TRIBUNKALTIM.CO – Lengkap, isi tuntutan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang perdana gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di MK digelar pada Rabu (27/3/2024) lalu.
Di sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari Pilpres 2024 itu, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menyampaikan tuntutannya.
Sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 oleh MK dimulai dengan agenda pemeriksaan pendahuluan berupa penyampaian permohonan dari pemohon.
Terdapat dua pemohon yang menyampaikan permohonannya dalam sidang ini yakni tim capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Selanjutnya, MK mengagendakan sidang dengar jawaban dari pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait tim Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Kamis (28/3/2024) siang.
Berikut daftar lengkap tuntutan yang dilayangkan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024.
Sidang pemeriksaan gugatan hasil Pemilu 2024 tampak Capres/Cawapres nomor 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024) (Tribunnews.com)
9 tuntutan Anies-Muhaimin
Tim Hukum Nasional (THN) capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengajukan gugatan ke MK dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Diberitakan Kompas.com (27/3/2024), terdapat sembilan permohonan atau petitum yang dilayangkan ke Hakim Konstitusi dalam sidang pertama sengketa hasil Pilpres 2024.
Berikut rincian isi tuntutan kubu Anies-Muhaimin dalam sidang tersebut.
1. Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
2. MK diminta membatalkan hasil perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemilihan presiden yang ditetapkan pada 20 Maret 2024 sepanjang diktum kesatu.
3. Menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta pilpres.
4. MK diminta membatalkan keputusan KPU Nomor 1632 tentang penetapan capres-cawapres dan putusan KPU 1644 tentang penetapan nomor urut pasangan capres-cawapres yang berkaitan dengan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran.
5. MK diminta memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres tanpa Prabowo-Gibran.
6. Meminta MK memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan supervisi pelaksanaan putusan jika petitum dikabulkan.
7. Meminta MK memerintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar bertindak netral dan tidak memobilisasi aparat sebagai alat yang menguntungkan salah satu paslon.
8. Meminta MK memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia dan jajarannya netral dan profesional dalam pengamanan pilpres jika dilakukan pemungutan suara ulang.
9. MK diminta memerintahkan TNI beseta jajarannya membantu mengamankan proses pemungutan suara ulang.
Ganjar Pranowo, Mahfud MD hadir bersama dengan kuasa hukumnya dalam sidang perdana sengketa pemilu presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi. Pakar Hkum Tata Negara Prof Denny Indrayana memprediksi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 atau sengketa Pilpres yang diajukan oleh kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). (Warta Kota/Rafsanjani Simanjorang)
5 tuntutan Ganjar-Mahfud
Tim hukum capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD melayangkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 dengan registrasi nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dikutip dari Kompas.com (27/3/2024), terdapat lima gugatan atau petitum yang disampaikan oleh tim Ganjar-Mahfud dalam sidang perdana PHPU Pilpres 2024 di MK.
Berikut rincian isi tuntutan kubu Ganjar-Mahfud.
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Tim hukum Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, namun khusus untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
3. Mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilihan Presiden 2024.
4. Memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang pada Pilpres 2024 antara pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di seluruh tempat pemungutan suara, selambat-lambatnya 26 Juni 2024.
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
News Related-
Nadzira Shafa Nyanyi Lagu Baru, Lirik Rakit Soundtrack Film 172 Days, Ceritakan Kisah Cintanya dengan Amer Azzikra
-
Cara Menukarkan Valas dan Informasi Kurs Dollar-Rupiah di BCA, Selasa (28/11)
-
Ganjar Disindir Halus Kepala Suku di Merauke soal Kondisi Jalan
-
BREAKING NEWS - Diduga Depresi,Pemuda di Kubu Raya Nekat Akhiri Hidup Dengan Cara Tak Wajar
-
Tertarik Ubah Avanza Jadi VW Kodok? Segini Biayanya
-
Bukan Gabung Barito,Sosok di Luar Dugaan Eks Persija Membelot ke Rival Dewa United,Anak Dewa Cek
-
Pesan Mahfud ke Anak Muda Aceh: Semua Akan Sukses karena RI Kaya, Jangan Hedon
-
Apakah Hantu Itu Nyata? Berikut Penjelasan Ilmiahnya
-
Rajin Beri Bonus dan Ajak Jalan-jalan,Bos Tak Menyangka Lihat Isi Grup WA Karyawan,Semua Dipecat
-
Pimpinan KPK Kaget Kasus Korupsi SYL Ternyata Sudah Dilaporkan Sejak 2020, 3 Tahun Dibiarkan Mangkrak
-
Isyarat Rasulullah Tentang Penaklukan Romawi dan Mesir
-
Istana Ingatkan Pasangan Anies-Muhaimin, Ada Kesepakatan Politik Terkait UU IKN
-
Anak Kiky Saputri Unboxing Bingkisan Ulang Tahun Ke-2 Rayyanza
-
Ragam Keris dan Senjata Pusaka di Museum Pusaka TMII