TRIBUN-MEDAN.COM – Setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan berita bohong, ternyata posisi pengamat militer dan pertahanan, Connie Rahakundini Bakrie sudah berada di luar negeri.
Hal itu terungkap dari dari salah satu tayangan program TV swasta pada Minggu (3/3/2024).
Sebelumnya, Connie resmi dipolisikan atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong perihal ucapannya dalam video di kanal YouTube ‘Kanal Anak Bangsa’.
Laporan polisi dengan nomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Selasa 13 Februari 2024.
Adapun pihak pelapor yaitu Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN), Rosan Perkasa Roeslani.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan porsesnya terus bergulir.
“Prosesnya masih dalam tahapan klarifikasi oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,”ujarnya dalam keterangannya yang dikutip Minggu (3/3/2024).
“Kami pastikan proses ini pada tahap klarifikasi terhadap pelapor dan saksi-saksi,” sambung Trunoyudo.
Pihak penyidik memastikan terus memproses laporan tersebut.
Meski begitu, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini tidak membeberkan jumlah saksi yang sudah diperiksa.
Terungkap posisi pengamat pertahanan dan militer Connie Rahakundini Bakrie saat ini di luar negeri setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua TKN Prabowo-Gibran. (tangkapan layar video youtube crosscheck)
Terungkap posisi Connie Rahakundini Bakrie saat ini
Sesudah jarang muncul usai dilaporkan ke Bareskrim Polri, terbaru terungkap posisi Connie Rahakundini Bakrie, Minggu (3/3/2024).
Posisi mantan istri dari Letnan Jenderal TNI (Purn.) Djaja Suparman itu terungkap setelah menjadi narasumber di salah satu program TV swasata.
Pada momen itu, Connie Rahakundini Bakrie menanggapi kenaikan pangkat jenderal kehormatan untuk Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto.
Connie mengatakan, kenaikan pangkat jenderal kehormatan Prabowo sudah lama direncanakan.
Dia mendapatkan informasi itu dari orang dekat ketua umum Partai Gerindra tersebut.
“Rupanya jika mendengar pernyataan dari Mr X, maka itu adalah hal yang memang sudah lama diproses sejak era Pak Andika Perkasa melampaui eranya Pak Yudho Margono, kemudian melampaui eranya sekarang Pak Subianto yang kemudian melakukannya,” kata Connie, Minggu (3/3/2024).
Connie meyakini informasi ini akurat. Sebab, informan ini langsung memberitahukannya tanpa diminta. “Mr X ini menghubungi saya ‘Kakak, Kakak mesti tahu, sebenarnya Pak Prabowo itu tidak mendadak’, (saya jawab) ‘oh terima kasih saya bilang kalau saya diberi tahu’,”ujar Connie.
Prabowo Subianto akhirnya kembali mendapatkan kehormatannya setelah lama menanti. Pihak Mabes TNI telah menegaskan Prabowo tidak pernah dipecat pada 1998. Menurut kepres nomor 62/ABRI/98 tanggal 22 November 1998 isi keputusannya diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak pensiun, tidak ada kata-kata pemecatan. Kini Letnan Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto mendapatkan penghargaan Jenderal TNI (HOR) (Purn.). Pemberian penghargaan Jenderal TNI (HOR) itu digelar saat Rapim TNI-Polri 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Rabu (28/2/2024). (Kompas TV)
Menurut informasi yang didapatkan Connie, rencana kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo terjadi sekitar 2022.
Saat itu, TNI masih dipimpin oleh Andika Perkasa. “Jadi, menurut Mr X, beliau itu sudah di-propose mendapatkan gelar Jenderal Kehormatan itu di era Panglima Andika Perkasa, ini informasi penting nih,” sambung Connie.
Dia mengaku belum mengonfirmasi informasi itu ke Andika Perkasa langsung. Sebab, posisinya saat ini tengah berada di luar negeri.
Di momen inilah Connie Rahakundini Bakrie mengaku sedang berada di luar negeri.
“Saya tidak berani menganggu Pak Andika dong dari tadi malam dan saya belum sempat reconfirm ke Pak Andika apakah ini betul apa tidak tinggal nanti reconfirm,” kata Connie.
Connie juga mengaku dihubungi beberapa petinggi militer setelah informasi ini dipaparkan Mr X.
Sejumlah pejabat yang namanya dirahasiakan itu memintanya membaca Pasal 33 ayat 1 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
“Ada beberapa hal juga yang mesti kita catat ya. Saya tuh kemudian dihubungi oleh beberapa petinggi militer yang menyatakan ‘Bu Connie tolong Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang 20 Tahun 2009’,” jelas Connie. Pasal itu menjelaskan hak yang diberikan negara untuk penerima gelar penghormatan.
Pemberian pangkat kehormatan berupa jenderal penuh kepada Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto dari Presiden Joko Widodo di Markas Besar TNI AD. (Tribun Medan/ IST)
Connie menyebut ada fasilitas khusus bagi penerima yang masih hidup. “Ini kan menarik, nomor tiganya nih ayat satu untuk penerimaan tanda jasa dan tanda kehormatan yang masih hidup dapat berupa pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa, pemberian sejumlah uang sekaligus berkala, dan hak protokol dalam acara resmi atau kenegaraan,” ujar Connie.
Dia tidak bisa menggali informasi itu lebih lanjut saat ini. Sebab, Connie belum kembali ke Indonesia. Tapi, dia menilai ada keanehan dalam pengangkatan Prabowo dengan beleid yang berlaku. Sebab, aturan yang ada tidak memerinci penerima jenderal kehormatan boleh purnawirawan atau tidak.
“Jadi, antara yang sudah, yang berhak disampaikan tadi, ini tidak digambarkan bahwa orang itu lebih rincinya sudah pensiun atau tidak, tapi, nyatakan ini yang masih aktif, yang masih hidup, itu dapat dinyatakan karena masih hidup dan walaupun purnawirawan, dan boleh ini,”pungkas Connie.
Dikritik Politisi PDI Perjuangan
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin memprotes keras kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan yang diberikan kepada Menhan Prabowo Subianto yang semula berpangkat Letnan Jenderal TNI atau Bintang 3 kini resmi menjadi Jenderal Kehormatan Bintang 4.
Pangkat tersebut diberikan oleh Presiden Jokowi kepada Prabowo pada Rabu (28/2/2024).
Dikutip dari Tribunnews.com, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengatakan dalam dunia militer sudah tidak ada lagi istilah pangkat kehormatan.
Menurut Hasanuddin, saat ini apabila ada prajurit TNI yang berprestasi atau berjasa, maka sesuai aturan undang-undang diberikan tanda kehormatan atau tanda jasa bukan kenaikan pangkat. Ia mengatakan aturan pangkat di lingkungan TNI diatur dalam UU no. 34 tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 27.
Dalam undang-undang tersebut, tidak ada kenaikan pangkat dari purnawirawan.
Hasanuddin menyebut, kenaikan pangkat kehormatan seperti di era orde baru.
Menurut dia, pangkat kehormatan sudah tidak diberlakukan sejak berlakunya UU TNI.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
News Related-
Nadzira Shafa Nyanyi Lagu Baru, Lirik Rakit Soundtrack Film 172 Days, Ceritakan Kisah Cintanya dengan Amer Azzikra
-
Cara Menukarkan Valas dan Informasi Kurs Dollar-Rupiah di BCA, Selasa (28/11)
-
Ganjar Disindir Halus Kepala Suku di Merauke soal Kondisi Jalan
-
BREAKING NEWS - Diduga Depresi,Pemuda di Kubu Raya Nekat Akhiri Hidup Dengan Cara Tak Wajar
-
Tertarik Ubah Avanza Jadi VW Kodok? Segini Biayanya
-
Bukan Gabung Barito,Sosok di Luar Dugaan Eks Persija Membelot ke Rival Dewa United,Anak Dewa Cek
-
Pesan Mahfud ke Anak Muda Aceh: Semua Akan Sukses karena RI Kaya, Jangan Hedon
-
Apakah Hantu Itu Nyata? Berikut Penjelasan Ilmiahnya
-
Rajin Beri Bonus dan Ajak Jalan-jalan,Bos Tak Menyangka Lihat Isi Grup WA Karyawan,Semua Dipecat
-
Pimpinan KPK Kaget Kasus Korupsi SYL Ternyata Sudah Dilaporkan Sejak 2020, 3 Tahun Dibiarkan Mangkrak
-
Isyarat Rasulullah Tentang Penaklukan Romawi dan Mesir
-
Istana Ingatkan Pasangan Anies-Muhaimin, Ada Kesepakatan Politik Terkait UU IKN
-
Anak Kiky Saputri Unboxing Bingkisan Ulang Tahun Ke-2 Rayyanza
-
Ragam Keris dan Senjata Pusaka di Museum Pusaka TMII