Aksi Demonstrasi Buruh Berujung Ricuh dan Memanas di Balai Kota, Jakarta Pusat pada Selasa (21/11/2023).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA– Aksi demonstrasi para buruh memanas dan ricuh di depan Balai Kota DKI, Jakarta Pusat jelang pengumuman UMP 2024 pada Selasa (21/11/2023). Berdasarkan pantauan Republika, sampai pukul 15.27 WIB para buruh memaksa ingin memasuki pagar Balai Kota, Jakarta Pusat.
Kericuhan terjadi saat ada orang yang tidak dikenal (OTK) membuat situasi memanas dan memaksa aparat kepolisian mendesak buruh menjauhi pagar Balai Kota DKI Jakarta dan membubarkan diri. Namun, para buruh masih bertahan di depan Balai Kota DKI. Salah satu orator buruh bernama Usman mengatakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tidak berani keluar untuk menemui mereka.
“Pagar ini dibuat dari duit kita, bukan dari duit Heru Budi. Ini roboh juga diganti pasti,” kata Usman.
Para buruh menggelar aksi demo di depan Balai Kota DKI, Jakarta Pusat sejak Selasa siang. Mereka menuntut Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengambil keputusan yang tepat terkait upah minimum provinsi (UMP) 2024.
Ada dua mobil komando yang terparkir di depan Balai Kota. Mereka membawa atribut seperti bendera, spanduk dan banner. Banyak juga kendaraan bermotor yang terparkir di depan Balai Kota.
Ketua DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta Yusup Suprapto mengatakan, akan memberikan dukungan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menetapkan UMP 2024. Ia berharap Heru berpihak kepada buruh.
“Apa bentuk support-nya? Supaya beliau bisa menetapkan UMP itu yang berkeadilan. Apa maksudnya berkeadilan itu adalah kenaikannya itu betul-betul bisa dirasakan masyarakat buruh DKI Jakarta. Kenapa? Karena di tahun ini, tahun 2023 sudah ada kenaikan macam-macam tuh mulai dari bensin, kenaikan bahan pokok dan seterusnya bahkan sampai sekolah saja ikut naik begitu kan,” kata Yusup di lokasi.
Yusup menjelaskan, Heru Budi sempat memutuskan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,6 persen. Ia berharap agar usulan serikat buruh dapat dikabulkan yaitu UMP 2024 naik 15 persen.
“Tahun lalu saja beliau berani menetapkan kenaikannya 5,6 persen. Artinya kami berharap beliau bisa memberikan kenaikan yang pantas sebagaimana usulan serikat buruh kenaikannya di angka 5,6 persen. Jadi, kira-kira sekitar 15 persen,” kata dia.
Yusup menambahkan akan mengajukan gugatan ke PTUN jika nominal kenaikan UMP 2024 tidak sesuai kemauan buruh. “Nah, kita akan lihat angkanya berapa yang beliau tetapkan, karena ada prosedur lain, selain kita juga menyampaikan aspirasi sebagai bagian dari proses politik dan juga demokrasi di negeri ini, kita juga bisa menempuh jalur hukum. Kita bisa mempertanyakannya kepada kelembagaan yang terkait dengan peradilan yaitu PTUN,” kata dia.
Sebelumnya Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono angkat bicara soal kenaikan UMP DKI tahun 2024. Heru mengaku akan mengumumkan besaran UMP pada Selasa (21/11/2023).
“Belum (besaran angka). Nanti lihat keputusan ya, paling lambat besok (21/11/2023),” kata Heru saat ditemui di Gedung DPRD, Jakarta Pusat pada Senin (20/11/2023).
Heru menambahkan rekomendasi kenaikan angka UMP sudah dikirim ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi). “Rekomendasi kayaknya sudah dikirim ke Disnakertransgi,” kata dia.
Heru menegaskan besaran UMP DKI Jakarta 2024 dipastikan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan. “Ya, kan tadi ada rapat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) angka UMP mengacu ke PP nomor 51 tahun 2023,” kata dia.
Sidang Dewan Pengupahan untuk menentukan besaran UMP DKI Jakarta 2024 pada Jumat (17/11/2023) pun tidak berjalan lancar. Hal ini terjadi karena tidak ada kesepakatan antara Pemprov DKI, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DKI dan Serikat Pekerja.
“Kami dari unsur pengusaha telah menyelesaikan agenda kita yaitu merekomendasikan besaran UMP DKI Jakarta untuk tahun 2024. Dan itu memang tidak ada kesepahaman,” kata Wakil Ketua APINDO DKI Nurjaman di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada Jumat (17/11/2023).
Nurjaman menjelaskan, ada tiga rekomendasi dari hasil sidang tersebut pertama yaitu dari unsur pengusaha mengacu kepada PP nomor 51 dengan formula alfa 0,2 menjadi besaran (UMP 2024) Rp 5.043.000. Kedua, dari unsur pemerintah tetep mengacu pada PP nomor 51 tetapi alfanya 0,3 itu sebesar Rp 5.063.000.
“Ketiga, usulan dari teman serikat buruh, adalah keluar dari pada PP nomor 51 yaitu besarannya permintaannya 15 persen (Rp 5.600.000),” kata Nurjaman.
News Related-
Nadzira Shafa Nyanyi Lagu Baru, Lirik Rakit Soundtrack Film 172 Days, Ceritakan Kisah Cintanya dengan Amer Azzikra
-
Cara Menukarkan Valas dan Informasi Kurs Dollar-Rupiah di BCA, Selasa (28/11)
-
Ganjar Disindir Halus Kepala Suku di Merauke soal Kondisi Jalan
-
BREAKING NEWS - Diduga Depresi,Pemuda di Kubu Raya Nekat Akhiri Hidup Dengan Cara Tak Wajar
-
Tertarik Ubah Avanza Jadi VW Kodok? Segini Biayanya
-
Bukan Gabung Barito,Sosok di Luar Dugaan Eks Persija Membelot ke Rival Dewa United,Anak Dewa Cek
-
Pesan Mahfud ke Anak Muda Aceh: Semua Akan Sukses karena RI Kaya, Jangan Hedon
-
Apakah Hantu Itu Nyata? Berikut Penjelasan Ilmiahnya
-
Rajin Beri Bonus dan Ajak Jalan-jalan,Bos Tak Menyangka Lihat Isi Grup WA Karyawan,Semua Dipecat
-
Pimpinan KPK Kaget Kasus Korupsi SYL Ternyata Sudah Dilaporkan Sejak 2020, 3 Tahun Dibiarkan Mangkrak
-
Isyarat Rasulullah Tentang Penaklukan Romawi dan Mesir
-
Istana Ingatkan Pasangan Anies-Muhaimin, Ada Kesepakatan Politik Terkait UU IKN
-
Anak Kiky Saputri Unboxing Bingkisan Ulang Tahun Ke-2 Rayyanza
-
Ragam Keris dan Senjata Pusaka di Museum Pusaka TMII