WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, mengajukan diri sebagai amicue curie (sahabat pengadilan) dalam sengketa hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Surat amicus curiae telah disampaikan Megawati kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4/2024).
Surat tersebut diserahkan oleh Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto bersama Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat dan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis.
Terkait hal itu, Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, mengapresiasi langkah presiden kelima RI ini menjadi Amicus Curiae.
“Megawati adalah sosok terhormat, mantan presiden. Dengan posisi sepenting itu, betapa durhakanya jika isi pernyataan, wejangan, atau apa pun yang ibu Mega kemukakan diabaikan begitu saja,” kata Reza kepada TribunnewsDepok, Rabu (17/4/2024).
Namun sejauh apa peluang amicus brief yang disampaikan Megawati berpengaruh terhadap Majelis Hakim MK?
Berdasarkan studi, kata Reza, pernyataan tertulis amicus curie secara umum memang dapat memengaruhi putusan hakim.
“Pengaruhnya bisa berupa informasi substantif baru yang bersifat universal yang tidak disajikan oleh pihak-pihak di ruang sidang. Atau berupa pengetahuan teknis yang membantu hakim melakukan kalkulasi atas putusan yang akan mereka hasilkan,” ujarnya.
Lalu amicus brief seperti apakah yang berdampak terhadap keputusan hakim?
Menurut Reza, ada beberapa unsur yang diperhatikan oleh hakim saat menerima surat amicus curiae.
Pertama, kekuatan argumentasi amicus curiae.
“Ini sangat tergantung pada penilaian masing-masing hakim. Jadi, amicus brief Megawati bisa saja dinilai berbobot atau justru kurang berbobot,” jelasnya.
Kedua, tingkat pengulangan isi amicus brief, bagaimana masing-masing hakim merasa ada kesesuaian pribadi dengan sistem nilai, keyakinan, serta unsur-unsur ideologis dan sentimen personal lainnya si amicus curiae.
“Nah, ini butuh profiling terhadap masing-masing hakim. Hitung-hitungan di atas kertas, ketika terjadi perjodohan ideologis antara hakim dan amicus curiae, maka putusan hakim akan segaris dengan amicus brief yang ia baca,” papar Reza.
Ketiga, posisi ideologis amicus curiae. Faktor ketiga ini yang sepertinya agak berat. Isi amicus brief Megawati memiliki banyak kemiripan dengan Franz Magnis-Suseno.
“Inti keduanya adalah etik, moralitas, dan semacamnya. Dengan tingkat repetisi yang tinggi seperti itu, maka boleh jadi inilah kelemahan amicus brief yang Megawati susun,” imbuhnya.
Keempat, identitas amicus curiae. Ibu Megawati merupakkan figur historis, mantan presiden. Namun dia satu partai dengan Capres Ganjar Pranowo. Mereka berada di kubu pasangan 03.
“Kesamaan identitas itu pun barangkali akan mengganggu penilaian tentang netralitas Megawati selaku amicus curiae,” tandas Reza.
Apa Itu Amicus Curiae?
Amicus Curiae, atau “sahabat pengadilan,” adalah konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga yang berkepentingan dalam suatu perkara memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
Mereka tidak bertindak sebagai pihak dalam perkara, namun memberikan masukan yang dapat dipertimbangkan oleh hakim dalam memutuskan suatu kasus.
Pada umumnya, Amicus Curiae terdiri dari individu atau organisasi yang memiliki pengetahuan atau kepentingan khusus terhadap isu yang dibahas dalam perkara tersebut.
Misalnya, dalam kasus lingkungan hidup, organisasi lingkungan bisa menjadi Amicus Curiae untuk memberikan pandangan tentang dampak lingkungan dari suatu keputusan hukum.
Mengenal Konsep Amicus Curiae
Amicus Curiae berasal dari tradisi hukum Romawi dan dipraktikkan dalam sistem hukum common law.
Konsep ini memungkinkan individu atau organisasi yang tidak terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara untuk memberikan masukan atau pendapat yang berkaitan dengan kasus tersebut kepada pengadilan.
Meskipun tidak memiliki status formal sebagai pihak dalam perkara, kontribusi Amicus Curiae dapat dipertimbangkan oleh hakim dalam proses pengambilan keputusan.
Dalam beberapa kasus, Amicus Curiae dapat membawa pandangan atau informasi yang belum dipertimbangkan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam perkara.
Dengan begitu, Amicus Curiae dapat memberikan sudut pandang yang lebih luas bagi pengadilan dalam memutuskan kasus tersebut.
Meskipun penggunaan Amicus Curiae tidak diatur secara khusus di Indonesia, hakim dapat memutuskan untuk menggunakan masukan tersebut dalam memeriksa dan memutus perkara berdasarkan prinsip keadilan.
Saat ini, konsep Amicus Curiae dalam sistem hukum Indonesia didasarkan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan, “Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”.
Selain itu, aturan lain yang menjadi dasar adalah Pasal 14 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 dinyatakan bahwa pihak terkait yang berkepentingan tidak langsung, serta dan Pasal 180 KUHP ayat (1).
News Related-
Nadzira Shafa Nyanyi Lagu Baru, Lirik Rakit Soundtrack Film 172 Days, Ceritakan Kisah Cintanya dengan Amer Azzikra
-
Cara Menukarkan Valas dan Informasi Kurs Dollar-Rupiah di BCA, Selasa (28/11)
-
Ganjar Disindir Halus Kepala Suku di Merauke soal Kondisi Jalan
-
BREAKING NEWS - Diduga Depresi,Pemuda di Kubu Raya Nekat Akhiri Hidup Dengan Cara Tak Wajar
-
Tertarik Ubah Avanza Jadi VW Kodok? Segini Biayanya
-
Bukan Gabung Barito,Sosok di Luar Dugaan Eks Persija Membelot ke Rival Dewa United,Anak Dewa Cek
-
Pesan Mahfud ke Anak Muda Aceh: Semua Akan Sukses karena RI Kaya, Jangan Hedon
-
Apakah Hantu Itu Nyata? Berikut Penjelasan Ilmiahnya
-
Rajin Beri Bonus dan Ajak Jalan-jalan,Bos Tak Menyangka Lihat Isi Grup WA Karyawan,Semua Dipecat
-
Pimpinan KPK Kaget Kasus Korupsi SYL Ternyata Sudah Dilaporkan Sejak 2020, 3 Tahun Dibiarkan Mangkrak
-
Isyarat Rasulullah Tentang Penaklukan Romawi dan Mesir
-
Istana Ingatkan Pasangan Anies-Muhaimin, Ada Kesepakatan Politik Terkait UU IKN
-
Anak Kiky Saputri Unboxing Bingkisan Ulang Tahun Ke-2 Rayyanza
-
Ragam Keris dan Senjata Pusaka di Museum Pusaka TMII