Jokowi Sampai Harus Pakai Kertas Besar Menjelaskan soal Kampanye, Jangan Ditarik
jpnn.com – JAKARTA – Jokowi tampaknya tak mau ucapannya soal presiden atau menteri boleh berkampanye dan memihak di pilpres menjadi polemik berkepanjangan di tengah publik.
Dalam sebuah jumpa pers yang tayang di media sosial Sekretariat Presiden.
Presiden Jokowi bahkan terlihat sudah mempersiapkan dengan baik penjelasannya, sampai harus menggunakan kertas besar berisi cetakan (print) pasal di dalam UU Nomor 7 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Ketentuan dari aturan perundang-undangan. Ini saya tunjukkan,” kata Jokowi.
Presiden pun mengutip Pasal 299 UU No 7 Tahun 2017.
Jokowi juga menjelaskan Pasal 281 ayat 1 yang mengatur soal kampanye yang diikuti oleh presiden hingga kepala daerah.
“Saya sampaikan ketentuan mengenai UU Pemilu, jangan ditarik ke mana-mana,” kata orang tua dari Gibran Rakabuming Raka itu. (ig/jpnn)
News Related-
Nadzira Shafa Nyanyi Lagu Baru, Lirik Rakit Soundtrack Film 172 Days, Ceritakan Kisah Cintanya dengan Amer Azzikra
-
Cara Menukarkan Valas dan Informasi Kurs Dollar-Rupiah di BCA, Selasa (28/11)
-
Ganjar Disindir Halus Kepala Suku di Merauke soal Kondisi Jalan
-
BREAKING NEWS - Diduga Depresi,Pemuda di Kubu Raya Nekat Akhiri Hidup Dengan Cara Tak Wajar
-
Tertarik Ubah Avanza Jadi VW Kodok? Segini Biayanya
-
Bukan Gabung Barito,Sosok di Luar Dugaan Eks Persija Membelot ke Rival Dewa United,Anak Dewa Cek
-
Pesan Mahfud ke Anak Muda Aceh: Semua Akan Sukses karena RI Kaya, Jangan Hedon
-
Apakah Hantu Itu Nyata? Berikut Penjelasan Ilmiahnya
-
Rajin Beri Bonus dan Ajak Jalan-jalan,Bos Tak Menyangka Lihat Isi Grup WA Karyawan,Semua Dipecat
-
Pimpinan KPK Kaget Kasus Korupsi SYL Ternyata Sudah Dilaporkan Sejak 2020, 3 Tahun Dibiarkan Mangkrak
-
Isyarat Rasulullah Tentang Penaklukan Romawi dan Mesir
-
Istana Ingatkan Pasangan Anies-Muhaimin, Ada Kesepakatan Politik Terkait UU IKN
-
Anak Kiky Saputri Unboxing Bingkisan Ulang Tahun Ke-2 Rayyanza
-
Ragam Keris dan Senjata Pusaka di Museum Pusaka TMII