foto
TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mendapat kesempatan untuk memberikan jawaban di sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis kemarin, 28 Maret 2024.
Kuasa Hukum KPU RI Hifdzil Alim memberikan jawaban terkait pencalonan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka yang berpasangan dengan Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Selain itu, Kuasa Hukum KPU juga menanggapi dugaan intervensi kekuasaan dalam penyelenggaran pemilu. Berikut jawaban KPU yang dikutip dari Tempo.
Pencalonan Gibran
Hifdzil Alim mempertanyakan gugatan pihak pemohon, pasangan calon (paslon) nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang melayangkan keberatan atas pencalonan Gibran sebagai wakil presiden setelah hasil penghitungan suara Pilpres 2024 diumumkan.
“Pemohon tidak menyampaikan keberatan apa pun. Bahwa tampak aneh apabila pemohon baru mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran presiden 2024 setelah diketahui hasil penghitungan suara,” kata Hifdzil.
Menurut KPU, seharusnya pemohon melayangkan keberatan atau setidak-tidaknya keberatan ketika pelaksanaan, mulai dari pengundian pasangan calon sampai dengan pelaksanaan kampanye dengan metode debat pasangan calon.
“Bahwa dalam kenyataannya, pemohon tidak mengajukan keberatan sama sekali kepada termohon,” imbuhnya.
Sebaliknya, pemohon mengikuti seluruh tahapan tersebut bersama pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua.
“Bahkan, dalam pelaksanaan kampanye dengan metode debat paslon, pemohon saling melempar pertanyaan, sanggahan, yang difasilitasi pemohon,” ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, KPU menyatakan dalil pemohon yang mengatakan termohon sengaja menerima pasangan calon nomor urut dua secara tidak sah dan melanggar hukum, menjadi tidak terbukti.
Diketahui, dalam petitum di permohonan yang diajukan oleh Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN Amin), pada ayat dua disebutkan bahwa mereka meminta agar Gibran didiskualifikasi sebagai peserta pemilu karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024.
Intervensi kekuasaan
KPU juga menyatakan dalil THN Amin perihal lumpuhnya independensi penyelenggara pemilu karena intervensi kekuasaan merupakan dalil yang lemah dan tidak berdasar.
Hifdzil mengatakan anggota KPU RI periode 2022–2027 telah dipilih melalui proses seleksi yang terbuka, partisipatif, dan akuntabel.
Selain itu, katanya, seleksi anggota KPU RI juga diyakini telah melalui prinsip check and balances.
“Kewenangan untuk menentukan siapa calon anggota KPU terpilih tidak hanya berada di tangan presiden, melainkan juga di tangan DPR. Artinya, jika yang dipersoalkan adalah netralitas calon anggota KPU maka hal itu sudah dijamin oleh presiden dan juga DPR melalui mekanisme saling mengawasi,” kata Hifdzil.
Dia juga menyebut setelah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu Masa Jabatan Tahun 2022-2027 diterbitkan hingga terpilihnya anggota KPU, tidak ada gugatan hukum apa pun terhadap Keppres tersebut.
“Hal ini menunjukkan bahwa Keppres a quo telah sah berlaku,” ujar Hifdzil.
Terkait THN Amin turut mendalilkan tidak netralnya calon anggota KPU terpilih dengan menghubungkannya pada proses verifikasi partai politik, KPU juga menangkisnya.
KPU menyebut proses tahapan verifikasi partai politik telah diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Segala sengketa yang terjadi dalam proses verifikasi partai politik juga telah diperiksa dan diputus oleh Bawaslu serta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Bahwa putusan Bawaslu dan PTUN terhadap verifikasi partai politik menunjukkan akuntabilitas pelaksanaan verifikasi partai politik dapat dipertanggungjawabkan dan ditindaklanjuti jika terdapat kesalahan teknis,” kata Hifdzil.
“Hal ini juga membantah tuduhan pemohon bahwa independensi penyelenggara pemilu telah lumpuh karena adanya intervensi kekuasaan,” imbuhnya.
Diketahui, THN Amin dalam permohonannya mendalilkan bahwa terdapat lumpuhnya independensi penyelenggara pemilu karena intervensi kekuasaan. Dalil tersebut termaktub dalam dokumen permohonan Anies-Muhaimin halaman 35-50.
Pada Kamis kemarin, 28 Maret 2024, MK menggelar sidang pemeriksaan dengan agenda penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan untuk perkara PHPU Pilpres. Adapun KPU sebagai termohon mendapat kesempatan untuk menyampaikan jawaban.
Terdapat dua perkara yang diajukan. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Pilihan Editor: Reaksi Tim Pembela Prabowo-Gibran atas Permintaan Hadirkan 4 Menteri Jokowi di Sidang MK
News Related-
Nadzira Shafa Nyanyi Lagu Baru, Lirik Rakit Soundtrack Film 172 Days, Ceritakan Kisah Cintanya dengan Amer Azzikra
-
Cara Menukarkan Valas dan Informasi Kurs Dollar-Rupiah di BCA, Selasa (28/11)
-
Ganjar Disindir Halus Kepala Suku di Merauke soal Kondisi Jalan
-
BREAKING NEWS - Diduga Depresi,Pemuda di Kubu Raya Nekat Akhiri Hidup Dengan Cara Tak Wajar
-
Tertarik Ubah Avanza Jadi VW Kodok? Segini Biayanya
-
Bukan Gabung Barito,Sosok di Luar Dugaan Eks Persija Membelot ke Rival Dewa United,Anak Dewa Cek
-
Pesan Mahfud ke Anak Muda Aceh: Semua Akan Sukses karena RI Kaya, Jangan Hedon
-
Apakah Hantu Itu Nyata? Berikut Penjelasan Ilmiahnya
-
Rajin Beri Bonus dan Ajak Jalan-jalan,Bos Tak Menyangka Lihat Isi Grup WA Karyawan,Semua Dipecat
-
Pimpinan KPK Kaget Kasus Korupsi SYL Ternyata Sudah Dilaporkan Sejak 2020, 3 Tahun Dibiarkan Mangkrak
-
Isyarat Rasulullah Tentang Penaklukan Romawi dan Mesir
-
Istana Ingatkan Pasangan Anies-Muhaimin, Ada Kesepakatan Politik Terkait UU IKN
-
Anak Kiky Saputri Unboxing Bingkisan Ulang Tahun Ke-2 Rayyanza
-
Ragam Keris dan Senjata Pusaka di Museum Pusaka TMII