TRIBUNKALTIM.CO – Inilah waktu pelaksanaan Puasa Syawal lengkap dengan bacaan niatnya yang perlu diketahui.
Sebagaimana diketahui, umat muslim di Indonesia merayakan Idul Fitri 2024 pada hari Rabu (10/4/2024).
Ya, momen lebaran tersebut sekaligus menjadi awal bulan baru yaitu bulan Syawal.
Lantas, banyak yang mencari tahu kapan puasa syawal dimulai?
Di bulan Syawal ini, umat Muslim dianjurkan untuk mengerjakan puasa sunah selama 6 hari.
Dilansir dari NU Online, mengacu pada hadits shahih riwayat Imam Muslim: Barang siapa berpuasa Ramadaan kemudian dilanjutkan dengan enam hari dari Syawal, maka seperti pahala berpuasa setahun.
ilustrasi. Berikut waktu pelaksanaan puasa syawal lengkap dengan bacaan niatnya. (pinterest)
Dengan demikian, status hukum puasa syawal adalah sunnah bagi orang yang tak memiliki tanggungan puasa wajib, baik qadha puasa Ramadan atau puasa nazar.
Sementara bagi mereka yang punya utang puasa Ramadaan karena uzur (misalnya sakit, perjalanan jauh, atau lainnya), status hukum berubah menjadi makruh.
Sedangkan bagi mereka yang tidak berpuasa Ramadan karena kesengajaan, tanpa uzur, status hukum menjadi haram.
Maka dari itu, sebaiknya tunaikanlah dulu puasa wajib, baru kemudian puasa sunah Syawal.
Mereka yang berpuasa wajib di bulan Syawal tetap memperoleh keutamaan puasa Syawal meski pahalanya tak sebesar yang disebutkan hadits di atas.
Sebagian ulama juga berpendapat, bila luput menunaikan puasa sunah Syawal di bulan Syawal karena halangan tertentu, seseorang boleh mengqadha puasa enam hari puasa Syawal pada enam hari di bulan lain. (Al-Khatib as-Syarbini, Mughnil Muhtaj, I: 654).
Lantas kapan puasa Syawal bisa dikerjakan?
Ketentuan Waktu Puasa Syawal
Puasa Syawal idealnya dilakukan pada enam hari berturut-turut setelah hari raya Idulfitri, yakni tanggal 2-7 Syawal.
Itu berarti, puasa Syawal bisa dikerjakan mulai Kamis (11/4/m) besok hingga Selasa (16/4) pekan depan.
Tetapi orang yang berpuasa di luar tanggal tersebut, meski tidak berurutan, tetap mendapat keutamaan puasa Syawal seakan puasa wajib setahun penuh.
Oleh karena itu, seseorang diperkenankan menentukan puasa Syawal, misalnya tiap hari Senin dan Kamis, melewati tanggal 13, 14, 15, dan seterusnya selama masih berada di bulan Syawal.
Seandainya seseorang berniat puasa Senin-Kamis atau puasa ayyamul bidl (13,14, 15 setiap bulan hijriah), ia tetap mendapatkan keutamaan puasa Syawal sebab tujuan dari perintah puasa rawatib itu adalah pelaksanaan puasanya itu sendiri terlepas apa pun niat puasanya. (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj).
Niat Puasa Syawal
Tidak seperti puasa Ramadan, niat puasa Syawal—juga dengan puasa sunah lainnya—tak mesti dilakukan di malam hari atau sebelum terbit fajar.
Jika belum berniat di malam hari, tapi keesokan harinya atau di siang mendadak ingin mengamalkan puasa Syawal, diperbolehkan berniat puasa sunnah saat itu juga.
Dengan catatan, orang yang hendak berpuasa sunnah belum makan, minum, dan hal-hal lain yang membatalkan puasa sejak subuh.
Niat tersebut cukup diucapkan di dalam hati bahwa ia bersengaja akan menunaikan puasa sunnah Syawal. Tanpa mengucapkan niat secara lisan, puasa sunnah sudah sah.
Untuk lebih memantapkan, ulama menganjurkan melafalkan niat puasa Syawal sebagai berikut:
Niat saat Malam Hari
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ الشَّوَّالِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an adâ’i sunnatis Syawwâli lillâhi ta‘âlâ
Artinya: Aku berniat puasa sunnah Syawal esok hari karena Allah Taala.
Niat saat Siang Hari
نَوَيْتُ صَوْمَ هَذَا اليَوْمِ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ الشَّوَّالِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma hâdzal yaumi ‘an adâ’i sunnatis Syawwâli lillâhi ta‘âlâ
Artinya: Aku berniat puasa sunah Syawal hari ini karena Allah Taala.
Bolehkah Utang Puasa Ramadan Dibayar Barengan dengan Puasa Syawal?
Puasa Syawal adalah salah satu puasa sunah yang memiliki pahala dan keutamaan yang besar. Hal ini sebagaimana tertuang dalam hadis berikut:
“Barangsiapa yang berpuasa Ramadan dan diikuti dengan enam hari bulan Syawal, maka baginya pahala puasa selama satu tahun penuh”.
Lantas, bolehkah menggabungkan puasa Syawal dengan ganti utang puasa Ramadan?
Dikutip dari laman resmi Dar-alifta.org, Lembaga Fatwa Mesir, Syekh Ali Jum’ah Muhammad mengatakan, para ulama fiqih memperbolehkan menggabung utang puasa Ramadan dengan puasa sunah.
Namun, niat mengganti puasa Ramadan (wajib) didahulukan daripada puasa Syawal (sunah). Dengan demikian, wanita atau siapa pun yang ingin mengganti puasa Ramadan diperbolehkan.
Mereka juga akan mendapat pahala sunah dari puasa Syawal. Hal itu didasari atas pendapat Imam as-Suyuthi dalam al-Asybah wa an-Nadhairi berikut:
“Jika seseorang mengganti puasa Ramadan, puasa nazar, atau puasa kafarat pada bulan Arafah dan menggabungkannya dengan niat puasa Arafah, maka al-Barizi berfatwa bahwa hal itu sah dan dia mendapatkan pahala keduanya,”
Kendati demikian, umat Islam hanya mendapatkan pahala kesunahan dari puasa enam hari Syawal, bukan keutamannya secara sempurna.
Tentang itu, ar-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj mengatakan:
“Jika seseorang mengganti (qadla) puasa Ramadan, nazar, atau lain sebagainya, pada bulan Syawal atau Asyura maka ia mendapatkan pahala keduanya.”
Hal itu sesuai dengan fatwa al-Walid, mengikuti fatwa al-Barizi, al-Ashfuni, an-Nasyiri, Ali bin Shalih al-Hadhrami, dan lain-lain.
Dilansir dari laman Kemenag.go.id, menurut para ulama, jika seseorang tidak berpuasa di bulan Ramadan karena ada uzur, misalnya karena sakit atau karena haid, maka dia boleh langsung berpuasa enam hari di bulan Syawal.
Tidak masalah baginya langsung berpuasa Syawal, meskipun dia belum bayar utang puasa Ramadan.
Hal ini karena seseorang yang tidak berpuasa di bulan Ramadan sebab ada uzur tidak wajib segera bayar utang puasa Ramadan di bulan-bulan selain bulan Syawal. Sehingga meskipun dia tidak bayar utang puasa Ramadan di bulan Syawal, maka hukumnya tidak berdosa dan dia boleh langsung berpuasa Syawal.
Adapun bagi orang yang sengaja tidak berpuasa di bulan Ramadan, padahal dia sedang dalam keadaan tidak ada uzur, maka haram baginya melakukan puasa enam hari bulan Syawal. Dia wajib segera bayar utang puasa Ramadan di bulan Syawal, dan sebelum dia selesai menggantinya, maka dia tidak boleh berpuasa sunah, termasuk puasa enam hari bulan Syawal.
Jika seseorang sengaja tidak melakukan puasa Ramadan, maka haram baginya melakukan puasa enam hari bulan Syawal, selain (mengganti) puasa Ramadan. Hal ini karena dia wajib mengganti puasa Ramadan dengan segera.
Sementara itu, terdapat dua pendapat ulama mengenai batas waktu mengganti puasa Ramadan. Dua pendapat ini dijelaskan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah.
Pertama, menurut ulama Syafiiyah dan ulama Hanabilah, batas waktu qada puasa Ramadan adalah hingga datang puasa Ramadan berikutnya.
Sementara itu, menurut ulama Hanafiyah, batas waktu qada puasa Ramadan adalah tidak ada batas waktu.
Pendapat ini menyatakan, mengganti puasa Ramadan boleh dilakukan kapan saja, baik setelah tahun puasa Ramadan yang ditinggalkan atau tahun-tahun berikutnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Bolehkah Utang Puasa Ramadan Dibayar Barengan dengan Puasa Syawal?
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Kapan Puasa Syawal Bisa Dikerjakan? Berikut Ketentuan Waktu dan Bacaan Niatnya
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
News Related-
Nadzira Shafa Nyanyi Lagu Baru, Lirik Rakit Soundtrack Film 172 Days, Ceritakan Kisah Cintanya dengan Amer Azzikra
-
Cara Menukarkan Valas dan Informasi Kurs Dollar-Rupiah di BCA, Selasa (28/11)
-
Ganjar Disindir Halus Kepala Suku di Merauke soal Kondisi Jalan
-
BREAKING NEWS - Diduga Depresi,Pemuda di Kubu Raya Nekat Akhiri Hidup Dengan Cara Tak Wajar
-
Tertarik Ubah Avanza Jadi VW Kodok? Segini Biayanya
-
Bukan Gabung Barito,Sosok di Luar Dugaan Eks Persija Membelot ke Rival Dewa United,Anak Dewa Cek
-
Pesan Mahfud ke Anak Muda Aceh: Semua Akan Sukses karena RI Kaya, Jangan Hedon
-
Apakah Hantu Itu Nyata? Berikut Penjelasan Ilmiahnya
-
Rajin Beri Bonus dan Ajak Jalan-jalan,Bos Tak Menyangka Lihat Isi Grup WA Karyawan,Semua Dipecat
-
Pimpinan KPK Kaget Kasus Korupsi SYL Ternyata Sudah Dilaporkan Sejak 2020, 3 Tahun Dibiarkan Mangkrak
-
Isyarat Rasulullah Tentang Penaklukan Romawi dan Mesir
-
Istana Ingatkan Pasangan Anies-Muhaimin, Ada Kesepakatan Politik Terkait UU IKN
-
Anak Kiky Saputri Unboxing Bingkisan Ulang Tahun Ke-2 Rayyanza
-
Ragam Keris dan Senjata Pusaka di Museum Pusaka TMII