Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada acara konsolidasi pemenangan di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Minggu (10/12/2023).
JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Eksekutif Institute for Democracy and Strategic Affairs (Indostrategic) Ahmad Khoirul Umam mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 menjadi penanda resminya kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Namun demikian, kata Umam, sebagai presiden dan wakil presiden selanjutnya, Prabowo-Gibran punya pekerjaan rumah yang tidak mudah.
“Pasangan calon (nomor urut) 1, Prabowo-Gibran, memiliki PR yang tidak ringan. Rangkaian kontroversi membayangi proses kemenangannya,” kata Umam kepada Kompas.com, Selasa (23/4/2024).
Rangkaian kontroversi yang membayangi proses kemenangan Prabowo-Gibran dinilai berpengaruh terhadap kredibilitas dan legitimasi pasangan Menteri Pertahanan dan Wali Kota Solo itu.
Seperti diketahui, polemik muncul sejak awal masa pencalonan Gibran. Ini tak lepas dari kegaduhan Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 tentang perubahan syarat usia capres-cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kontroversi berlanjut lantaran pemerintahan Presiden Joko Widodo dianggap cawe-cawe untuk memenangkan Prabowo dan Gibran yang tidak lain merupakan putra sulung Kepala Negara.
Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam gugatannya ke MK mendalilkan, Jokowi melakukan nepotisme, menyalahgunakan kekuasaan, melakukan politisasi bantuan sosial (bansos), hingga memobilisasi aparat dan penjabat kepala daerah demi kepentingan elektoral paslon tersebut.
Meski MK menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, menurut Umam, kredibilitas dan legitimasi Prabowo-Gibran berpotensi disangsikan oleh basis pemilih lawan, masyarakat sipil, hingga dunia dunia internasional yang peduli terhadap isu demokrasi.
“Kendati demikian, suara kritis itu tampaknya tidak terlihat di masyarakat di akar rumput yang tampaknya tidak memiliki political engagement (keterlibatan politik) yang kuat dengan proses politik ini,” ujar Umam.
Dengan catatan tersebut, lanjut Umam, Prabowo-Gibran hendaknya bergegas mengonsolidasikan kekuatan politik guna menjaga stabilitas pemerintahan di awal transisi kekuasaan.
Selain itu, Prabowo-Gibran juga mesti disiplin dalam bersikap dan bermanuver supaya tidak memunculkan gejolak dan instabilitas politik yang tidak produktif.
Bersamaan dengan itu, keduanya harus mampu menjawab tudingan dan kekhawatiran masyarakat mengenai potensi tren kemunduran demokrasi pada masa kepemimpinan mendatang.
“Prabowo-Gibran harus bisa membuktikan bahwa konsolidasi demokrasi akan tetap terjaga di masa pemerintahan mereka ke depan,” tutur dosen Universitas Paramadina itu.
Sebagaimana diketahui, Pilpres 2024 dimenangkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dengan perolehan 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.
Pasangan itu didukung oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Selanjutnya, pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, mengekor di urutan kedua dengan raihan 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen.
Paslon ini didukung oleh Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.
Di urutan buntut, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghimpun 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.
Pasangan capres-cawapres nomor urut 3 ini didukung oleh PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, dan Partai Perindo.
Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sebelumnya kompak mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua pihak meminta pilpres diulang dan Prabowo-Gibran didiskualifikasi.
Namun, dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (22/4/2024), MK menolak gugatan keduanya. Pada pokoknya, gugatan kedua pasangan calon dianggap tidak beralasan menurut hukum.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat.
News Related-
Nadzira Shafa Nyanyi Lagu Baru, Lirik Rakit Soundtrack Film 172 Days, Ceritakan Kisah Cintanya dengan Amer Azzikra
-
Cara Menukarkan Valas dan Informasi Kurs Dollar-Rupiah di BCA, Selasa (28/11)
-
Ganjar Disindir Halus Kepala Suku di Merauke soal Kondisi Jalan
-
BREAKING NEWS - Diduga Depresi,Pemuda di Kubu Raya Nekat Akhiri Hidup Dengan Cara Tak Wajar
-
Tertarik Ubah Avanza Jadi VW Kodok? Segini Biayanya
-
Bukan Gabung Barito,Sosok di Luar Dugaan Eks Persija Membelot ke Rival Dewa United,Anak Dewa Cek
-
Pesan Mahfud ke Anak Muda Aceh: Semua Akan Sukses karena RI Kaya, Jangan Hedon
-
Apakah Hantu Itu Nyata? Berikut Penjelasan Ilmiahnya
-
Rajin Beri Bonus dan Ajak Jalan-jalan,Bos Tak Menyangka Lihat Isi Grup WA Karyawan,Semua Dipecat
-
Pimpinan KPK Kaget Kasus Korupsi SYL Ternyata Sudah Dilaporkan Sejak 2020, 3 Tahun Dibiarkan Mangkrak
-
Isyarat Rasulullah Tentang Penaklukan Romawi dan Mesir
-
Istana Ingatkan Pasangan Anies-Muhaimin, Ada Kesepakatan Politik Terkait UU IKN
-
Anak Kiky Saputri Unboxing Bingkisan Ulang Tahun Ke-2 Rayyanza
-
Ragam Keris dan Senjata Pusaka di Museum Pusaka TMII