5 Fakta Insiden Penumpang Pelita Air Bercanda Bawa Bom, Pesawat “Delay” 5 Jam dan Terancam Penjara
KOMPAS.com – Seorang penumpang maskapai penerbangan Pelita Air bercanda membawa bom di dalam pesawat, Rabu (6/12/2023).
Insiden ini terjadi di pesawat yang hendak berangkat dari Bandara Juanda Surabaya, Jawa Timur menuju Jakarta.
Berikut ini sejumlah fakta terkait penumpang yang bercanda membawa bom di pesawat Pelita Air.
1. Kronologi kejadian
General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Juanda Sisyani Jafar mengatakan, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WIB, saat pesawat sedang bersiap untuk lepas landas.
Saat itu, salah satu penumpang yang duduk di kursi nomor 14A mengaku membawa bom di dalam tasnya.
“Penumpang tersebut bercanda kepada pramugari bahwa dia membawa bom. Pramugari kemudian melaporkan hal tersebut kepada pilot, yang langsung menghubungi petugas bandara,” kata Sisyani dikonfirmasi, Rabu.
Akibatnya, pesawat diarahkan ke area parkir terisolasi, dan seluruh penumpang diturunkan dari pesawat.
Petugas gabungan dari Bandara Juanda, polisi, TNI, dan Gegana lantas melakukan pemeriksaan terhadap pesawat dan penumpang tersebut.
Hasilnya, tidak ditemukan adanya ancaman bom di dalam pesawat.
2. Kesaksian mantan Wabup Blitar
Salah satu penumpang pesawat tersebut adalah Rahmat Santoso, mantan wakil Bupati Blitar.
“Saya salah satu penumpang pesawat tersebut,” katanya dikonfirmasi Rabu sore.
Akibat kejadian tersebut, dia harus menunggu sampai 5 jam untuk bisa terbang dengan pesawat yang sama.
“Kami menunggu 5 jam, pesawat baru bisa terbang pukul 18.00 WIB,” terangnya.
Pesawat itu seharusnya terbang pukul 12.50 WIB.
“Pesawat sudah jalan di runway, namun tiba-tiba berhenti, dan ada petugas keamanan yang masuk ke kabin pesawat,” katanya.
Politisi PAN itu mengaku tidak tahu bagimana candaan penumpang tentang bom yang dimaksud. Yang dia tahu, ada penumpang yang dibawa oleh petugas keluar dari pesawat.
“Ada 3 orang yang diamankan,” ucapnya.
Setelah itu, para penumpang lainnya diarahkan kembali ke ruang tunggu, sementara pesawat dibawa keluar jalur landasan untuk diperiksa guna memastikan keamanannya.
3. Pesawat delay hingga 5 jam
Akibat kejadian ini, pesawat Pelita Air tersebut mengalami keterlambatan terbang dari Bandara Juanda ke Jakarta.
Pesawat yang dijadwalkan berangkat pukul 13.00 terpaksa dijadwalkan ualng terbang pada pukul 18.00 WIB.
“Kami selalu mengikuti protokol keselamatan dan keamanan yang ketat dan tidak mentolerir hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan dan akan bertindak tegas kepada pelaku,” kata dia.
“Kepada seluruh penumpang dalam penerbangan tersebut, kami mengucapkan terima kasih atas kesabaran dan pengertian yang diberikan selama proses pemeriksaan berlangsung,” tutupnya.
4. Pelita Air lakukan investigasi
Corporate Secretary Pelita Air Service Agdya P.P. Yogandari mengatakan, ada candaan dari salah satu penumpang mengenai adanya ancaman bom di pesawat.
Gurauan itu terlontar saat pesawat sedang berjalan (taxy) menuju landasan pacu.
“Kami dan tim keamanan melakukan investigasi dan didapat fakta bahwa gurauan ancaman bom berasal seorang penumpang yang berada di dalam pesawat penerbangan IP 205 dengan nama Surya Hadi Wijaya dengan seat number 14A,” ujarnya dalam keterengan tertulis, Rabu (6/12/2023).
Agdya menyatakan, pihaknya telah mengambil tindakan sesuai dengan protokol keamanan yang telah ditetapkan.
Tim keamanan bekerja sama dengan aparat bandara melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat, penumpang, bagasi serta barang bawaan dan dinyatakan aman.
Lebih lanjut, ia menuturkan, mengacu pada berdasarkan Pasal 344 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.
“Sehingga penumpang tersebut akan diproses sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” imbuhnya.
5. Terancam 1 tahun penjara
Kepala Otoritas Bandar (Otban) Wilayah III, Rizal mengatakan, pelaku berinisial SHW tersebut dijerat menggunakan Pasal 344 huruf e undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan.
“Pasal yang terkait ada satu pasal, kemudian pasal lanjutanya adalah pasal 437 ketentuanya ada di pasal 344. Paling sedikit satu tahun pidana penjara,” kata Rizal, saat di Lanudal Juanda, Kamis (7/12/2023).
Rizal mengungkapkan, ancaman penjara tersebut karena pelaku terbukti bercanda terkait membawa bom.
Selain itu, SHW juga memberikan informasi yang menyebabkan terganggunya penerbangan.
“Terkait dengan statement yang dikeluarkan saat berada di dalam pesawat atau di dalam lingkungan bandar udara. Apalagi statement itu berefek kepada terancamnya keselamatan penerbangan,” jelasnya.
News Related-
Nadzira Shafa Nyanyi Lagu Baru, Lirik Rakit Soundtrack Film 172 Days, Ceritakan Kisah Cintanya dengan Amer Azzikra
-
Cara Menukarkan Valas dan Informasi Kurs Dollar-Rupiah di BCA, Selasa (28/11)
-
Ganjar Disindir Halus Kepala Suku di Merauke soal Kondisi Jalan
-
BREAKING NEWS - Diduga Depresi,Pemuda di Kubu Raya Nekat Akhiri Hidup Dengan Cara Tak Wajar
-
Tertarik Ubah Avanza Jadi VW Kodok? Segini Biayanya
-
Bukan Gabung Barito,Sosok di Luar Dugaan Eks Persija Membelot ke Rival Dewa United,Anak Dewa Cek
-
Pesan Mahfud ke Anak Muda Aceh: Semua Akan Sukses karena RI Kaya, Jangan Hedon
-
Apakah Hantu Itu Nyata? Berikut Penjelasan Ilmiahnya
-
Rajin Beri Bonus dan Ajak Jalan-jalan,Bos Tak Menyangka Lihat Isi Grup WA Karyawan,Semua Dipecat
-
Pimpinan KPK Kaget Kasus Korupsi SYL Ternyata Sudah Dilaporkan Sejak 2020, 3 Tahun Dibiarkan Mangkrak
-
Isyarat Rasulullah Tentang Penaklukan Romawi dan Mesir
-
Istana Ingatkan Pasangan Anies-Muhaimin, Ada Kesepakatan Politik Terkait UU IKN
-
Anak Kiky Saputri Unboxing Bingkisan Ulang Tahun Ke-2 Rayyanza
-
Ragam Keris dan Senjata Pusaka di Museum Pusaka TMII