloskan pencalonan Gibran juga tidak menghalangi Gibran melenggang sebagai Cawapres.
“Hal ini sesungguhnya menunjukkan bagaimana kekuasaan Jokowi, keluarga dan kroni-kroninya benar-benar telah membajak lembaga negara. Mereka tidak lagi mempedulikan etika dan prinsip-prinsip dasar dalam Konstitusi Negara,” jelasnya.
“Semua hal diakali demi mengamankan dan melanggengkan kekuasaan Jokowi, keluarga, dan kroni-kroninya,” sambungnya.
Sementara terkait Prabowo, Koalisi juga menilai Menhan tersebut tidak pantas untuk mencalonkan diri dan dipilih sebagai Presiden Indonesia.
Pasalnya, Prabowo merupakan orang yang bertanggungjawab dalam kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa pada 1997- 1998.
“Fakta sejarah telah membuktikan bahwa Prabowo Subianto dipecat dari dinas kemiliteran karena terlibat dalam peristiwa penculikan aktivis tersebut. Hingga saat ini, Prabowo cenderung menghindar dari proses hukum yang dilakukan oleh Komnas HAM,” katanya.
Di sisi lain selama menjabat sebagai Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto juga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan hidup melalui proyek Food Estate, terutama di Kalimantan Tengah.
Proyek tersebut telah menyebabkan deforestasi besar-besaran dan konflik agraria.
Sebab itu, mereka pun menilai pasangan Prabowo-Gibran sejatinya tidak pantas dan tidak layak dipilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
“Kami masyarakat sipil menyatakan bahwa pasangan Prabowo-Gibran seharusnya didiskualifikasi dari pencalonan sebagai capres dan cawapres Pemilu 2024,” tegasnya.
“Sudah saatnya demokrasi dan konstitusi diselamatkan agar negara ini tidak hanya dikuasai oleh Jokowi, keluarga, dan kroni-kroninya, akan tetapi dimiliki oleh rakyat Indonesia seluruhnya,” tegasnya.
News Related-
Nadzira Shafa Nyanyi Lagu Baru, Lirik Rakit Soundtrack Film 172 Days, Ceritakan Kisah Cintanya dengan Amer Azzikra
-
Cara Menukarkan Valas dan Informasi Kurs Dollar-Rupiah di BCA, Selasa (28/11)
-
Ganjar Disindir Halus Kepala Suku di Merauke soal Kondisi Jalan
-
BREAKING NEWS - Diduga Depresi,Pemuda di Kubu Raya Nekat Akhiri Hidup Dengan Cara Tak Wajar
-
Tertarik Ubah Avanza Jadi VW Kodok? Segini Biayanya
-
Bukan Gabung Barito,Sosok di Luar Dugaan Eks Persija Membelot ke Rival Dewa United,Anak Dewa Cek
-
Pesan Mahfud ke Anak Muda Aceh: Semua Akan Sukses karena RI Kaya, Jangan Hedon
-
Apakah Hantu Itu Nyata? Berikut Penjelasan Ilmiahnya
-
Rajin Beri Bonus dan Ajak Jalan-jalan,Bos Tak Menyangka Lihat Isi Grup WA Karyawan,Semua Dipecat
-
Pimpinan KPK Kaget Kasus Korupsi SYL Ternyata Sudah Dilaporkan Sejak 2020, 3 Tahun Dibiarkan Mangkrak
-
Isyarat Rasulullah Tentang Penaklukan Romawi dan Mesir
-
Istana Ingatkan Pasangan Anies-Muhaimin, Ada Kesepakatan Politik Terkait UU IKN
-
Anak Kiky Saputri Unboxing Bingkisan Ulang Tahun Ke-2 Rayyanza
-
Ragam Keris dan Senjata Pusaka di Museum Pusaka TMII