PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

pdi-p laporkan hasil pilpres 2024 ke ptun usai putusan mk, apa efeknya?

Tim hukum PDI-P usai mengajukan gugatan terhadap KPU ke PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024).

KOMPAS.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melanjutkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dikeluarkan.

Tim hukum PDI-P resmi mendaftarkan gugatan terhadap KPU dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT ke PTUN, Selasa (2/4/2024).

Gugatan ini diajukan karena KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024 dengan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang tidak sesuai persyaratan.

“KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan Pemilu telah mengenyampingkan syarat usia minimum bagi cawapres, yaitu terhadap Saudara Gibran Rakabuming Raka,” kata Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun, diberitakan Kompas.com (23/4/2024).

Gayus menyebut, Gibran belum berusia 40 tahun sesuai syarat minimum usia pendaftaran capres-cawapres.

Padahal ketika KPU menerima pendaftaran Gibran, lembaga itu masih memberlakukan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur syarat usia capres-cawapres minimal 40 tahun.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan sebelumnya. Namun, PDI-P tetap melanjutkan gugatan ke PTUN.

Beda gugatan ke MK dan PTUN

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengungkapkan, gugatan yang dilayangkan PDI-P ke PTUN berbeda dari gugatan MK.

“PTUN itu namanya gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/4/2024).

Menurut Bivitri, gugatan ke PTUN tidak akan memberikan sanksi berupa denda atau ganti rugi dari pihak-pihak yang diduga terlibat tindakan melawan hukum, seperti KPU yang dilaporkan PDI-P.

Namun, gugatan ini mempersoalkan perbuatan yang dilakukan pihak terlapor. Dalam hal ini, PDI-P mempersoalkan tindakan KPU meloloskan Gibran sebagai cawapres.

Sebaliknya, gugatan ke MK diajukan untuk melaporkan perselisihan antara peserta Pilpres dan KPU mengenai penetapan perolehan suara Pilpres secara nasional oleh KPU.

Efek gugatan ke PTUN usai putusan MK 

Bivitri mngungkapkan, PDI-P melaporkan KPU ke PTUN sebelum putusan MK tekait hasil Pilpres 2024 diputuskan. Tindakan ini dilakukan untuk memengaruhi hakim MK.

“Sayangnya, gugatan ini baru diproses di PTUN setelah putusan MK keluar. Jadi, enggak ada pengaruhnya sama sekali,” lanjutnya.

Meski begitu, dia menyebut, PDI-P melanjutkan gugatan ini dengan tujuan lain. Partai itu ingin PTUN membuka perkara hasil Pilpres 2024 ke publik dengan pembuktian hukum.

Selain tidak memengaruhi hasil Pilpres 2024, Bivitri mengungkapkan gugatan ini juga kemungkinan besar ditolak PTUN.

Pasalnya, MK telah mengeluarkan putusannya dan KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih 2024-2029.

“Tapi kalau dikabulkan, dampaknya bukan kepada hasil Pilpres itu sendiri, tetapi pada pelantikan (presiden-wakil presiden),” lanjut dia.

Dia menambahkan, PTUN mungkin akan mendiskualifikasi pihak yang dilaporkan ke PTUN kalau gugatan tersebut diterima.

Hal ini dapat memengaruhi proses pelantikan mendatang. Sementara proses Pemilu tidak akan terpengaruh karena sudah selesai.

“Saya tetap menghargai. Buat saya, bagus PDI-P mengajukan ini ke PTUN supaya memberikan kejelasan kepada semua pihak terkait hal-hal hukum,” imbuh Bivitri.

Gugatan ke PTUN tidak tepat waktu

Terpisah, pakar hukum administrasi negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Richo Andi Wibowo menyebut laporan sengketa hasil Pilpres 2024 seharusnya dilaporkan dulu ke PTUN.

“Sebetulnya, aneka sengketa pemilu itu didesain untuk diselesaikan di hulu (yakni) KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan PTUN,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

“MK fokus di selisih penghitungan suara saja,” tambah Richo.

Namun, dia menyatakan PDI-P selaku penggugat melaporkan sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK untuk menyelesaikannya karena waktu yang terbatas.

PDI-P juga menggugat berbagai masalah pelaksanaan pemilu sekaligus selisih penghitungan suara.

Meski begitu, dia menilai gugatan ini sudah tidak relevan karena MK sudah mengeluarkan putusan terkait sengketa hasil Pilpres 2024.

“Gugatan di PTUN atas isu ini sudah enggak relevan dan enggak fisibel lagi karena esensi isu ini sudah diulas di sidang dan putusan MK kemarin,” tegasnya.

Dia menambahkan, PDI-P seharusnya sejak awal mempermasalahkan keputusan KPU yang mnerima pencalonan Gibran dengan melaporkannya ke PTUN.

Hal ini karena PTUN memang berwenang memeriksa gugatan tersebut. Sayangnya, gugatan saat ini tidak tepat waktu.

Terkait laporan gugatan PDI-P diterima PTUN meski sudah ada putusan MK, Richo menyebut itu bukan berarti gugatannya disetujui.

“Lolos dismissal process di PTUN bukan berari kasus itu pasti diputus sesuai dengan permohonan penggugat atau PDI-P,” tegas dia.

Namun, lolos dismissal process berarti PTUN menyatakan gugatan itu secara formil memang masuk kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara dan belum kedaluwarsa.

“Amat mungkin setelah proses sidang berjalan, PTUN memutus untuk gugatan tidak diterima,” pungkas Richo.

News Related

OTHER NEWS

Ketua TPN Minta Kampanye Ganjar-Mahfud Dipenuhi Lautan Manusia

Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden, Arsjad Rasjid ditemui di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (1/10/2023) sesaat sebelum penutupan Rakernas IV PDI-P. JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Hasil Survei Terakhir Jelang Kampanye Capres 2024,Prabowo Unggul versi 5 Lembaga,Ganjar di LPI

TRIBUN-TIMUR.COM – Hasil survei terbaru lembaga survei calon presiden-wakil presiden RI jelang kampanye terbuka. Dari tujuh lembaga survei, dominan unggulkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Ketiga pasangan calon presiden kini berebut elektabilitas ... Read more »

Pecahkan Banyak Rekor, Red Bull Harus Bayar Mahal Pendaftaran F1 2024

Tim yang bermarkas di Milton Keynes ini menampilkan salah satu performa paling dominan dalam sejarah F1 musim ini, dengan para pembalapnya memborong 21 kemenangan dari 22 balapan. Ia mengamankan kedua ... Read more »

PROMO Indomaret andamp Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus,Sensodyne Rp24.900

TRIBUN-BALI.COM – PROMO Indomaret & Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus, Sensodyne Rp24.900 Berikut ini adalah Katalog Promo Indomaret dan Superindo untuk besok hari Rabu, 29 November ... Read more »

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar - Mahfud, Begini Profilnya

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar – Mahfud, Begini Profilnya jpnn.com, JAKARTA – Pengacara Finsensius Mendrofa resmi ditunjuk menjadi Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Indosat Caplok 300.000 Pelanggan MNC Play

Ilustrasi MNC Play KOMPAS.com – Operator seluler Indosat Ooredoo Hutchison (IOH atau Indosat) menyelesaikan proses akuisisi pelanggan PT MNC Kabel Mediacom (MNC Play) pada Senin (27/11/2023). Ada sebanyak 300.000 pelanggan ... Read more »

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air, Bunda. Pelawak yang tergabung di Srimulat, Eko Londo meninggal dunia di usia 66 ... Read more »
Top List in the World