TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Kapan Pilpres 2024 putaran kedua digelar, jika tidak ada Paslon Capres-Cawapres meraih suara 50 persen plus 1, cek jadwal dan aturannya?
Hari ini pelaksanaan pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu dan Pilpres 2024, Rabu (14/2/2024).
Tidak lama lagi, dua jam setelah penutupan TPS atau sekitar pukul 15.00 WIB, hasil quick count ( hitung cepat ) Pilpres 2024 sudah keluar.
Dari hasil quick count akan diketahui siapa dari tiga Paslon Capres-Cawapres yang bakal unggul di Pilpres 2024.
Apakah sudah ada Paslon yang meraih suara 50 persen plus 1, artinya sesuai aturan KPU RI bakal memenangi Pilpres satu putaran.
Atau belum ada yang bisa meraih suara 50 persen, sehingga Pilpres 2024 harus digelar dua putaran ?
Jika tidak ada Paslon yang meraih suara 50 persen, kapan Pilpres 2024 putaran kedua digelar?
Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI memberi penjelasan, jadwal pemungutan suara Pilpres 2024 putaran kedua akan digelar pada 26 Juni 2024, jika tidak ada Paslon menang satu putaran.
Calon Presiden peserta Pilpres 2024 – Jika tidak ada Paslon yang meraih suara 50 persen, kapan Pilpres 2024 putaran kedua digelar? (TribunKaltara.com) (TribunKaltara.com)
Jadwal Pilpres 2024 putaran kedua sudah dicantumkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024.
“Pilpres 2024 putaran kedua, jika ada, pemungutan suara akan digelar pada 26 Juni 2024,” kata Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat seperti dikutip Kompas.com, Kamis (11/1/2024) lalu.
Adapun jadwal atau tahapan Pilpres 2024 putara kedua, sesuai PKPU, adalah :
– Kampanye untuk Pilpres 2024 putaran kedua direncanakan berlangsung selama 21 hari: 2-22 Juni 2024
– Masa tenang: 23-25 Juni 2024
– Pencoblosan atau pemungutan suara: 26 Juni 2024
– Penghitungan suara bakal dilakukan pada 26-27 Juni 2024
– Rekapitulasi hasil suara Pilpres 2024: 20 Juli 2024
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil survei sejumlah lembaga survei sudah ada yang menyatakan, Paslon unggul satu putaran dengan elektabilitas di atas 50 persen.
Beberapa lembaga survei, memprediksi Pilpres 2024 digelar dua putaran.
Hasil survei elektabilitas Litbang Kompas, Indikator Politik Indonesia, CSIS, dan Median, misalnya, menempatkan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo -Gibran tingkat keterpilihan tertinggi.
Akan tetapi, elektabilitas Prabowo-Gibran berdasarkan hasil survei-survei itu masih di angka 40-50 persen.
Artinya belum cukup untuk menang satu putaran dengan syarat perolehan suara sah nasional 50 persen plus 1.
Aturan Pilpres Putaran Kedua
Dikutip dari Kompas.com (8/6/2022), putaran kedua Pilpres 2024 sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pasal 6A Ayat (3) UUD menyebutkan, untuk dinyatakan sebagai pemenang Pilpres, Paslon Capres-Cawapres harus mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara.
Selain itu, Capres-Cawapres juga harus memperoleh sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Namun, jika tidak ada satu pasangan calon yang memenuhi syarat tersebut, pilpres akan dilanjutkan ke putaran kedua.
“Dalam hal tidak ada pasangan Capres-Cawapres terpilih, dua Paslon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai presiden dan wakil presiden,” bunyi Pasal 6A Ayat (4) UUD 1945.
Ketentuan Pilpres 2024 putaran kedua juga diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 416 menyatakan, apabila tidak ada pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai pemenang, paslon yang mendapat suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali dalam putaran kedua.
Jika perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama didapat oleh dua paslon, kedua paslon itulah yang maju ke pilpres putaran kedua.
Namun, jika perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh tiga paslon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
“Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari satu pasangan calon, penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang,” bunyi Pasal 416 Ayat (5) UU Nomor 7 Tahun 2017.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPU: Pemungutan Suara Pilpres Putaran Kedua pada 26 Juni 2024
News Related-
Nadzira Shafa Nyanyi Lagu Baru, Lirik Rakit Soundtrack Film 172 Days, Ceritakan Kisah Cintanya dengan Amer Azzikra
-
Cara Menukarkan Valas dan Informasi Kurs Dollar-Rupiah di BCA, Selasa (28/11)
-
Ganjar Disindir Halus Kepala Suku di Merauke soal Kondisi Jalan
-
BREAKING NEWS - Diduga Depresi,Pemuda di Kubu Raya Nekat Akhiri Hidup Dengan Cara Tak Wajar
-
Tertarik Ubah Avanza Jadi VW Kodok? Segini Biayanya
-
Bukan Gabung Barito,Sosok di Luar Dugaan Eks Persija Membelot ke Rival Dewa United,Anak Dewa Cek
-
Pesan Mahfud ke Anak Muda Aceh: Semua Akan Sukses karena RI Kaya, Jangan Hedon
-
Apakah Hantu Itu Nyata? Berikut Penjelasan Ilmiahnya
-
Rajin Beri Bonus dan Ajak Jalan-jalan,Bos Tak Menyangka Lihat Isi Grup WA Karyawan,Semua Dipecat
-
Pimpinan KPK Kaget Kasus Korupsi SYL Ternyata Sudah Dilaporkan Sejak 2020, 3 Tahun Dibiarkan Mangkrak
-
Isyarat Rasulullah Tentang Penaklukan Romawi dan Mesir
-
Istana Ingatkan Pasangan Anies-Muhaimin, Ada Kesepakatan Politik Terkait UU IKN
-
Anak Kiky Saputri Unboxing Bingkisan Ulang Tahun Ke-2 Rayyanza
-
Ragam Keris dan Senjata Pusaka di Museum Pusaka TMII