Mendag Zulhas Ogah Revisi Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri

mendag zulhas ogah revisi aturan barang bawaan dari luar negeri

Mendag Zulhas Ogah Revisi Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan, pemerintah tidak akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023. Aturan ini salah satunya mengatur jumlah impor barang bawaan para penumpang dari luar negeri.

Hal tersebut disampaikan Zulhas untuk merespons banyaknya keluhan terhadap aturan pembatasan barang impor bawaan penumpang dari luar negeri.

“Nggak ada [revisi],” kata Zulhas saat ditemui di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/3/2024).

Menurutnya, barang-barang impor sudah sepatutnya dikenakan pajak saat masuk ke dalam negeri. Utamanya, barang impor bawaan yang lebih dari dua pasang dan terindikasi untuk diperdagangkan kembali di dalam negeri.

Melalui regulasi tersebut, kata dia, pemerintah justru memberi keringanan dengan tidak memungut pajak untuk barang bawaan di bawah dua pasang.

“Kalau belinya banyak ya bayar dong pajak sebagai warga negara gimana. Apalagi kalau buat dagang lagi, masa tidak bayar pajak,” tegasnya.

Zulhas turut merespons protes warganet terhadap prosedur Bea Cukai dalam memeriksa barang bawaan penumpang. Dia meminta masyarakat untuk tidak berlebihan dalam merespons prosedur yang dilakukan oleh Bea Cukai.

Politisi PAN ini melihat, tindakan yang dilakukan Bea Cukai untuk memeriksa barang bawaan penumpang merupakan hal yang wajar.

Dia mengatakan, prosedur pemeriksaan serupa juga dilakukan oleh sejumlah negara seperti Australia, Amerika Serikat, Eropa, dan Arab Saudi. Bahkan, prosedur pemeriksaan di negara-negara tersebut jauh lebih ketat dibandingkan Indonesia.

“Coba kalau kamu pergi ke Australia, Amerika, Eropa, coba masuk bandara, sepatu aja dicopot. Celana aja diurek-urek, apalagi cuma tas,” ujarnya.

Oleh karena itu, dia meminta masyarakat untuk menaati peraturan yang sudah diterbitkan oleh pemerintah.

Untuk diketahui, pemerintah melalui Kemendag pada 10 Maret 2024 telah memberlakukan Permendag No.36/2023 Juncto (jo) Peraturan Menteri Perdagangan No. 3/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Ketentuan impor barang bawaan pribadi penumpang untuk kelompok barang yang dibatasi impornya diatur dalam Lampiran IV Permendag No. 36/2023 Jo. Permendag No. 3/2024.

Di antaranya adalah telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet, paling banyak 2 unit per penumpang dalam 1 kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun.

Kemudian, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, paling banyak 20 piece per penumpang, alas kaki paling banyak 2 pasang per penumpang, elektronik paling banyak 5 unit dan dengan nilai paling banyak FOB US$1.500 per penumpang, serta barang tekstil sudah jadi lainnya paling banyak 5 piece per penumpang.

Direktur Impor Kemendag Arif Sulistyo sebelumnya menuturkan, pengaturan pembatasan ini bertujuan untuk memastikan barang baru yang dibeli di luar negeri kemudian dibawa masuk ke wilayah Indonesia sebagai barang bawaan pribadi penumpang atau barang kiriman hanya untuk keperluan pribadi, dan tidak ditujukan untuk diperdagangkan kepada pihak lain.

Melalui kebijakan ini, pemerintah mengharapkan praktik impor tidak resmi dapat dicegah sehingga jika tujuannya diperjual belikan, Arif mempersilahkan masyarakat untuk menggunakan mekanisme impor secara resmi atau legal.

“Kami mengharapkan dengan adanya kebijakan ini tidak mengganggu mekanisme impor resmi dan ekosistem bisnis retail di Indonesia serta mampu mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dengan memberikan peluang lebih besar bagi produsen lokal untuk bersaing di pasar domestik,” jelasnya kepada Bisnis, Jumat (15/3/2024).

News Related

OTHER NEWS

Ketua TPN Minta Kampanye Ganjar-Mahfud Dipenuhi Lautan Manusia

Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden, Arsjad Rasjid ditemui di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (1/10/2023) sesaat sebelum penutupan Rakernas IV PDI-P. JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Hasil Survei Terakhir Jelang Kampanye Capres 2024,Prabowo Unggul versi 5 Lembaga,Ganjar di LPI

TRIBUN-TIMUR.COM – Hasil survei terbaru lembaga survei calon presiden-wakil presiden RI jelang kampanye terbuka. Dari tujuh lembaga survei, dominan unggulkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Ketiga pasangan calon presiden kini berebut elektabilitas ... Read more »

Pecahkan Banyak Rekor, Red Bull Harus Bayar Mahal Pendaftaran F1 2024

Tim yang bermarkas di Milton Keynes ini menampilkan salah satu performa paling dominan dalam sejarah F1 musim ini, dengan para pembalapnya memborong 21 kemenangan dari 22 balapan. Ia mengamankan kedua ... Read more »

PROMO Indomaret andamp Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus,Sensodyne Rp24.900

TRIBUN-BALI.COM – PROMO Indomaret & Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus, Sensodyne Rp24.900 Berikut ini adalah Katalog Promo Indomaret dan Superindo untuk besok hari Rabu, 29 November ... Read more »

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar - Mahfud, Begini Profilnya

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar – Mahfud, Begini Profilnya jpnn.com, JAKARTA – Pengacara Finsensius Mendrofa resmi ditunjuk menjadi Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Indosat Caplok 300.000 Pelanggan MNC Play

Ilustrasi MNC Play KOMPAS.com – Operator seluler Indosat Ooredoo Hutchison (IOH atau Indosat) menyelesaikan proses akuisisi pelanggan PT MNC Kabel Mediacom (MNC Play) pada Senin (27/11/2023). Ada sebanyak 300.000 pelanggan ... Read more »

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air, Bunda. Pelawak yang tergabung di Srimulat, Eko Londo meninggal dunia di usia 66 ... Read more »
Top List in the World