Berlaku Hari Ini Perpanjang SIM Tanpa Harus Bikin Baru, Jangan Lupa Syarat dan Biayanya

berlaku hari ini perpanjang sim tanpa harus bikin baru, jangan lupa syarat dan biayanya

Pemilik SIM yang habis masa berlakunya saat libur Lebaran dan cuti bersama tidak perlu bikin baru karena bisa diperpanjang hari ini, Selasa (16/4/2024).

MOTOR Plus-online.com – Libur Lebaran dan cuti bersama sudah berakhir kini saatnya untuk memperpanjang SIM mati.

Berlaku hari ini perpanjang SIM tanpa harus bikin baru, jangan lupa ini syaratnya.

Pemilik yang SIMnya habis masa berlaku selama Lebaran dan cuti bersama masih bisa diperpanjang.

Biasanya SIM yang lewat satu hari tidak diperpanjang harus bikin baru dan mengikuti ujian teori dan praktik.

Informasi SIM mati bisa diperpanjang setelah cuti bersama diungkap melalui sosial media resmi TMC Polda Metro Jaya.

Dalam unggahan sosmed tersebut pada Senin (15/4/2024) dijelaskan khusus untuk pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran dan cuti bersama bisa kembali diperpanjang pada Selasa (16/4/2024).

Jika pemilik SIM yang mendapatkan dispensasi perpanjangan pada hari ini namun tidak melaksanakannya, maka harus bikin SIM baru.

Dispensasi perpanjangan SIM khusus untuk yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran dan cuti bersama hanya berlaku hari ini, Selasa (16/4/2024).

“Dalam rangka libur nasional (Idul Fitri 1445 H) pelayanan SIM sebagai berikut: 1. Pada tanggal 8 s/d 15 April 2024 pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit Simling DKI Jakarta diliburkan,” demikian keterangan resmi TMC Polda Metro Jaya.

 

“2. Pelayanan SIM dibuka kembali pada hari Selasa tanggal 16 April 2024. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 s/d 15 April 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 16 April s/d 20 April 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” lanjut keterangan tersebut.

Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali.

Apabila terlambat atau melebihi batas masa berlaku, maka pemilik SIM tidak bisa melakukan perpanjangan dan harus membuat SIM baru.

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST/985/IV/2016 TANGGAL 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

Kemudian, besaran biaya perpanjang SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebesar Rp 75.000.

Syarat perpanjang SIM:

1. SIM asli yang akan diperpanjang

2. KTP asli

3. Surat keterangan sehat dari dokter yang sudah ditandatangani dan dicap oleh rumah sakit atau puskesmas.

4. Fotokopi surat tanda bukti pajak kendaraan bermotor (STNK) atau bukti pelunasan pajak

5. Memnbayar biaya administrasi

   

Biaya perpanjang SIM:

1. SIM A: Rp 80.000

2. SIM B: Rp 80.000

3. SIM C: Rp 75.000

4. SIM D: Rp 30.000

5. SIM Internasional: Rp 225.000

News Related

OTHER NEWS

Ketua TPN Minta Kampanye Ganjar-Mahfud Dipenuhi Lautan Manusia

Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden, Arsjad Rasjid ditemui di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (1/10/2023) sesaat sebelum penutupan Rakernas IV PDI-P. JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Hasil Survei Terakhir Jelang Kampanye Capres 2024,Prabowo Unggul versi 5 Lembaga,Ganjar di LPI

TRIBUN-TIMUR.COM – Hasil survei terbaru lembaga survei calon presiden-wakil presiden RI jelang kampanye terbuka. Dari tujuh lembaga survei, dominan unggulkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Ketiga pasangan calon presiden kini berebut elektabilitas ... Read more »

Pecahkan Banyak Rekor, Red Bull Harus Bayar Mahal Pendaftaran F1 2024

Tim yang bermarkas di Milton Keynes ini menampilkan salah satu performa paling dominan dalam sejarah F1 musim ini, dengan para pembalapnya memborong 21 kemenangan dari 22 balapan. Ia mengamankan kedua ... Read more »

PROMO Indomaret andamp Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus,Sensodyne Rp24.900

TRIBUN-BALI.COM – PROMO Indomaret & Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus, Sensodyne Rp24.900 Berikut ini adalah Katalog Promo Indomaret dan Superindo untuk besok hari Rabu, 29 November ... Read more »

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar - Mahfud, Begini Profilnya

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar – Mahfud, Begini Profilnya jpnn.com, JAKARTA – Pengacara Finsensius Mendrofa resmi ditunjuk menjadi Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Indosat Caplok 300.000 Pelanggan MNC Play

Ilustrasi MNC Play KOMPAS.com – Operator seluler Indosat Ooredoo Hutchison (IOH atau Indosat) menyelesaikan proses akuisisi pelanggan PT MNC Kabel Mediacom (MNC Play) pada Senin (27/11/2023). Ada sebanyak 300.000 pelanggan ... Read more »

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air, Bunda. Pelawak yang tergabung di Srimulat, Eko Londo meninggal dunia di usia 66 ... Read more »
Top List in the World