TRIBUNNEWSWIKI.COM – Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melontarkan kritik tajam terkait dengan langkah Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri yang melayangkan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, langkah Megawati tersebut jelang putusan sengketa Pilpres 2024 itu tidahlah tepat.
“Amicus curiae itu suatu permohonan yang diajukan oleh pihak sebagai sahabat pengadilan, dan sahabat pengadilan itu mestinya bukan pihak di dalam perkara. Itu harus dicermati,” kata Otto kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).
“Jadi, ada orang-orang yang independen, tidak merupakan bagian daripada perkara itu. Dia tidak terikat pada si A dan si B,” ujarnya, dikutip Kompas.com.
Menurutnya, status Megawati sebagai ketua umum partai politik pengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD tak dapat dilepaskan dari gugatan sengketa yang dilayangkan Ganjar-Mahfud ke MK, meski Mega tidak menjadi pihak secara langsung dalam perkara sengketa itu.
“Sehingga kalau itu yang terjadi menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae. Umpamanya dari kampus, tidak partisan, itu boleh menjadi amicus curiae. Itu harus kita pahami dulu,” ujar dia.
Otto berpandangan, seharusnya amicus curiae dilayangkan oleh orang-orang netral untuk memberikan kontribusi melalui masukan dan sudut pandang.
Otto enggan menyimpulkan bahwa amicus curiae Mega akan ditolak karena hal itu.
“Bukan, ini tergantung pada Mahkamah Konstitusi,” sebut dia.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum PDI Perjuangan sekaligus Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri mengajukan diri ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan pada sidang sengketa Pilpres 2024.
Permohonan Megawati sebagai sahabat pengadilan itu disampaikan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan politikus PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat di Jakarta, Selasa (16/4/2024.
Menurut Hasto, perasaan Megawati yang dikontemplasikan dan diawali tulisan tangan menggunakan huruf merah, mencerminkan keberanian dan juga tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.
“Karena itulah Ibu Mega sampai menambahkan tulisan tangan sebagai ungkapan bagaimana perjuangan dari Raden Ajeng Kartini, juga tidak akan pernah sia-sia, karena emansipasi itu merupakan bagian dari demokrasi sehingga ketika kita menghadapi kegelapan demokrasi akibat abuse of power yang dilakukan Presiden Jokowi, akibat kepentingan nepotisme untuk anak dan keluarganya, maka menciptakan suatu kecurangan massif dan penggunaan sumber daya negara serta alat-alat negara,” jelas Hasto.
Dia menyebut, surat yang berisi pendapat Megawati sebagai amicus curiae disampaikan dengan kesungguhan sebagai warga negara Indonesia.
Dalam suratnya, Megawati juga mengucapkan terima kasih atas peran aktif seluruh kelompok civil society, para guru besar, para tokoh pro demokrasi, tokoh-tokoh hak asasi manusia (HAM), tokoh-tokoh budayawan dan seniman yang juga telah menjadikan dirinya sebagai amicus curiae.
“Semua disampaikan demi masa depan bangsa dan negara, demi tanggung jawab pada anak cucu kita,” lanjutnya.
Pada kesempatan itu, Hasto menegaskan pengajuan diri Megawati sebagai amicus curiae tidak tumpang tindih dengan posisinya sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan, karena pengajuan itu sebagai warga negara Indonesia.
“Artinya sumber kedaulatan rakyat. Kedaulatan hukum itu berasal dari rakyat sehingga seluruh penyelenggara pemerintah negara ini, legalitas dan legitimasinya berasal dari rakyat. Ibu Mega menempatkan bersama dengan rakyat, karena itulah apa yang beliau suarakan adalah suara kebenaran, tidak ada kaitannya, kecuali bagaimana membangun konstitusi demokrasi yang berkedaulatan rakyat,” ujar dia.
Diketahui, PDI Perjuangan adalah pengusung paslon nomor 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan paslon ini melalui tim hukumnya sedang dalam proses sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK.
Megawati mengajukan diri ke MK sebagai amicus curiae pada Selasa (16/4/20240, karena terkendala libur panjang Idul Fitri.
Padahal, menurut Hasto, Megawati hendak menyampaikan pandangannya sebagai amicus curiae setelah menulis opini di Harian Kompas yang berjudul “Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi” edisi Senin (8/4/2024).
MK menjadwalkan sidang dengan agenda pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024, pada Senin, 22 April 2024.
(tribunnewswiki.com/kompas.com/tribunnews.com)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini
News Related-
Nadzira Shafa Nyanyi Lagu Baru, Lirik Rakit Soundtrack Film 172 Days, Ceritakan Kisah Cintanya dengan Amer Azzikra
-
Cara Menukarkan Valas dan Informasi Kurs Dollar-Rupiah di BCA, Selasa (28/11)
-
Ganjar Disindir Halus Kepala Suku di Merauke soal Kondisi Jalan
-
BREAKING NEWS - Diduga Depresi,Pemuda di Kubu Raya Nekat Akhiri Hidup Dengan Cara Tak Wajar
-
Tertarik Ubah Avanza Jadi VW Kodok? Segini Biayanya
-
Bukan Gabung Barito,Sosok di Luar Dugaan Eks Persija Membelot ke Rival Dewa United,Anak Dewa Cek
-
Pesan Mahfud ke Anak Muda Aceh: Semua Akan Sukses karena RI Kaya, Jangan Hedon
-
Apakah Hantu Itu Nyata? Berikut Penjelasan Ilmiahnya
-
Rajin Beri Bonus dan Ajak Jalan-jalan,Bos Tak Menyangka Lihat Isi Grup WA Karyawan,Semua Dipecat
-
Pimpinan KPK Kaget Kasus Korupsi SYL Ternyata Sudah Dilaporkan Sejak 2020, 3 Tahun Dibiarkan Mangkrak
-
Isyarat Rasulullah Tentang Penaklukan Romawi dan Mesir
-
Istana Ingatkan Pasangan Anies-Muhaimin, Ada Kesepakatan Politik Terkait UU IKN
-
Anak Kiky Saputri Unboxing Bingkisan Ulang Tahun Ke-2 Rayyanza
-
Ragam Keris dan Senjata Pusaka di Museum Pusaka TMII