SERAMBINEWS.COM – Wanita berinisial SAD, penyanyi dangdut ditangkap karena open BO.
Sang suami berperan jadi muncikari dan mencari pelanggan untuk istrinya.
Dalam sehari SAD bisa melayani sampai 5 tamu.
Biduan dangdut dan suaminya tega jajakan wanita lewat aplikasi MiChat.
Keduanya menjalankan bisnis prostitusi online dan berperan sebagai muncikari.
Penyanyi dangdut berinisial SAD (25) dan suaminya, AL (30), warga kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, ditangkap Polres Blitar Kota karena menjalankan prostitusi online
Pasangan suami istri (pasutri), AL (30) dan SAD (25), warga Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, ini kompak menjalankan bisnis prostitusi online.
Akibat perbuatannya, saat ini, AL dan SAD harus mendekam di sel tahanan Polres Blitar Kota.
Pasutri AL dan SAD berperan sebagai mucikari. Untuk sang istri, SAD juga berprofesi sebagai penyanyi dangdut dengan nama panggung AS.
AL dan SAD ditangkap bersama tiga pelaku lainnya yang menjadi operator aplikasi kencan online dan mencari pelanggan.
Ketiga pelaku yang menjadi operator aplikasi, yaitu, DH (23) warga Lampung Timur Provinsi Lampung, GH (21) warga Bogor Provinsi Jawa Barat dan GA (23) warga Lampung Timur Provinsi Lampung.
“Para pelaku kami tangkap di hotel OYO, Jl Bali, Kota Blitar, pada Kamis (21/3/2024),” kata Waka Polres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, Rabu (27/3/2024).
Penangkapan para pelaku berawal dari penggerebekan kasus prostitusi online di sebuah hotel di Jl Bali, Kota Blitar, pada Rabu (20/3/2024) malam.
Selanjutnya, polisi menangkap para pelaku yang menjadi mucikari dan operator aplikasi yang berada di Kediri.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, uang transaksi dan alat kontrasepsi.
“Operator ini mengoperasikan aplikasi dari Kediri. Mereka menggunakan fake GPS sehingga titik lokasi bisa berada di Kota Blitar,” ujar Kompol Gede.
Menurut Gede, tersangka pasutri AL dan SAD menjalankan bisnis prostitusi online sudah selama delapan bulan.
Mereka memiliki pekerja seks komersial di beberapa daerah mulai Solo, Kediri, Jombang dan Blitar.
Tersangka memasang tarif kencan untuk PSK mulai Rp 300.000 sekali kencan. Sehari, satu PSK bisa melayani tiga sampai lima orang tamu.
Untuk pembagiannya, mucikari menggunakan sistem gaji. Mucikari menggaji PSK Rp 8 juta per bulan.
Sedang operator mendapat bagian sebesar 20 persen setiap transaksi.
Sedang mucikari mendapat bagian dari sisa semua pendapatan setelah dipotong biaya hotel, gaji operator dan gaji PSK.
“Tersangka pasutri ini perannya sebagai mucikari. Mereka bersama-sama membuat usaha tidak halal. Untuk sang istri juga berprofesi sebagai penyanyi,” katanya.
Tersangka SAD mengaku baru tiga bulan menjalankan bisnis prostitusi online. Ia mengaku diajak suaminya, AL menjalankan bisnis prostitusi online.
“Saya diajak suami, baru tiga bulan ini (menjalankan bisnis prostitusi online),” katanya.
Ia mengatakan tarif PSK Rp 300.000 sekali kencan. Sehari, satu PSK bisa melayani tiga kali pelanggan.
“Untuk operator gajinya tidak tentu, tergantung pendapatan,” ujarnya.
Bongkar 2 Kasus Prostitusi Online
Waka Polres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika mengatakan Satreskrim membongkar dua kasus prostitusi online dalam operasi penyakit masyarakat pada 2024 ini.
Selain di hotel, Jl Bali, Kota Blitar, pada hari yang sama Rabu (20/3/2024), Satreskrim Polres Blitar Kota juga membongkar kasus prostitusi online di hotel, Jl M Hatta, Kota Blitar.
Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus prostitusi online di hotel, Jl M Hatta, Kota Blitar.
Kedua tersangka, yaitu, A (24), perempuan asal Lebak, Provinsi Banten dan TW (20), pria asal Semen, Kabupaten Kediri.
A berperan sebagai mucikari, sedang TW sebagai operator aplikasi kencan.
“Awalnya, mereka juga beroperasi di Kediri. Karena di Kediri sepi pelanggan, mereka pindah beroperasi di Blitar,” katanya.
Dikatakannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
News Related-
Nadzira Shafa Nyanyi Lagu Baru, Lirik Rakit Soundtrack Film 172 Days, Ceritakan Kisah Cintanya dengan Amer Azzikra
-
Cara Menukarkan Valas dan Informasi Kurs Dollar-Rupiah di BCA, Selasa (28/11)
-
Ganjar Disindir Halus Kepala Suku di Merauke soal Kondisi Jalan
-
BREAKING NEWS - Diduga Depresi,Pemuda di Kubu Raya Nekat Akhiri Hidup Dengan Cara Tak Wajar
-
Tertarik Ubah Avanza Jadi VW Kodok? Segini Biayanya
-
Bukan Gabung Barito,Sosok di Luar Dugaan Eks Persija Membelot ke Rival Dewa United,Anak Dewa Cek
-
Pesan Mahfud ke Anak Muda Aceh: Semua Akan Sukses karena RI Kaya, Jangan Hedon
-
Apakah Hantu Itu Nyata? Berikut Penjelasan Ilmiahnya
-
Rajin Beri Bonus dan Ajak Jalan-jalan,Bos Tak Menyangka Lihat Isi Grup WA Karyawan,Semua Dipecat
-
Pimpinan KPK Kaget Kasus Korupsi SYL Ternyata Sudah Dilaporkan Sejak 2020, 3 Tahun Dibiarkan Mangkrak
-
Isyarat Rasulullah Tentang Penaklukan Romawi dan Mesir
-
Istana Ingatkan Pasangan Anies-Muhaimin, Ada Kesepakatan Politik Terkait UU IKN
-
Anak Kiky Saputri Unboxing Bingkisan Ulang Tahun Ke-2 Rayyanza
-
Ragam Keris dan Senjata Pusaka di Museum Pusaka TMII