Penampakan Jet Pribadi Harvey Moeis Suami Sandra Dewi,Harga dan Spesifikasinya Ternyata Gila-gilaan

BANJARMASINPOST.CO.ID – Kejaksaan Agung telah menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada Rabu (27/3/2024).

Harvey Moeis langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.

Imbas kasus ini, gaya hidup Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang terbilang glamor langsung jadi sorotan.

Satu di antaranya kepemilikan pesawat jet pribadi yang sempat bikin heboh pada 2019.

Sempat beredar foto jet pribadi itu. Namun, fotonya lantas dihapus.

Jer pribadi itu merupakan hadiah ultah anak pertamanya.

Saat itu, jet pribadi Raphael Moeis mendarat di Bandara Halim Perdana Kusuma pada 25 Maret 2019.

Private jet milik bocah tersebut adalah tipe Bombardier Challenger 605.

Melansir dari laman Compare Private Plane, biaya akuisisi untuk Challenger 605 biasanya berkisar dari $27 juta sekitar Rp428,5 miliar.

Nah, harga sebuah jet tergantung pada tahun produksi tahun itu juga bisa melampaui kisaran yang ditentukan jika produksinya baru.

Pembeli akan dikenakan biaya sekitar $1.5-2 juta per tahun yang mencakup bahan bakar, anggota kru, dan pemeliharaan serta lainnya.

Nah, beginilah penampakan jet pribadi mereka.

penampakan jet pribadi harvey moeis suami sandra dewi,harga dan spesifikasinya ternyata gila-gilaan

Pesawat pribadi suami Sandra Dewi, Harvey Moeis (Instagram @benyaminratu)

Ditahan 20 Hari

Kejaksaan Agung telah menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada Rabu (27/3/2024).

Sebagaimana lazimnya para tersangka, Harvey Moeis langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.

Sebelum menjalani penahanan, Harvey Moeis terlebih dulu diperiksa kesehatannya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari kedepan,” kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).

Dalam perkara ini, Harvey sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) diduga berperan mengkoordinir sejumlah perusahaan terkait penambangan timah liar di Bangka Belitung.

Perusahaan itu ialah PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.

Penambangan liar itu dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.

“Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud,” ujar Kuntadi.

Namun sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik ijin usaha pertambangan (IUP).

Petinggi yang dimaksud ialah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.

“Sekira tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara MRPT atau saudara RS alias MS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” kata Kuntadi.

Setelah kegiatan penambangan liar, Harvey meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungannya.

Sebagian keuntungan itu kemudian mengalir ke corporate social responsible (CSR) PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang manajernya, yakni Helena Lim telah ditetapkan tersangka sebelumnya.

“Atas kegiatan tersebut, maka selanjutnya saudara HM ini meminta para smelter untuk menyisikan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan partner pembayaran dana CSR yang dikirm para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh terasangka HLN,” katanya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 15 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Dengan demikian, Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam perkara ini.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni: M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim.

Sedangkan dalam OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

“Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal,” kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Takut Harta Diambil Tuhan

Gaya hidup mewah yang mereka tunjukkan agaknya menjadi bukti betapa tajirnya keluarga Sandra Dewi dan Harvey Moeis ini.

Seperti pada bulan April 2019 lalu, Sandra Dewi dan Harvey Moeis menghadiahkan sebuah kado fantastis kepada putra pertama mereka, Raphael Moeis yakni satu unit pesawat jet pribadi.

Namun, berbanding terbalik dengan artis-artis lain yang berlomba memamerkan kekayaan, Sandra Dewi justru ogah pamer selfie di dalam pesawat jet pribadi milik sang suami.

Belakangan, alasan di balik keputusan bintang film ‘Langit ke-7’ itu akhirnya terungkap dalam obrolannya bareng presenter Melaney Ricardo.

Seperti dilansir YouTube Melaney Ricardo pada 13 November 2019 lalu yang menghadirkan Sandra Dewi sebagai bintang tamu.

Ketika ditanya Melaney Ricardo tentang hal itu lewat vlognya, Sandra mengaku tidak mau ikut campur urusan suaminya.

“Saya enggak ikut campur urusan suami, tetot,” kata Sandra Dewi sambil menyilangkan kedua tangannya dalam tayangan YouTube Melaney Ricardo.

Melaney kembali menanyakan alasan Sandra tidak mengunggah foto sedang ada di dalam pesawat, bahkan foto di dalam mobil saja jarang.

Kalau dilihat-lihat lagi, hanya foto untuk keperluan endorsement yang terpampang di Instagram.

“Kalau gue merasa kayaknya bukan karakter gue aja sih kayak gitu (foto-foto). Jadi yang gue foto itu endorse-an, gue dibayar untuk foto,” kata wanita kelahiran Pangkal Pinang ini.

Sikap rendah hati Sandra ini ternyata disebabkan karena takut ditegur oleh Tuhan jika mulai berjalan menyimpang.

“Jujur ya, takut ditegur sama Tuhan. Karena kalau gue macem-macem, jadi sosok tidak baik, gue takut diambil lagi itu semua (sama Tuhan),” tutur Sandra.

“Karena kan Tuhan memberi kita segala sesuatu karena Tuhan percaya kita bisa meng-handle apa yang Dia kasih,” kata perempuan kelahiran 8 Agustus 1983 itu.

“Kalau Tuhan sudah kasih sebanyak ini, terus kita bertingkah macam-macem yang tidak baik, gue takut semuanya diambil,”kata Sandra Dewi lagi sambil menggigit jarinya.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com/Kompas.com)

News Related

OTHER NEWS

Ketua TPN Minta Kampanye Ganjar-Mahfud Dipenuhi Lautan Manusia

Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden, Arsjad Rasjid ditemui di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (1/10/2023) sesaat sebelum penutupan Rakernas IV PDI-P. JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Hasil Survei Terakhir Jelang Kampanye Capres 2024,Prabowo Unggul versi 5 Lembaga,Ganjar di LPI

TRIBUN-TIMUR.COM – Hasil survei terbaru lembaga survei calon presiden-wakil presiden RI jelang kampanye terbuka. Dari tujuh lembaga survei, dominan unggulkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Ketiga pasangan calon presiden kini berebut elektabilitas ... Read more »

Pecahkan Banyak Rekor, Red Bull Harus Bayar Mahal Pendaftaran F1 2024

Tim yang bermarkas di Milton Keynes ini menampilkan salah satu performa paling dominan dalam sejarah F1 musim ini, dengan para pembalapnya memborong 21 kemenangan dari 22 balapan. Ia mengamankan kedua ... Read more »

PROMO Indomaret andamp Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus,Sensodyne Rp24.900

TRIBUN-BALI.COM – PROMO Indomaret & Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus, Sensodyne Rp24.900 Berikut ini adalah Katalog Promo Indomaret dan Superindo untuk besok hari Rabu, 29 November ... Read more »

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar - Mahfud, Begini Profilnya

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar – Mahfud, Begini Profilnya jpnn.com, JAKARTA – Pengacara Finsensius Mendrofa resmi ditunjuk menjadi Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Indosat Caplok 300.000 Pelanggan MNC Play

Ilustrasi MNC Play KOMPAS.com – Operator seluler Indosat Ooredoo Hutchison (IOH atau Indosat) menyelesaikan proses akuisisi pelanggan PT MNC Kabel Mediacom (MNC Play) pada Senin (27/11/2023). Ada sebanyak 300.000 pelanggan ... Read more »

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air, Bunda. Pelawak yang tergabung di Srimulat, Eko Londo meninggal dunia di usia 66 ... Read more »
Top List in the World