Memahami Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN, Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024?

memahami gugatan pdi-p atas kpu ke ptun, bisa pengaruhi hasil pemilu 2024?

Ketua Tim hukum PDI-P Gayus Lumbuun (tengah) usai mengajukan gugatan untuk KPU di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024).

KOMPAS.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menegaskan, gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur masih berjalan.

Untuk diketahui, tim hukum mendaftarkan gugatan terhadap KPU ke PTUN pada Selasa (2/4/2024) dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT.

Dalam perkara tersebut, PDI-P menganggap KPU telah melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dan mengesampingkan syarat usia minimum untuk cawapres.

Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menuturkan, PDI-P masih berjuang untuk menegakkan demokrasi dan konstitusi dengan menempuh upaya hukum di PTUN.

“(PDI-P) berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN,” ucap Hasto, dikutip dari Kompas.com, Selasa (23/4/2024).

Penjelasan ahli

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Sunny Ummul Firdaus mengatakan, tak ada lembaga peradilan lain di luar Mahkamah Konstitusi (MK) yang dapat menyelenggarakan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Oleh karena itu, keputusan mengenai perselisihan hasil pemilu yang dibacakan oleh MK bersifat final dan tidak dapat diubah.

Meski demikian, masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan selama proses pemilu, baik perorangan maupun lembaga, dapat mengajukannya ke PTUN.

“PTUN merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi masyarakat Indonesia yang mencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara,” ujat Sunny saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/4/2024).

Sebagai informasi, sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul antara orang, atau badan hukum, atau pejabat tata usaha negara baik di pusat maupun daerah, sebagai akibat diambilnya keputusan tata usaha negara.

Dalam hal ini, Sunny menyebutkan bahwa gugatan PDI-P ke PTUN bukan tentang selisih hasil pemilu, melainkan sengketa tata usaha berupa proses pemilu.

“Meskipun demikian, terdapat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2017 mengatur tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara,” jelas dia.

“Jadi selain di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sengketa proses pemilihan umum juga dapat diselesaikan di PTUN,” lanjutnya.

Adapun sengketa proses pemilu yang dapat diselesaikan di PTUN, antara lain sengketa antara partai politik calon peserta Pemilu, atau calon anggota DPR, DPD, DPRD, atau bakal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang tidak lolos verifikasi dengan KPU, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota.

Sunny menjelaskan, semua pihak yang merasa dirugikan dalam proses pemilu atau ada dugaan suatu hal yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka pihak tersebut dapat menggugatnya ke PTUN.

Adapun pihak yang dapat mengajukan diri sebagai penggugat, antara lain beberapa orang atau organisasi, seperti calon anggota DPR, DPD, DPRD, calon presiden dan calon wakil presiden.

Sementara itu, objek yang menjadi bahan sengketa proses pemilu adalah keputusan KPU mengenai partai politik calon peserta politik, daftar tetap calon legislatif (caleg), maupun penetapan pasangan capres-cawapres.

“Jadi kita harus membedakan antara perselisihan hasil pemilu dan sengketa proses pemilu. Itu merupakan hak warga negara untuk mencari keadilan,” kata Sunny.

PDI-P dinilai terlambat menggugat

Lebih lanjut, Sunny menilai bahwa PDI-P terlambat mengajukan sengketa proses Pemilu 2024 ke PTUN.

Idealnya, penggugat mengajukan gugatan kepada objek sengketa yang merupakan bagian dari keputusan KPU sebelum pemungutan suara dilaksanakan.

Hal tersebut sesuai dengan Perma Nomor 5 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa objek yang diperkarakan adalah hal-hal yang terjadi sebelum pemungutan suara.

“Objek sengketa itu bisa banyak, putusan KPU, putusan Bawaslu, dan sebagainya. Apabila dilihat dari definisinya, masih ada kata calon dalam putusan,” ujarnya.

“Jadi yang dipersoalkan terjadi jauh sebelum pemungutan berlangsung dan terlepas dari persoalan hasil,” sambungnya.

Terkait dengan hasil sengketa proses Pemilu 2024 di PTUN, nantinya hal tersebut akan menjadi Peraturan KPU (PKPU).

PKPU yang dikeluarkan tetap berada di bawah keputusan MK yang nantinya akan berlaku sebagai Undang-Undang.

“PKPU itu hanya petunjuk teknis. Maka peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” jelasnya.

Meskipun PKPU belum berubah saat menetapkan Gibran sebagai cawapres, tetapi sejak Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 disahkan, putusan tersebut langsung menjadi Undang-Undang.

Selain itu, dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak ada klausul yang menyatakan bahwa peraturan tersebut akan berlaku pada pemilu berikutnya.

News Related

OTHER NEWS

Ketua TPN Minta Kampanye Ganjar-Mahfud Dipenuhi Lautan Manusia

Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden, Arsjad Rasjid ditemui di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (1/10/2023) sesaat sebelum penutupan Rakernas IV PDI-P. JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Hasil Survei Terakhir Jelang Kampanye Capres 2024,Prabowo Unggul versi 5 Lembaga,Ganjar di LPI

TRIBUN-TIMUR.COM – Hasil survei terbaru lembaga survei calon presiden-wakil presiden RI jelang kampanye terbuka. Dari tujuh lembaga survei, dominan unggulkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Ketiga pasangan calon presiden kini berebut elektabilitas ... Read more »

Pecahkan Banyak Rekor, Red Bull Harus Bayar Mahal Pendaftaran F1 2024

Tim yang bermarkas di Milton Keynes ini menampilkan salah satu performa paling dominan dalam sejarah F1 musim ini, dengan para pembalapnya memborong 21 kemenangan dari 22 balapan. Ia mengamankan kedua ... Read more »

PROMO Indomaret andamp Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus,Sensodyne Rp24.900

TRIBUN-BALI.COM – PROMO Indomaret & Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus, Sensodyne Rp24.900 Berikut ini adalah Katalog Promo Indomaret dan Superindo untuk besok hari Rabu, 29 November ... Read more »

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar - Mahfud, Begini Profilnya

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar – Mahfud, Begini Profilnya jpnn.com, JAKARTA – Pengacara Finsensius Mendrofa resmi ditunjuk menjadi Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Indosat Caplok 300.000 Pelanggan MNC Play

Ilustrasi MNC Play KOMPAS.com – Operator seluler Indosat Ooredoo Hutchison (IOH atau Indosat) menyelesaikan proses akuisisi pelanggan PT MNC Kabel Mediacom (MNC Play) pada Senin (27/11/2023). Ada sebanyak 300.000 pelanggan ... Read more »

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air, Bunda. Pelawak yang tergabung di Srimulat, Eko Londo meninggal dunia di usia 66 ... Read more »
Top List in the World