TRIBUNNEWSMAKER.COM – Resmi, Mahkamah Konstitusi (MK) tolak gugatan Pilpres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
MK menyatakan kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 adalah kemenangan yang sah.
MK juga memutuskan jika seluruh dalil-dalil Anies Baswedan soal kecurangan Pilpres 2024 tak terbukti kebenarannya.
Seperti diketahui, (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh Paslon nomor urut 01 Anies-Muhaimin.
“Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” jelas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruangan sidang MK, Senin (22/4/2024).
“Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga orang hakim konstitusi, yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Enny Nurbainingsih, dan hakim konstitusi Arief Hidayat,” kata Suhartoyo, Senin (22/4/2024). Adapun dalam perkara ini, MK menyatakan menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin.
Adapun putusan tersebut diambil oleh delapan hakim MK di antaranya: Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Tiga hakim menyatakan dissenting opinion yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Hakim menilai, petitum dalam gugatan yang dilayangkan oleh Anies-Muhaimin tidak dapat dibuktikan di persidangan.
Bahasa tubuh kesal Anies, hakim MK sebut Jokowi tak terbukti intervensi Pilpres (Tribunnews)
Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK menilai seluruh dalil yang diajukan Anies-Cak Imin tidak terbukti atau kurang bukti.
Beberapa di antaranya terkait cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024, intervensi Jokowi dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres, bansos untuk mendongkrak suara, dan pengerahan aparat negara untuk memenangkan salah satu paslon.
Sebelumnya diberitakan, Anies mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepada MK.
Dalam permohonannya, Anies-Cak Imin meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.
Anies-Cak Imin juga meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Tak hanya itu, Anies-Cak Imin meminta MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.
MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin, Saldi Isra Dissenting Opinion: Harusnya Pemungutan Suara Ulang
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) atau Sengketa Pilpres 2024 dari kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Majelis Hakim menyatakan, eksepsi Anies-Muhaimin berkenaan dengan pokok permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
“Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruangan sidang MK, Senin (22/4/2024).
Dalam putusan yang diambil tersebut, diketahui terdapat tiga hakim konstitusi yang dissenting opinion atau berbeda pendapat.
Suhartoyo menyampaikan, tiga Hakim Konstitusi tersebut adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
“Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga orang hakim konstitusi, yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Enny Nurbainingsih, dan hakim konstitusi Arief Hidayat,” katanya.
Saldi Isra, dalam pertimbangannya menyebutkan, bahwa terdapat beberapa kekosongan hukum dalam menentukan putusan sesuai dengan dalil yang diajukan oleh pemohon.
Ia lantas mencontohkan soal tidak adanya aturan hukum yang jelas mengenai bagaimana seharusnya seorang presiden bertindak dalam memberikan dukungan dalam kontestasi Pilpres.
Lantaran menurutnya, terdapat kemungkinan adanya kamuflase yang dilakukan presiden, antara kepentingan negara dengan kepentingan pribadi.
Namun, mengenai hal tersebut, Saldi mengatakan bahwa tidak ada aturan yang baku untuk memberikan penilaian.
Saldi menambahkan, dirinya juga tidak bisa menutup mata tentang adanya pembagian bansos yang intens digelar menjelang Pemilu dan adanya keterlibatan menteri aktif dalam proses kampanye.
Saldi Isra: Seharusnya MK Lakukan Pemungutan Suara Ulang
Setelah membacakan pertimbangan yang ada, Saldi mengatakan ada dua persoalan yang menjadi perhatiannya.
Yakni persoalan mengenai penyaluran dana bansos yang dianggap menjadi alat untuk memenangkan salah satu peserta pemilu presiden dan wakil presiden.
Kedua, persoalan mengenai keterlibatan aparat negara, pejabat negara, atau penyelenggara di sejumlah daerah.
Ia menegaskan, bahwa dalil mengenai politisasi bansos hingga mobilisasi aparatur negara atau penyelenggara negara itu adalah beralasan menurut hukum.
Sehingga, menurutnya, MK seharusnya melakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah, demi menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan adil.
“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon berkenaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat atau aparatur negara, penyelenggara negara adalah balasan menurut hukum.”
“Oleh karena itu, demi menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan adil, maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah, sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas, terima kasih,” jelas Saldi saat membacakan dissenting opinion.
Sebelumnya, Saldi Isra dan Arief Hidayat termasuk dalam tiga hakim yang mengungkapkan kejanggalan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat minimal usia capres-cawapres.
Sementara itu, satu hakim lainnya adalah Suhartoyo. Mereka bertiga menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan 90 itu.
Adapun, dalam persidangan, sejumlah hal disoroti, seperti bansos yang disebut dipolitisasi untuk kepentingan elektoral paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Kemudian, permasalahan dalam putusan 90 yang menjadi karpet merah Gibran maju sebagai cawapres di umur 36 tahun, juga terkait intervensi lembaga kepresidenan.
Namun, Hakim menilai, bahwa petitum dalam gugatan yang dilayangkan oleh Anies-Muhaimin tersebut tidak dapat dibuktikan di persidangan.
Sebagai informasi, putusan yang dibacakan ini hanyalah putusan atas permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin.
Di mana artinya, masih ada permohonan dari paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang akan dibacakan oleh hakim MK.
Soal gugatan Sengketa Pilpres ini, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi, dan digelar pemungutan suara ulang.
Namun, Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran.
Pasalnya, Gibran dianggap tidak memenuhi syarat administrasi karena KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
(TribunNewsmaker.com/WartaKotalive.com/TribunNews)
News Related-
Nadzira Shafa Nyanyi Lagu Baru, Lirik Rakit Soundtrack Film 172 Days, Ceritakan Kisah Cintanya dengan Amer Azzikra
-
Cara Menukarkan Valas dan Informasi Kurs Dollar-Rupiah di BCA, Selasa (28/11)
-
Ganjar Disindir Halus Kepala Suku di Merauke soal Kondisi Jalan
-
BREAKING NEWS - Diduga Depresi,Pemuda di Kubu Raya Nekat Akhiri Hidup Dengan Cara Tak Wajar
-
Tertarik Ubah Avanza Jadi VW Kodok? Segini Biayanya
-
Bukan Gabung Barito,Sosok di Luar Dugaan Eks Persija Membelot ke Rival Dewa United,Anak Dewa Cek
-
Pesan Mahfud ke Anak Muda Aceh: Semua Akan Sukses karena RI Kaya, Jangan Hedon
-
Apakah Hantu Itu Nyata? Berikut Penjelasan Ilmiahnya
-
Rajin Beri Bonus dan Ajak Jalan-jalan,Bos Tak Menyangka Lihat Isi Grup WA Karyawan,Semua Dipecat
-
Pimpinan KPK Kaget Kasus Korupsi SYL Ternyata Sudah Dilaporkan Sejak 2020, 3 Tahun Dibiarkan Mangkrak
-
Isyarat Rasulullah Tentang Penaklukan Romawi dan Mesir
-
Istana Ingatkan Pasangan Anies-Muhaimin, Ada Kesepakatan Politik Terkait UU IKN
-
Anak Kiky Saputri Unboxing Bingkisan Ulang Tahun Ke-2 Rayyanza
-
Ragam Keris dan Senjata Pusaka di Museum Pusaka TMII