TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Ngurah Rai Suhendra menggelar rapat bersama stakeholder pengelola bandara untuk mencari solusi agar tidak terjadi penyimpangan pelayanan di bandara, khususnya pada area imigrasi. Itu merupakan langkah konkret dalam perbaikan layanan keimigrasian pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai pasca kejadian OTT yang menetapkan satu oknum petugas imigrasi sebagai tersangka.
Rapat yang digelar di Ruang Airport Operation Control Center (AOCC) Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (19/11), dihadiri berbagai stakeholder Bandara I Gusti Ngurah Rai, antara lain Kanwil Kemenkumham Bali, Imigrasi, Bea Cukai, Karantina, Otoritas Bandara Wilayah IV, Pangkalan TNI AU Ngurah Rai, GM Angkasa Pura I, Polres Kawasan Bandara, dan Biro Protokol Pemerintah Provinsi Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra mengucapkan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh pihak, khususnya kepada masyarakat Bali atas kejadian tersebut sehingga mencemarkan nama baik Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Seperti diketahui, pihak Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan lima petugas Imigrasi Ngurah Rai di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai, Selasa (14/11). Selain itu, Kejati menyita barang bukti Rp 100 juta dan barang bukti lainnya. Dari OTT tersebut, Kejati menetapkan Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Haryo Seto sebagai tersangka, sedangkan empat petugas lainnya sebagai saksi.
“Saya selaku Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian ini. Dan kami berkomitmen penuh untuk melakukan langkah-langkah perbaikan secara komprehensif dan berkelanjutan ke depannya demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Suhendra dalam keterangannya, Senin (20/11/2023).
Terkait empat oknum petugas imigrasi lainnya yang statusnya sebagai saksi terhadap tersangka dugaan pungli, Suhendra mengatakan, keempat oknum tersebut telah dibebastugaskan. “Empat orang lainnya statusnya sebagai saksi dan saat ini sudah dibebastugaskan dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan di Kantor Imigrasi,” tegas Suhendra.
Ia menambahkan proses pemeriksaan masih berjalan, pada prinsipnya pihaknya mengikuti semua proses hukum yang berjalan dan secara internal pihaknya juga akan memberikan sanksi kepada petugas yang terlibat.
“Untuk sanksi lebih lanjut kita ikuti proses hukum yang sedang berjalan sampai dengan inkracht. Saat ini terhadap yang bersangkutan sudah dibebastugaskan dari jabatannya. Untuk mekanisme selanjutnya akan mengikuti PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS,” ungkap Suhendra.
Suhendra menyampaikan, sejak Oktober 2023 Imigrasi Ngurah Rai telah melakukan beberapa langkah-langkah pembenahan dalam pelayanan keimigrasian di TPI Bandara Ngurah Rai antara lain dilakukan pemasangan 30 unit autogate yang beroperasi akhir Desember 2023 dan penambahan 50 unit autogate pada kuartal I 2024.
Peralihan penggunaan VOA manual menjadi E-VOA dengan Molina sebagai platform dalam proses pembayaran secara online. Secara bertahap juga dilakukan penambahan subjek pengguna autogate sehingga ke depannya seluruh penumpang akan menggunakan autogate tanpa berinteraksi dengan petugas imigrasi secara langsung.
Selain itu Imigrasi Ngurah Rai juga akan membuat Ruang Kontrol (control room) pada area Kedatangan Internasional yang berfungsi untuk memonitor arus lalu lintas penumpang, baik di terminal kedatangan maupun keberangkatan.
“Dengan adanya langkah-langkah tersebut, nantinya akan menjadikan seluruh penumpang wajib menggunakan autogate dalam proses pemeriksaan keimigrasian dimana setiap proses pemeriksaan akan berjalan cepat dan akurat sehingga tidak diperlukan layanan percepatan lainnya,” kata Suhendra.
Dalam rapat tersebut Suhendra juga mengajak seluruh stakeholder bandara untuk bersama-sama menjaga sterilisasi area imigrasi dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan agar tidak terjadi praktik-praktik penyimpangan.
Bahwa sesuai dengan Permenkumham No 44 Tahun 2015 jalur khusus pada area imigrasi hanya diberikan kepada penumpang VIP, termasuk delegasi kegiatan internasional dan orang berkebutuhan khusus. Pada area kedatangan internasional TPI Bandara Ngurah Rai telah tersedia konter pemeriksaan khusus bagi lansia di atas 60 tahun, anak-anak di bawah usia 5 tahun, penyandang disabilitas dan ibu hamil.
Oleh karena itu, untuk memastikan bahwa peruntukan konter pemeriksaan khusus berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada, maka Imigrasi Ngurah Rai bersama stakeholder terkait dalam rapat ini sepakat menjaga sterilisasi area imigrasi. Selain itu berbagai pembahasan dalam rapat ini akan dibawa juga pada forum Rapat Koordinasi Fasilitasi (FAL) yang akan digelar oleh Otoritas Bandara untuk penanganan lebih lanjut. (zae)
News Related-
Nadzira Shafa Nyanyi Lagu Baru, Lirik Rakit Soundtrack Film 172 Days, Ceritakan Kisah Cintanya dengan Amer Azzikra
-
Cara Menukarkan Valas dan Informasi Kurs Dollar-Rupiah di BCA, Selasa (28/11)
-
Ganjar Disindir Halus Kepala Suku di Merauke soal Kondisi Jalan
-
BREAKING NEWS - Diduga Depresi,Pemuda di Kubu Raya Nekat Akhiri Hidup Dengan Cara Tak Wajar
-
Tertarik Ubah Avanza Jadi VW Kodok? Segini Biayanya
-
Bukan Gabung Barito,Sosok di Luar Dugaan Eks Persija Membelot ke Rival Dewa United,Anak Dewa Cek
-
Pesan Mahfud ke Anak Muda Aceh: Semua Akan Sukses karena RI Kaya, Jangan Hedon
-
Apakah Hantu Itu Nyata? Berikut Penjelasan Ilmiahnya
-
Rajin Beri Bonus dan Ajak Jalan-jalan,Bos Tak Menyangka Lihat Isi Grup WA Karyawan,Semua Dipecat
-
Pimpinan KPK Kaget Kasus Korupsi SYL Ternyata Sudah Dilaporkan Sejak 2020, 3 Tahun Dibiarkan Mangkrak
-
Isyarat Rasulullah Tentang Penaklukan Romawi dan Mesir
-
Istana Ingatkan Pasangan Anies-Muhaimin, Ada Kesepakatan Politik Terkait UU IKN
-
Anak Kiky Saputri Unboxing Bingkisan Ulang Tahun Ke-2 Rayyanza
-
Ragam Keris dan Senjata Pusaka di Museum Pusaka TMII