Tim hukum PDI-P usai mengajukan gugatan terhadap KPU ke PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024).
KOMPAS.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melanjutkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dikeluarkan.
Tim hukum PDI-P resmi mendaftarkan gugatan terhadap KPU dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT ke PTUN, Selasa (2/4/2024).
Gugatan ini diajukan karena KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024 dengan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang tidak sesuai persyaratan.
“KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan Pemilu telah mengenyampingkan syarat usia minimum bagi cawapres, yaitu terhadap Saudara Gibran Rakabuming Raka,” kata Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun, diberitakan Kompas.com (23/4/2024).
Gayus menyebut, Gibran belum berusia 40 tahun sesuai syarat minimum usia pendaftaran capres-cawapres.
Padahal ketika KPU menerima pendaftaran Gibran, lembaga itu masih memberlakukan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur syarat usia capres-cawapres minimal 40 tahun.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan sebelumnya. Namun, PDI-P tetap melanjutkan gugatan ke PTUN.
Beda gugatan ke MK dan PTUN
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengungkapkan, gugatan yang dilayangkan PDI-P ke PTUN berbeda dari gugatan MK.
“PTUN itu namanya gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/4/2024).
Menurut Bivitri, gugatan ke PTUN tidak akan memberikan sanksi berupa denda atau ganti rugi dari pihak-pihak yang diduga terlibat tindakan melawan hukum, seperti KPU yang dilaporkan PDI-P.
Namun, gugatan ini mempersoalkan perbuatan yang dilakukan pihak terlapor. Dalam hal ini, PDI-P mempersoalkan tindakan KPU meloloskan Gibran sebagai cawapres.
Sebaliknya, gugatan ke MK diajukan untuk melaporkan perselisihan antara peserta Pilpres dan KPU mengenai penetapan perolehan suara Pilpres secara nasional oleh KPU.
Efek gugatan ke PTUN usai putusan MK
Bivitri mngungkapkan, PDI-P melaporkan KPU ke PTUN sebelum putusan MK tekait hasil Pilpres 2024 diputuskan. Tindakan ini dilakukan untuk memengaruhi hakim MK.
“Sayangnya, gugatan ini baru diproses di PTUN setelah putusan MK keluar. Jadi, enggak ada pengaruhnya sama sekali,” lanjutnya.
Meski begitu, dia menyebut, PDI-P melanjutkan gugatan ini dengan tujuan lain. Partai itu ingin PTUN membuka perkara hasil Pilpres 2024 ke publik dengan pembuktian hukum.
Selain tidak memengaruhi hasil Pilpres 2024, Bivitri mengungkapkan gugatan ini juga kemungkinan besar ditolak PTUN.
Pasalnya, MK telah mengeluarkan putusannya dan KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih 2024-2029.
“Tapi kalau dikabulkan, dampaknya bukan kepada hasil Pilpres itu sendiri, tetapi pada pelantikan (presiden-wakil presiden),” lanjut dia.
Dia menambahkan, PTUN mungkin akan mendiskualifikasi pihak yang dilaporkan ke PTUN kalau gugatan tersebut diterima.
Hal ini dapat memengaruhi proses pelantikan mendatang. Sementara proses Pemilu tidak akan terpengaruh karena sudah selesai.
“Saya tetap menghargai. Buat saya, bagus PDI-P mengajukan ini ke PTUN supaya memberikan kejelasan kepada semua pihak terkait hal-hal hukum,” imbuh Bivitri.
Gugatan ke PTUN tidak tepat waktu
Terpisah, pakar hukum administrasi negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Richo Andi Wibowo menyebut laporan sengketa hasil Pilpres 2024 seharusnya dilaporkan dulu ke PTUN.
“Sebetulnya, aneka sengketa pemilu itu didesain untuk diselesaikan di hulu (yakni) KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan PTUN,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu.
“MK fokus di selisih penghitungan suara saja,” tambah Richo.
Namun, dia menyatakan PDI-P selaku penggugat melaporkan sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK untuk menyelesaikannya karena waktu yang terbatas.
PDI-P juga menggugat berbagai masalah pelaksanaan pemilu sekaligus selisih penghitungan suara.
Meski begitu, dia menilai gugatan ini sudah tidak relevan karena MK sudah mengeluarkan putusan terkait sengketa hasil Pilpres 2024.
“Gugatan di PTUN atas isu ini sudah enggak relevan dan enggak fisibel lagi karena esensi isu ini sudah diulas di sidang dan putusan MK kemarin,” tegasnya.
Dia menambahkan, PDI-P seharusnya sejak awal mempermasalahkan keputusan KPU yang mnerima pencalonan Gibran dengan melaporkannya ke PTUN.
Hal ini karena PTUN memang berwenang memeriksa gugatan tersebut. Sayangnya, gugatan saat ini tidak tepat waktu.
Terkait laporan gugatan PDI-P diterima PTUN meski sudah ada putusan MK, Richo menyebut itu bukan berarti gugatannya disetujui.
“Lolos dismissal process di PTUN bukan berari kasus itu pasti diputus sesuai dengan permohonan penggugat atau PDI-P,” tegas dia.
Namun, lolos dismissal process berarti PTUN menyatakan gugatan itu secara formil memang masuk kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara dan belum kedaluwarsa.
“Amat mungkin setelah proses sidang berjalan, PTUN memutus untuk gugatan tidak diterima,” pungkas Richo.
News Related-
Nadzira Shafa Nyanyi Lagu Baru, Lirik Rakit Soundtrack Film 172 Days, Ceritakan Kisah Cintanya dengan Amer Azzikra
-
Cara Menukarkan Valas dan Informasi Kurs Dollar-Rupiah di BCA, Selasa (28/11)
-
Ganjar Disindir Halus Kepala Suku di Merauke soal Kondisi Jalan
-
BREAKING NEWS - Diduga Depresi,Pemuda di Kubu Raya Nekat Akhiri Hidup Dengan Cara Tak Wajar
-
Tertarik Ubah Avanza Jadi VW Kodok? Segini Biayanya
-
Bukan Gabung Barito,Sosok di Luar Dugaan Eks Persija Membelot ke Rival Dewa United,Anak Dewa Cek
-
Pesan Mahfud ke Anak Muda Aceh: Semua Akan Sukses karena RI Kaya, Jangan Hedon
-
Apakah Hantu Itu Nyata? Berikut Penjelasan Ilmiahnya
-
Rajin Beri Bonus dan Ajak Jalan-jalan,Bos Tak Menyangka Lihat Isi Grup WA Karyawan,Semua Dipecat
-
Pimpinan KPK Kaget Kasus Korupsi SYL Ternyata Sudah Dilaporkan Sejak 2020, 3 Tahun Dibiarkan Mangkrak
-
Isyarat Rasulullah Tentang Penaklukan Romawi dan Mesir
-
Istana Ingatkan Pasangan Anies-Muhaimin, Ada Kesepakatan Politik Terkait UU IKN
-
Anak Kiky Saputri Unboxing Bingkisan Ulang Tahun Ke-2 Rayyanza
-
Ragam Keris dan Senjata Pusaka di Museum Pusaka TMII