TRIBUNNEWS.COM – Once Mekel dan Ahmad Dhani, dua musisi yang sama-sama memperoleh nama besar di bawah naungan band Dewa 19, berpeluang lolos ke Senayan sebagai wakil rakyat.
Pada Pileg 2024, Once maju sebagai calon legislatif (caleg) dari PDIP daerah pemilihan Jakarta II.
Berdasarkan perhitungan real KPU, sejauh ini Once memperoleh suara terbanyak di antara caleg PDIP di dapil tersebut dengan 25.193 suara hingga peluangnya lolos ke Senayan jauh lebih besar.
Suaranya unggul atas petahana Masinton Pasaribu dengan 19.239 suara.
Sementara Ahmad Dhani maju sebagai caleg Gerindra dapil Jawa Timur I meliputi wilayah Kota Surabaya dan Sidoarjo.
Sementara ini Dhani memperoleh 55.766 suara. Meski berada di urutan kedua perolehan suara di bawah caleg Gerindra lainnya, yakni Bambang Haryo Soekartono dengan 88.611 suara, Dhani tetap berpeluang lolos.
Sebab, suara keseluruhan caleg Gerindra di dapil Jatim I merupakan yang tertinggi dari partai lainnya. Dengan kata lain, Gerindra berkesempatan besar mengirim dua wakilnya ke Senayan.
Akan sangat menarik jika Once dan Dhani lolos ke Senayan sebagai wakil rakyat.
Sebab, keduanya pernah terlibat perdebatan sengit perihal royalti pencipta lagu. Bahkan karena masalah tersebut, Dhani melarang Once menyanyikan lagu-lagu Dewa 19.
Sikap Dhani tentu saja membuat Once kecewa. Bahkan masalah tersebut mengganggu hubungan mereka secara personal.
Tak menutup kemungkinan jika mereka sama-sama mendapatkan kursi anggota DPR RI periode 2024-2029, perdebatan perihal royalti bakal berlanjut dan lebih seru.
Apalagi Once berbendera PDIP yang berpeluang jadi oposisi. Sementara Dhani dari Gerindra, partai penguasa di mana Prabowo Subianto sang ketua umum jadi presiden terpilih untuk periode lima tahun mendatang.
Perdebatan sengit di kantor Kemenkumham
Ahmad Dhani dan Once bertemu di Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2023). Keduanya berbebat sengit.
Keduanya juga adu argumen mengenai isi pertemuan mereka dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.
Dhani dan Once membahas Pasal 9 dan Pasal 23 UU tentang Hak Cipta yang diperbarui dalam PP Nomor 56 tahun 2021.
Menurut Once, Pasal 23 ada di atas Pasal 9, di mana Pasal 23 adalah Pasal yang sifatnya khusus.
“Pak Menteri mengatakan Pasal 23 itu adalah pasal khusus terhadap Pasal 9. Ada banyak ketentuan di Pasal 9 yang menyatakan soal hak pencipta lagu. Sementara Pasal 23 aturan mengenai performing rights,” ujar Once.
Dhani pun menyela perkataan Once.
Awal mula Ahmad Dhani (kiri) larang Once Mekel (kanan) bawakan lagu Dewa 19 hingga layangkan somasi. (Kolase Tribunnews Instagram @oncemekelofficial, @ahmaddhaniofficial)
Menurut Dhani, Menteri Yasonna H Laoly menyebut Pasal 23 memang bermasalah dan akan dicari jalan keluar.
“Enggak, tadi kan ada rekamannya, Pak Menteri tadi sepakat kok. Makanya tadi panggil aja saksi-saksi yang lain. Obrolannya gini, (soal) Pasal 23 itu Pak Menteri sepakat memang bermasalah dan saya enggak perlu berbusa-busa omong, Pak Menteri sepakat,” ucap Dhani.
Once tetap berpendapat ada aturan hukum di mana pasal yang sifatnya khusus mengesampingkan yang umum.
“Pak Menteri tahu tentang pasal ini. Ini ada di hukum umum ya. Lex specialis derogat lex generalis. Apa yang khusus mengesampingkan apa yang umum,” jawab Once.
“Pasal 23 Ayat 5 adalah sesuatu yang khusus, yang mengesampingkan Pasal 9. Semua sarjana hukum pasti tahu itu,” lanjut Once.
Berjabat tangan
Perdebatan Once dan Ahmad Dhani kemudian ditengahi oleh Mochamad Iriawan atau Iwan Bule.
Iwan Bule meraih tangan Dhani dan Once, lalu mengajak mereka saling berjabat tangan.
Dhani dan Once pun saling berjabat tangan dan tersenyum ke arah kamera. Meskipun mereka masih berdebat, Once mengaku cukup puas dengan hasil pertemuan dengan Ahmad Dhani.
“Saya rasa baik ya pertemuan hari ini. Paling tidak ada titik cerah, nanti ada langkah berikutnya yang lebih konkret. Wujudnya adalah focus group discussion (FGD). Mungkin tadi sudah disampaikan, agar semua pihak itu bertemu,” ujar Once.
Sementara, Dhani kembali menegaskan bahwa permasalahan royalti ini ditujukan untuk event organizer (EO) atau penyelenggara konser. Once tidak wajib untuk membayar.
“Jadi jangan tanya Once harus bayar, Once tidak punya tanggung jawab untuk bayar, yang harus bayar itu EO,” tandas Dhani.
News Related-
Nadzira Shafa Nyanyi Lagu Baru, Lirik Rakit Soundtrack Film 172 Days, Ceritakan Kisah Cintanya dengan Amer Azzikra
-
Cara Menukarkan Valas dan Informasi Kurs Dollar-Rupiah di BCA, Selasa (28/11)
-
Ganjar Disindir Halus Kepala Suku di Merauke soal Kondisi Jalan
-
BREAKING NEWS - Diduga Depresi,Pemuda di Kubu Raya Nekat Akhiri Hidup Dengan Cara Tak Wajar
-
Tertarik Ubah Avanza Jadi VW Kodok? Segini Biayanya
-
Bukan Gabung Barito,Sosok di Luar Dugaan Eks Persija Membelot ke Rival Dewa United,Anak Dewa Cek
-
Pesan Mahfud ke Anak Muda Aceh: Semua Akan Sukses karena RI Kaya, Jangan Hedon
-
Apakah Hantu Itu Nyata? Berikut Penjelasan Ilmiahnya
-
Rajin Beri Bonus dan Ajak Jalan-jalan,Bos Tak Menyangka Lihat Isi Grup WA Karyawan,Semua Dipecat
-
Pimpinan KPK Kaget Kasus Korupsi SYL Ternyata Sudah Dilaporkan Sejak 2020, 3 Tahun Dibiarkan Mangkrak
-
Isyarat Rasulullah Tentang Penaklukan Romawi dan Mesir
-
Istana Ingatkan Pasangan Anies-Muhaimin, Ada Kesepakatan Politik Terkait UU IKN
-
Anak Kiky Saputri Unboxing Bingkisan Ulang Tahun Ke-2 Rayyanza
-
Ragam Keris dan Senjata Pusaka di Museum Pusaka TMII