foto
TEMPO.CO, Jakarta – Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengusulkan agar partai pendukungnya di DPR, yaitu PDIP dan PPP, menggulirkan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024. Usul itu mengemuka seiring pelbagai tudingan kecurangan usai hitung cepat hasil pemilihan presiden atau Pilpres 2024.
Usul Ganjar itu disikapi secara berbeda oleh pelbagai pihak, termasuk mereka yang menyebutkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu akan sulit terlaksana di DPR. Apa alasannya?
1. Pakar Politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin
Ujang Komarudin mengatakan rencana mengusung hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 akan sulit terjadi. Menurut pakar politik dari Universitas Al Azhar Indonesia itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak akan tinggal diam dan berupaya menggembosi upaya tersebut.
“Hak angket ini sulit, akan digembosi. Itu jalur politik, pasti akan dilawan jalur politik juga oleh Jokowi,” kata Ujang saat dihubungi pada Rabu, 28 Februari 2024.
Menurut Ujang, langkah Jokowi itu dilatarbelakangi oleh keinginan pemerintah ingin dikenang pernah melaksanakan pemilu secara baik dan bagus. Hak angket DPR, kata dia, akan sulit terlaksana selama Jokowi masih memegang pucuk kekuasaan tertinggi. “Akan berat kalau Jokowi masih memegang kendali sebagai presiden,” ujar dia.
Upaya penggembosan itu juga disebut ketika Presiden Jokowi menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh beberapa pekan lalu. Ujang melihat pertemuan serupa dengan pimpinan partai seperti PKB dan PKS tidak menutup kemungkinan akan terjadi. “Nasdem sudah ketemu, bisa saja punya indikasi masuk kabinet Prabowo-Gibran. Akan kencang di PDIP saja,” kata Ujang.
2. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid
Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, mengatakan DPR berhak menggunakan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Namun penggunaannya seharusnya dalam konteks pengawasan terhadap lembaga eksekutif, seperti pemerintah.
“Bukan untuk menilai atau membahas proses atau hasil pemilu dengan segala implikasinya,” kata Fahri seperti dikutip Koran Tempo edisi Jumat, 23 Februari 2024.
Fahri berpendapat rencana penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu jauh dari prinsip konstitusi. Ia menyebut Undang-Undang Dasar 1945 sudah mengatur penyelesaian sengketa pemilu melalui MK, bukan lewat hak angket.
“Jalan ke MK itu mestinya digunakan. Jika angket yang mau dipaksakan, tentu sangat destruktif terhadap sistem ketatanegaraan,” kata Fachri.
3. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Yusril Ihza Mahendra
Pakar hukum tata negara Universitas Indonesia Yusril Ihza Mahendra mengatakan penyelesaian atas ketidakpuasan terhadap pelaksanaan pemilu dan hasilnya, khususnya soal pemilihan presiden, hendaknya diselesaikan di MK, bukan menggunakan hak angket DPR.
“Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya tidak karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis pada Kamis, 22 Februari 2024.
Menurut Yusril, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dengan jelas menyatakan salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilihan umum, dalam hal ini pemilu presiden pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final dan mengikat.
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam menghadapi sengketa Pilpres 2024 di MK itu menerangkan putusan MK dalam mengadili sengketa pilpres akan menciptakan kepastian hukum, sementara penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian.
“Penggunaan angket dapat membuat perselisihan hasil pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir. Hasil angket pun hanya berbentuk rekomendasi atau paling jauh adalah pernyataan pendapat DPR,” kata Yusril.
4. Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus berharap dugaan kecurangan Pilpres 2024 tak dibawa ke ranah politik. Dia menilai dugaan kecurangan itu bisa dilaporkan ke penyelenggara pemilu, seperti Bawaslu atau Gakkumdu.
“Hak angket ini sifatnya kan politis. Kalau ada pelanggaran atau sesuatu yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku, ada ranah yang diberikan undang-undang kepada siapa pun yang dirugikan, untuk memperkarakannya kepada Bawaslu, DKPP, atau ke Gakkumdu,” ujar politikus PAN itu saat dihubungi, Selasa, 20 Februari 2024.
Dia menambahkan, jika pelapor masih tidak puas dengan penyelesaian di Bawaslu, undang-undang juga menjamin kontestan untuk memperkarakannya ke MK. “Ranahnya di situ. Jadi artinya yang angket ini, kok, ujug-ujug hak angket, ada apa,” kata dia.
Menurut Guspardi, pihaknya sebagai partai pengusung pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak mempersoalkan usulan penggunaan hak angket. Namun yang harus dipahami adalah persoalan dugaan pelanggaran dalam pemilu diselesaikan di ranah yang diatur oleh undang-undang.
“Jangan blunder, mem-framing bahwa persoalan ini tidak bisa masuk ke ranah hukum lalu dibawa ke ranah politik. Dan di ranah politik pun harus paham juga yang mengusulkan itu, bagaimana peta politik yang ada di DPR RI,” ucapnya.
Dia mengatakan, untuk mengusulkan hak angket di DPR RI, partai koalisi pengusung Ganjar harus melakukan konsolidasi dengan partai lain untuk memenuhi persyaratan pengajuan hak angket. “Artinya itu tidak gampang untuk dilaksanakan. Persoalan hukum ajukan ke ranah hukum. Jadi jangan dibawa ke ranah politis,” ujarnya.
ADIL AL HASAN | INDRA WIDYASTUTI | ANNISA FEBIOLA | KORAN TEMPO
Pilihan editor: Alasan Jokowi Memasukkan Program Makan Siang Gratis dalam RAPBN 2025
News Related-
Nadzira Shafa Nyanyi Lagu Baru, Lirik Rakit Soundtrack Film 172 Days, Ceritakan Kisah Cintanya dengan Amer Azzikra
-
Cara Menukarkan Valas dan Informasi Kurs Dollar-Rupiah di BCA, Selasa (28/11)
-
Ganjar Disindir Halus Kepala Suku di Merauke soal Kondisi Jalan
-
BREAKING NEWS - Diduga Depresi,Pemuda di Kubu Raya Nekat Akhiri Hidup Dengan Cara Tak Wajar
-
Tertarik Ubah Avanza Jadi VW Kodok? Segini Biayanya
-
Bukan Gabung Barito,Sosok di Luar Dugaan Eks Persija Membelot ke Rival Dewa United,Anak Dewa Cek
-
Pesan Mahfud ke Anak Muda Aceh: Semua Akan Sukses karena RI Kaya, Jangan Hedon
-
Apakah Hantu Itu Nyata? Berikut Penjelasan Ilmiahnya
-
Rajin Beri Bonus dan Ajak Jalan-jalan,Bos Tak Menyangka Lihat Isi Grup WA Karyawan,Semua Dipecat
-
Pimpinan KPK Kaget Kasus Korupsi SYL Ternyata Sudah Dilaporkan Sejak 2020, 3 Tahun Dibiarkan Mangkrak
-
Isyarat Rasulullah Tentang Penaklukan Romawi dan Mesir
-
Istana Ingatkan Pasangan Anies-Muhaimin, Ada Kesepakatan Politik Terkait UU IKN
-
Anak Kiky Saputri Unboxing Bingkisan Ulang Tahun Ke-2 Rayyanza
-
Ragam Keris dan Senjata Pusaka di Museum Pusaka TMII