Hak Angket DPR Soal Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Disebut Sulit Terwujud, Apa Alasannya?

hak angket dpr soal dugaan kecurangan pemilu 2024 disebut sulit terwujud, apa alasannya?

foto

TEMPO.CO, Jakarta – Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengusulkan agar partai pendukungnya di DPR, yaitu PDIP dan PPP, menggulirkan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024. Usul itu mengemuka seiring pelbagai tudingan kecurangan usai hitung cepat hasil pemilihan presiden atau Pilpres 2024.

Usul Ganjar itu disikapi secara berbeda oleh pelbagai pihak, termasuk mereka yang menyebutkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu akan sulit terlaksana di DPR. Apa alasannya?

1. Pakar Politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin

Ujang Komarudin mengatakan rencana mengusung hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 akan sulit terjadi. Menurut pakar politik dari Universitas Al Azhar Indonesia itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak akan tinggal diam dan berupaya menggembosi upaya tersebut.

“Hak angket ini sulit, akan digembosi. Itu jalur politik, pasti akan dilawan jalur politik juga oleh Jokowi,” kata Ujang saat dihubungi pada Rabu, 28 Februari 2024.

Menurut Ujang, langkah Jokowi itu dilatarbelakangi oleh keinginan pemerintah ingin dikenang pernah melaksanakan pemilu secara baik dan bagus. Hak angket DPR, kata dia, akan sulit terlaksana selama Jokowi masih memegang pucuk kekuasaan tertinggi. “Akan berat kalau Jokowi masih memegang kendali sebagai presiden,” ujar dia.

Upaya penggembosan itu juga disebut ketika Presiden Jokowi menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh beberapa pekan lalu. Ujang melihat pertemuan serupa dengan pimpinan partai seperti PKB dan PKS tidak menutup kemungkinan akan terjadi. “Nasdem sudah ketemu, bisa saja punya indikasi masuk kabinet Prabowo-Gibran. Akan kencang di PDIP saja,” kata Ujang.

2. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid

Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, mengatakan DPR berhak menggunakan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Namun penggunaannya seharusnya dalam konteks pengawasan terhadap lembaga eksekutif, seperti pemerintah.

“Bukan untuk menilai atau membahas proses atau hasil pemilu dengan segala implikasinya,” kata Fahri seperti dikutip Koran Tempo edisi Jumat, 23 Februari 2024.

Fahri berpendapat rencana penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu jauh dari prinsip konstitusi. Ia menyebut Undang-Undang Dasar 1945 sudah mengatur penyelesaian sengketa pemilu melalui MK, bukan lewat hak angket.

“Jalan ke MK itu mestinya digunakan. Jika angket yang mau dipaksakan, tentu sangat destruktif terhadap sistem ketatanegaraan,” kata Fachri.

3. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Yusril Ihza Mahendra

Pakar hukum tata negara Universitas Indonesia Yusril Ihza Mahendra mengatakan penyelesaian atas ketidakpuasan terhadap pelaksanaan pemilu dan hasilnya, khususnya soal pemilihan presiden, hendaknya diselesaikan di MK, bukan menggunakan hak angket DPR.

“Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya tidak karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis pada Kamis, 22 Februari 2024.

Menurut Yusril, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dengan jelas menyatakan salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilihan umum, dalam hal ini pemilu presiden pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final dan mengikat.

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam menghadapi sengketa Pilpres 2024 di MK itu menerangkan putusan MK dalam mengadili sengketa pilpres akan menciptakan kepastian hukum, sementara penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian.

“Penggunaan angket dapat membuat perselisihan hasil pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir. Hasil angket pun hanya berbentuk rekomendasi atau paling jauh adalah pernyataan pendapat DPR,” kata Yusril.

4. Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus berharap dugaan kecurangan Pilpres 2024 tak dibawa ke ranah politik. Dia menilai dugaan kecurangan itu bisa dilaporkan ke penyelenggara pemilu, seperti Bawaslu atau Gakkumdu.

“Hak angket ini sifatnya kan politis. Kalau ada pelanggaran atau sesuatu yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku, ada ranah yang diberikan undang-undang kepada siapa pun yang dirugikan, untuk memperkarakannya kepada Bawaslu, DKPP, atau ke Gakkumdu,” ujar politikus PAN itu saat dihubungi, Selasa, 20 Februari 2024.

Dia menambahkan, jika pelapor masih tidak puas dengan penyelesaian di Bawaslu, undang-undang juga menjamin kontestan untuk memperkarakannya ke MK. “Ranahnya di situ. Jadi artinya yang angket ini, kok, ujug-ujug hak angket, ada apa,” kata dia.

Menurut Guspardi, pihaknya sebagai partai pengusung pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak mempersoalkan usulan penggunaan hak angket. Namun yang harus dipahami adalah persoalan dugaan pelanggaran dalam pemilu diselesaikan di ranah yang diatur oleh undang-undang.

“Jangan blunder, mem-framing bahwa persoalan ini tidak bisa masuk ke ranah hukum lalu dibawa ke ranah politik. Dan di ranah politik pun harus paham juga yang mengusulkan itu, bagaimana peta politik yang ada di DPR RI,” ucapnya.

Dia mengatakan, untuk mengusulkan hak angket di DPR RI, partai koalisi pengusung Ganjar harus melakukan konsolidasi dengan partai lain untuk memenuhi persyaratan pengajuan hak angket. “Artinya itu tidak gampang untuk dilaksanakan. Persoalan hukum ajukan ke ranah hukum. Jadi jangan dibawa ke ranah politis,” ujarnya.

ADIL AL HASAN | INDRA WIDYASTUTI | ANNISA FEBIOLA | KORAN TEMPO

Pilihan editor: Alasan Jokowi Memasukkan Program Makan Siang Gratis dalam RAPBN 2025

News Related

OTHER NEWS

Ketua TPN Minta Kampanye Ganjar-Mahfud Dipenuhi Lautan Manusia

Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden, Arsjad Rasjid ditemui di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (1/10/2023) sesaat sebelum penutupan Rakernas IV PDI-P. JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Hasil Survei Terakhir Jelang Kampanye Capres 2024,Prabowo Unggul versi 5 Lembaga,Ganjar di LPI

TRIBUN-TIMUR.COM – Hasil survei terbaru lembaga survei calon presiden-wakil presiden RI jelang kampanye terbuka. Dari tujuh lembaga survei, dominan unggulkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Ketiga pasangan calon presiden kini berebut elektabilitas ... Read more »

Pecahkan Banyak Rekor, Red Bull Harus Bayar Mahal Pendaftaran F1 2024

Tim yang bermarkas di Milton Keynes ini menampilkan salah satu performa paling dominan dalam sejarah F1 musim ini, dengan para pembalapnya memborong 21 kemenangan dari 22 balapan. Ia mengamankan kedua ... Read more »

PROMO Indomaret andamp Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus,Sensodyne Rp24.900

TRIBUN-BALI.COM – PROMO Indomaret & Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus, Sensodyne Rp24.900 Berikut ini adalah Katalog Promo Indomaret dan Superindo untuk besok hari Rabu, 29 November ... Read more »

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar - Mahfud, Begini Profilnya

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar – Mahfud, Begini Profilnya jpnn.com, JAKARTA – Pengacara Finsensius Mendrofa resmi ditunjuk menjadi Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Indosat Caplok 300.000 Pelanggan MNC Play

Ilustrasi MNC Play KOMPAS.com – Operator seluler Indosat Ooredoo Hutchison (IOH atau Indosat) menyelesaikan proses akuisisi pelanggan PT MNC Kabel Mediacom (MNC Play) pada Senin (27/11/2023). Ada sebanyak 300.000 pelanggan ... Read more »

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air, Bunda. Pelawak yang tergabung di Srimulat, Eko Londo meninggal dunia di usia 66 ... Read more »
Top List in the World