Mengetahui ganti pembalut berapa kali sehari bisa menurunkan risiko infeksi.
KOMPAS.com – Lini masa media sosial ramai memperbincangkan regulasi pembatasan barang bawaan penumpang yang datang dari luar negeri.
Merujuk akun media sosial X Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia Kementerian Keuangan (Kemenkeu) @beacukaiRI, regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.
“Pokok-pokok Permendag 36 Tahun 2023 antara lain mengatur tentang Impor Tidak Untuk Kegiatan Usaha melalui Barang Bawaan Penumpang,” tulis akun Bea Cukai, Senin (18/3/2024).
Namun, jumlah barang yang dibatasi menuai protes dari sejumlah warganet karena dianggap tidak masuk akal.
Salah satunya, kategori barang tekstil sudah jadi lainnya yang dibatasi maksimal lima potong per orang.
Kategori tersebut termasuk selimut, sprei, taplak meja, handuk toilet, kain lap dapur, tirai, kelambu, karung, terpal, tenda, serta keperluan pribadi seperti pembalut dan popok.
“Pembalut dan popok maksimal cuma boleh 5? Bayangin ada ibu-ibu lagi mens anaknya masih bayi, naik pesawat 12 jam,” komentar akun @timpenguinnas.
“Pembalut max 5 biji tuh kenapa ya, takut ada yang jastip pembalut apa gimana dah,” kata akun @miund.
Lantas, apa alasan pembatasan keperluan pribadi seperti pembalut dan popok maksimal hanya lima buah dalam barang bawaan penumpang dari luar negeri?
Bukan aturan baru
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag Moga Simatupang menjelaskan, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 juncto Permendag Nomor 3 Tahun 2024 salah satunya mengatur ketentuan barang pribadi penumpang.
Bukan hanya barang pribadi, Permendag yang sama juga mengatur soal barang kiriman dan barang pindahan untuk kategori barang bebas impor maupun barang yang dibatasi impor.
Menurut Moga, pengaturan pembatasan tersebut bukanlah regulasi baru yang berlaku di Tanah Air.
“Ini beberapa pengaturan bukan pengaturan baru, akan tetapi sudah ada dalam Permendag-permendag impor sebelumnya,” ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/3/2024).
Salah satunya, dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2021 juncto Permendag Nomor 25 Tahun 2022.
Moga mengatakan, kebijakan yang diterapkan ini pun beberapa di antaranya merupakan hasil masukan dari kementerian dan lembaga terkait.
“Kemendag tidak sendiri dalam memutuskan,” tegasnya.
Latar belakang pembatasan barang bawaan
Moga mengatakan, latar belakang diaturnya batasan jumlah serta nilai impor barang bawaan pribadi penumpang adalah mencegah barang dari luar diperdagangkan kepada pihak lain.
Pihaknya ingin memastikan, barang baru yang dibeli di luar negeri dan dibawa masuk ke wilayah Indonesia sebagai barang bawaan pribadi atau barang kiriman memang hanya untuk keperluan pribadi.
“Dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan mencegah praktik impor tidak resmi, sehingga apabila tujuannya diperjualbelikan silakan menggunakan mekanisme impor secara resmi atau legal,” terangnya.
Dirinya berharap, keberadaan kebijakan ini tidak mengganggu mekanisme impor resmi dan ekosistem bisnis retail di Indonesia.
“Serta mampu mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dengan memberikan peluang lebih besar bagi produsen lokal untuk bersaing di pasar domestik,” ujar Moga.
Dia menekankan, yang dimaksud dengan pengaturan pemasukan melalui barang bawaan pribadi penumpang dalam aturan tidak termasuk barang pribadi penumpang yang dibawa dari Indonesia ke luar negeri kemudian dibawa kembali ke Indonesia.
“Ini hanya terbatas pada barang baru yang dibeli di luar negeri dan dibawa masuk ke wilayah Indonesia sebagai barang bawaan pribadi penumpang,” kata dia.
Ketentuan pembatasan impor barang bawaan pribadi penumpang sendiri diatur dalam Lampiran IV Permendag Nomor 36 Tahun 2023 juncto Permendag Nomor 3 Tahun 2024.
Barang-barang yang dimaksud, meliputi:
- Telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet, paling banyak dua unit per penumpang dalam satu kedatangan dalam jangka waktu satu tahun
- Kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, paling banyak 20 biji per penumpang
- Alas kaki, paling banyak dua pasang per penumpang
- Elektronik, paling banyak lima unit dan dengan nilai paling banyak free on board (FOB) 1.500 dollar AS per penumpang.
- Barang tekstil sudah jadi lainnya, paling banyak lima biji per penumpang.
-
Nadzira Shafa Nyanyi Lagu Baru, Lirik Rakit Soundtrack Film 172 Days, Ceritakan Kisah Cintanya dengan Amer Azzikra
-
Cara Menukarkan Valas dan Informasi Kurs Dollar-Rupiah di BCA, Selasa (28/11)
-
Ganjar Disindir Halus Kepala Suku di Merauke soal Kondisi Jalan
-
BREAKING NEWS - Diduga Depresi,Pemuda di Kubu Raya Nekat Akhiri Hidup Dengan Cara Tak Wajar
-
Tertarik Ubah Avanza Jadi VW Kodok? Segini Biayanya
-
Bukan Gabung Barito,Sosok di Luar Dugaan Eks Persija Membelot ke Rival Dewa United,Anak Dewa Cek
-
Pesan Mahfud ke Anak Muda Aceh: Semua Akan Sukses karena RI Kaya, Jangan Hedon
-
Apakah Hantu Itu Nyata? Berikut Penjelasan Ilmiahnya
-
Rajin Beri Bonus dan Ajak Jalan-jalan,Bos Tak Menyangka Lihat Isi Grup WA Karyawan,Semua Dipecat
-
Pimpinan KPK Kaget Kasus Korupsi SYL Ternyata Sudah Dilaporkan Sejak 2020, 3 Tahun Dibiarkan Mangkrak
-
Isyarat Rasulullah Tentang Penaklukan Romawi dan Mesir
-
Istana Ingatkan Pasangan Anies-Muhaimin, Ada Kesepakatan Politik Terkait UU IKN
-
Anak Kiky Saputri Unboxing Bingkisan Ulang Tahun Ke-2 Rayyanza
-
Ragam Keris dan Senjata Pusaka di Museum Pusaka TMII