Terbukti Bersalah Atas Kasus Mafia Tanah, Mantan ART Nirina Zubir Gugat Negara Agar Asetnya Dikembalikan

terbukti bersalah atas kasus mafia tanah, mantan art nirina zubir gugat negara agar asetnya dikembalikan

Meski telah terbukti bersalah, mantan ART Nirina Zubir, Riri Khasmita gugat negara agar sertifikat tanah dikembalikan padanya.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID – Mantan asisten rumah tangga (ART) Nirina Zubir, Riri Khasmita, telah terbukti bersalah atas tindak pidana pemalsuan surat dan pencucian uang kasus mafia tanah.

Hal ini sesuai dengan hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 16 Agustus 2022.

Bersama suaminya, Edrianto, Riri dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.

Kendati sedang mendekam di dalam penjara, Riri tampaknya masih tidak terima jika sertifikat tanah yang ia rampas dari keluarga Nirina dikembalikan lagi ke pemilik aslinya.

Ia pun menggugat Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 8 Maret 2024 lalu dengan nomor perkara 106/G/2024/PTUN.JKT.

Dalam gugatannya, ada beberapa hal yang diminta oleh Riri, salah satunya adalah meminta majelis hakim untuk menyatakan batal dan tidak sahnya keputusan Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta tentang pembatalan pencatatan peralihan hak milik pertanahan.

“Tentang Pembatalan Pencatatan Peralihan Hak Milik Nomor 2249/Srengseng, Nomor 1164/Srengseng DAN dan 4041/Srengseng atas nama Riri Khasmita serta Hak Milik Nomor 715/Kelapa Dua atas nama Edrianto dan dikembalikan menjadi hak milik nomor 2249/Srengseng atas nama Fadhlan Karim, hal milik nomor 1164/Srengseng dan nomor 4041/Srengseng atas nama Nyonya Cendra Beti, serta hak milik nomor 715/Kelapa Dua atas nama Nyonta Cut Indria Martini,” jelas Irfan Mawardi selaku Humas Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Riri juga mewajibkan tergugat untuk memberikan rehabilitasi dan pemulihan hak penggugat dengan mengembalikan sertifikat hak milik yang dimiliki para penggugat seperti semula kepada para penggugat.

Irfan mengungkapkan bahwa tanah-tanah yang menjadi objek sengketa itu tadinya memang atas nama Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto.

Namun, karena telah terbukti bersalah, muncul surat keputusan pembatalan kepemilikan Riri dan Edrianto menjadi milik 3 nama yang telah disebutkan di atas.

“Sebelum dibatalkan peralihan hak itu, memang atas nama Riri Khasmita dan Edrianto. Kemudian terbitlah surat keputusan pembatalan ini, atas nama 3 orang tadi,” ujar Irfan.

Dengan adanya gugatan ini, Riri dan Edrianto meminta majelis hakim agar tanah tersebut tetap menjadi hak miliknya.

“Itu oleh penggugat Riri Khasmita dan Edrianto supaya pengadilan membatalkan peralihan hak itu supaya kembali menjadi miliknya,” pungkas Irfan.

Sebagai informasi, keluarga Nirina Zubir pernah menggugat mantan asisten rumah tangga (ART) mereka yang bernama Riri Khasmita atas dugaan penggelapan aset lahan dan bangunan.

Keluarga Nirina Zubir mengaku telah menjadi korban mafia tanah dengan total kerugian mencapai Rp 17 miliar.

Riri Khasmita sendiri merupakan mantan ART almarhumah ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Martini.

Saat masih menjadi ART, Riri dan suaminya dipercaya oleh ibunda Nirina untuk mengurus kos-kosan berjumlah 5 kamar di kawasan Srengseng, Jakarta Barat.

Pada tahun 2015, Cut Indria sempat menceritakan dan memperlihatkan 6 sertifikat tanah yang pajaknya belum dibayarkan kepada Riri.

Cut Indria lalu meminta bantuan Riri untuk bertanya terkait pengurusan pembayaran pajak tanpa memberikan sertifikat hak milik (SHM) yang asli.

Kemudian muncul niat jahat Riri untuk merampas 6 sertifikat tanah yang dimiliki oleh Cut Indria.

Bersama dengan Edrianto, Riri kemudian melancarkan aksinya dakan mengambil 6 SHM yang disimpan di dalam koper milik Cut Indria.

(*)

News Related

OTHER NEWS

Ketua TPN Minta Kampanye Ganjar-Mahfud Dipenuhi Lautan Manusia

Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden, Arsjad Rasjid ditemui di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (1/10/2023) sesaat sebelum penutupan Rakernas IV PDI-P. JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Hasil Survei Terakhir Jelang Kampanye Capres 2024,Prabowo Unggul versi 5 Lembaga,Ganjar di LPI

TRIBUN-TIMUR.COM – Hasil survei terbaru lembaga survei calon presiden-wakil presiden RI jelang kampanye terbuka. Dari tujuh lembaga survei, dominan unggulkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Ketiga pasangan calon presiden kini berebut elektabilitas ... Read more »

Pecahkan Banyak Rekor, Red Bull Harus Bayar Mahal Pendaftaran F1 2024

Tim yang bermarkas di Milton Keynes ini menampilkan salah satu performa paling dominan dalam sejarah F1 musim ini, dengan para pembalapnya memborong 21 kemenangan dari 22 balapan. Ia mengamankan kedua ... Read more »

PROMO Indomaret andamp Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus,Sensodyne Rp24.900

TRIBUN-BALI.COM – PROMO Indomaret & Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus, Sensodyne Rp24.900 Berikut ini adalah Katalog Promo Indomaret dan Superindo untuk besok hari Rabu, 29 November ... Read more »

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar - Mahfud, Begini Profilnya

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar – Mahfud, Begini Profilnya jpnn.com, JAKARTA – Pengacara Finsensius Mendrofa resmi ditunjuk menjadi Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Indosat Caplok 300.000 Pelanggan MNC Play

Ilustrasi MNC Play KOMPAS.com – Operator seluler Indosat Ooredoo Hutchison (IOH atau Indosat) menyelesaikan proses akuisisi pelanggan PT MNC Kabel Mediacom (MNC Play) pada Senin (27/11/2023). Ada sebanyak 300.000 pelanggan ... Read more »

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air, Bunda. Pelawak yang tergabung di Srimulat, Eko Londo meninggal dunia di usia 66 ... Read more »
Top List in the World