Kapan Pilpres 2024 Putaran Kedua Digelar,jika Tidak Ada Paslon Raih Suara 50 Persen,Cek Jadwalnya

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Kapan Pilpres 2024 putaran kedua digelar, jika tidak ada Paslon Capres-Cawapres meraih suara 50 persen plus 1, cek jadwal dan aturannya?

Hari ini pelaksanaan pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu dan Pilpres 2024, Rabu (14/2/2024).

Tidak lama lagi, dua jam setelah penutupan TPS atau sekitar pukul 15.00 WIB, hasil quick count ( hitung cepat ) Pilpres 2024 sudah keluar.

Dari hasil quick count akan diketahui siapa dari tiga Paslon Capres-Cawapres yang bakal unggul di Pilpres 2024.

Apakah sudah ada Paslon yang meraih suara 50 persen plus 1, artinya sesuai aturan KPU RI bakal memenangi Pilpres satu putaran.

Atau belum ada yang bisa meraih suara 50 persen, sehingga Pilpres 2024 harus digelar dua putaran ?

Jika tidak ada Paslon yang meraih suara 50 persen, kapan Pilpres 2024 putaran kedua digelar?

Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI memberi penjelasan, jadwal pemungutan suara Pilpres 2024 putaran kedua akan digelar pada 26 Juni 2024, jika tidak ada Paslon menang satu putaran.

kapan pilpres 2024 putaran kedua digelar,jika tidak ada paslon raih suara 50 persen,cek jadwalnya

Calon Presiden peserta Pilpres 2024 – Jika tidak ada Paslon yang meraih suara 50 persen, kapan Pilpres 2024 putaran kedua digelar? (TribunKaltara.com) (TribunKaltara.com)

Jadwal Pilpres 2024 putaran kedua sudah dicantumkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024.

“Pilpres 2024 putaran kedua, jika ada, pemungutan suara akan digelar pada 26 Juni 2024,” kata Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat seperti dikutip Kompas.com, Kamis (11/1/2024) lalu.

Adapun jadwal atau tahapan Pilpres 2024 putara kedua, sesuai PKPU, adalah :

– Kampanye untuk Pilpres 2024 putaran kedua direncanakan berlangsung selama 21 hari: 2-22 Juni 2024

– Masa tenang: 23-25 Juni 2024

– Pencoblosan atau pemungutan suara: 26 Juni 2024

– Penghitungan suara bakal dilakukan pada 26-27 Juni 2024

– Rekapitulasi hasil suara Pilpres 2024: 20 Juli 2024

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil survei sejumlah lembaga survei sudah ada yang menyatakan, Paslon unggul satu putaran dengan elektabilitas di atas 50 persen.

Beberapa lembaga survei, memprediksi Pilpres 2024 digelar dua putaran.

Hasil survei elektabilitas Litbang Kompas, Indikator Politik Indonesia, CSIS, dan Median, misalnya, menempatkan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo -Gibran tingkat keterpilihan tertinggi.

Akan tetapi, elektabilitas Prabowo-Gibran berdasarkan hasil survei-survei itu masih di angka 40-50 persen.

Artinya belum cukup untuk menang satu putaran dengan syarat perolehan suara sah nasional 50 persen plus 1.

Aturan Pilpres Putaran Kedua

Dikutip dari Kompas.com (8/6/2022), putaran kedua Pilpres 2024 sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pasal 6A Ayat (3) UUD menyebutkan, untuk dinyatakan sebagai pemenang Pilpres, Paslon Capres-Cawapres harus mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara.

Selain itu, Capres-Cawapres juga harus memperoleh sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Namun, jika tidak ada satu pasangan calon yang memenuhi syarat tersebut, pilpres akan dilanjutkan ke putaran kedua.

“Dalam hal tidak ada pasangan Capres-Cawapres terpilih, dua Paslon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai presiden dan wakil presiden,” bunyi Pasal 6A Ayat (4) UUD 1945.

Ketentuan Pilpres 2024 putaran kedua juga diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 416 menyatakan, apabila tidak ada pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai pemenang, paslon yang mendapat suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali dalam putaran kedua.

Jika perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama didapat oleh dua paslon, kedua paslon itulah yang maju ke pilpres putaran kedua.

Namun, jika perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh tiga paslon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.

“Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari satu pasangan calon, penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang,” bunyi Pasal 416 Ayat (5) UU Nomor 7 Tahun 2017.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPU: Pemungutan Suara Pilpres Putaran Kedua pada 26 Juni 2024

News Related

OTHER NEWS

Ketua TPN Minta Kampanye Ganjar-Mahfud Dipenuhi Lautan Manusia

Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden, Arsjad Rasjid ditemui di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (1/10/2023) sesaat sebelum penutupan Rakernas IV PDI-P. JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Hasil Survei Terakhir Jelang Kampanye Capres 2024,Prabowo Unggul versi 5 Lembaga,Ganjar di LPI

TRIBUN-TIMUR.COM – Hasil survei terbaru lembaga survei calon presiden-wakil presiden RI jelang kampanye terbuka. Dari tujuh lembaga survei, dominan unggulkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Ketiga pasangan calon presiden kini berebut elektabilitas ... Read more »

Pecahkan Banyak Rekor, Red Bull Harus Bayar Mahal Pendaftaran F1 2024

Tim yang bermarkas di Milton Keynes ini menampilkan salah satu performa paling dominan dalam sejarah F1 musim ini, dengan para pembalapnya memborong 21 kemenangan dari 22 balapan. Ia mengamankan kedua ... Read more »

PROMO Indomaret andamp Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus,Sensodyne Rp24.900

TRIBUN-BALI.COM – PROMO Indomaret & Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus, Sensodyne Rp24.900 Berikut ini adalah Katalog Promo Indomaret dan Superindo untuk besok hari Rabu, 29 November ... Read more »

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar - Mahfud, Begini Profilnya

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar – Mahfud, Begini Profilnya jpnn.com, JAKARTA – Pengacara Finsensius Mendrofa resmi ditunjuk menjadi Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Indosat Caplok 300.000 Pelanggan MNC Play

Ilustrasi MNC Play KOMPAS.com – Operator seluler Indosat Ooredoo Hutchison (IOH atau Indosat) menyelesaikan proses akuisisi pelanggan PT MNC Kabel Mediacom (MNC Play) pada Senin (27/11/2023). Ada sebanyak 300.000 pelanggan ... Read more »

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air, Bunda. Pelawak yang tergabung di Srimulat, Eko Londo meninggal dunia di usia 66 ... Read more »
Top List in the World