Jawaban KPU di Sidang Sengketa Pilpres 2024 soal Pencalonan Gibran dan Intervensi Kekuasaan

jawaban kpu di sidang sengketa pilpres 2024 soal pencalonan gibran dan intervensi kekuasaan

foto

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mendapat kesempatan untuk memberikan jawaban di sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis kemarin, 28 Maret 2024.

Kuasa Hukum KPU RI Hifdzil Alim memberikan jawaban terkait pencalonan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka yang berpasangan dengan Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Selain itu, Kuasa Hukum KPU juga menanggapi dugaan intervensi kekuasaan dalam penyelenggaran pemilu. Berikut jawaban KPU yang dikutip dari Tempo.

Pencalonan Gibran

Hifdzil Alim mempertanyakan gugatan pihak pemohon, pasangan calon (paslon) nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang melayangkan keberatan atas pencalonan Gibran sebagai wakil presiden setelah hasil penghitungan suara Pilpres 2024 diumumkan.

“Pemohon tidak menyampaikan keberatan apa pun. Bahwa tampak aneh apabila pemohon baru mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran presiden 2024 setelah diketahui hasil penghitungan suara,” kata Hifdzil.

Menurut KPU, seharusnya pemohon melayangkan keberatan atau setidak-tidaknya keberatan ketika pelaksanaan, mulai dari pengundian pasangan calon sampai dengan pelaksanaan kampanye dengan metode debat pasangan calon.

“Bahwa dalam kenyataannya, pemohon tidak mengajukan keberatan sama sekali kepada termohon,” imbuhnya.

Sebaliknya, pemohon mengikuti seluruh tahapan tersebut bersama pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua.

“Bahkan, dalam pelaksanaan kampanye dengan metode debat paslon, pemohon saling melempar pertanyaan, sanggahan, yang difasilitasi pemohon,” ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, KPU menyatakan dalil pemohon yang mengatakan termohon sengaja menerima pasangan calon nomor urut dua secara tidak sah dan melanggar hukum, menjadi tidak terbukti.

Diketahui, dalam petitum di permohonan yang diajukan oleh Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN Amin), pada ayat dua disebutkan bahwa mereka meminta agar Gibran didiskualifikasi sebagai peserta pemilu karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Intervensi kekuasaan

KPU juga menyatakan dalil THN Amin perihal lumpuhnya independensi penyelenggara pemilu karena intervensi kekuasaan merupakan dalil yang lemah dan tidak berdasar.

Hifdzil mengatakan anggota KPU RI periode 2022–2027 telah dipilih melalui proses seleksi yang terbuka, partisipatif, dan akuntabel.

Selain itu, katanya, seleksi anggota KPU RI juga diyakini telah melalui prinsip check and balances.

“Kewenangan untuk menentukan siapa calon anggota KPU terpilih tidak hanya berada di tangan presiden, melainkan juga di tangan DPR. Artinya, jika yang dipersoalkan adalah netralitas calon anggota KPU maka hal itu sudah dijamin oleh presiden dan juga DPR melalui mekanisme saling mengawasi,” kata Hifdzil.

Dia juga menyebut setelah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu Masa Jabatan Tahun 2022-2027 diterbitkan hingga terpilihnya anggota KPU, tidak ada gugatan hukum apa pun terhadap Keppres tersebut.

“Hal ini menunjukkan bahwa Keppres a quo telah sah berlaku,” ujar Hifdzil.

Terkait THN Amin turut mendalilkan tidak netralnya calon anggota KPU terpilih dengan menghubungkannya pada proses verifikasi partai politik, KPU juga menangkisnya.

KPU menyebut proses tahapan verifikasi partai politik telah diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Segala sengketa yang terjadi dalam proses verifikasi partai politik juga telah diperiksa dan diputus oleh Bawaslu serta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Bahwa putusan Bawaslu dan PTUN terhadap verifikasi partai politik menunjukkan akuntabilitas pelaksanaan verifikasi partai politik dapat dipertanggungjawabkan dan ditindaklanjuti jika terdapat kesalahan teknis,” kata Hifdzil.

“Hal ini juga membantah tuduhan pemohon bahwa independensi penyelenggara pemilu telah lumpuh karena adanya intervensi kekuasaan,” imbuhnya.

Diketahui, THN Amin dalam permohonannya mendalilkan bahwa terdapat lumpuhnya independensi penyelenggara pemilu karena intervensi kekuasaan. Dalil tersebut termaktub dalam dokumen permohonan Anies-Muhaimin halaman 35-50.

Pada Kamis kemarin, 28 Maret 2024, MK menggelar sidang pemeriksaan dengan agenda penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan untuk perkara PHPU Pilpres. Adapun KPU sebagai termohon mendapat kesempatan untuk menyampaikan jawaban.

Terdapat dua perkara yang diajukan. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Pilihan Editor: Reaksi Tim Pembela Prabowo-Gibran atas Permintaan Hadirkan 4 Menteri Jokowi di Sidang MK

News Related

OTHER NEWS

Ketua TPN Minta Kampanye Ganjar-Mahfud Dipenuhi Lautan Manusia

Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden, Arsjad Rasjid ditemui di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (1/10/2023) sesaat sebelum penutupan Rakernas IV PDI-P. JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Hasil Survei Terakhir Jelang Kampanye Capres 2024,Prabowo Unggul versi 5 Lembaga,Ganjar di LPI

TRIBUN-TIMUR.COM – Hasil survei terbaru lembaga survei calon presiden-wakil presiden RI jelang kampanye terbuka. Dari tujuh lembaga survei, dominan unggulkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Ketiga pasangan calon presiden kini berebut elektabilitas ... Read more »

Pecahkan Banyak Rekor, Red Bull Harus Bayar Mahal Pendaftaran F1 2024

Tim yang bermarkas di Milton Keynes ini menampilkan salah satu performa paling dominan dalam sejarah F1 musim ini, dengan para pembalapnya memborong 21 kemenangan dari 22 balapan. Ia mengamankan kedua ... Read more »

PROMO Indomaret andamp Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus,Sensodyne Rp24.900

TRIBUN-BALI.COM – PROMO Indomaret & Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus, Sensodyne Rp24.900 Berikut ini adalah Katalog Promo Indomaret dan Superindo untuk besok hari Rabu, 29 November ... Read more »

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar - Mahfud, Begini Profilnya

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar – Mahfud, Begini Profilnya jpnn.com, JAKARTA – Pengacara Finsensius Mendrofa resmi ditunjuk menjadi Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Indosat Caplok 300.000 Pelanggan MNC Play

Ilustrasi MNC Play KOMPAS.com – Operator seluler Indosat Ooredoo Hutchison (IOH atau Indosat) menyelesaikan proses akuisisi pelanggan PT MNC Kabel Mediacom (MNC Play) pada Senin (27/11/2023). Ada sebanyak 300.000 pelanggan ... Read more »

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air, Bunda. Pelawak yang tergabung di Srimulat, Eko Londo meninggal dunia di usia 66 ... Read more »
Top List in the World