TRIBUNNEWSMAKER.COM – Seorang oknum anggota Polresta Sorong Kota, Papua Barat, berinisial NS melakukan tindak asusila terhadap pacarnya.
Lebih mirisnya, oknum polisi itu setubuhi pacarnya hingga hamil. Kini sang pelaku sedang menjalani proses hukum dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“NS ada miliki hubungan pacaran dengan korban LL.” jelas Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sorong Kota Ipda Nelfince Rumbino, Rabu (24/1/2024).
“Pelaku dengan korban sama-sama orang dewasa, yang bersangkutan (pelaku) setubuhi hingga korban hamil tapi tidak bertanggung jawab,” lanjutnya.
Ilustrai wanita dihamili sang pacar. (The Huffington Post, robertoforzoni.com)
Kanit PPA menambahkan, pelaku dikenai pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Korban dan pelaku usianya sama ya 20 tahun mereka berpacaran dan kejadian itu pada bulan April 2023. Mereka berdua sudah berpacaran sudah dua bulan semenjak kejadian,” ujar Nelfince.
Nelfince menyebutkan sebelumnya pelaku mengimingi korban akan menikahi dan ternyata setelah hamil pelaku tidak mau bertanggung jawab.
“Iya korban yakin akan dinikahi sama pelaku setelah iming-iming itu teryata korban hamil dan pelaku tidak menikahi,” tuturnya.
Kanit PPA menegaskan pihaknya telah melakukan penyelidikan, dan sudah masuk tahap penyidikan atau tahap satu.
“Jadi pelaku sudah kami tahan di Polresta Sorong Kota.” terangnya.
“Kita menunggu hasil pidana umum dan selanjutnya Propam melaksanakan proses etik,” jelasnya.
Ilustrasi seorang oknum anggota Polresta Sorong Kota, Papua Barat, berinisial NS melakukan tindak asusila terhadap pacarnya. (Kompas.com)
Kasus ini sudah dilaporkan sejak bulan September 2023.
Sesuai pasal yang disangkakan, pelaku terancam pidana 12 tahun penjara.
ILUSTRASI bocah laki-laki disodomi (Tribun)
Kakek di Sleman Kepergok Cabuli Bocah 6 Tahun, Korban sempat Ditusuk: Trauma Diancam
Seorang kakek di Sleman, Yogyakarta hanya bisa memelas saat dirinya ditangkap polisi atas ulah pencabulannya terhadap bocah berusia enam tahun.
Dalam aksinya, pelaku melakukan berbagai macam ancaman agar korban ketakutan.
Dengan begitu, korban bisa leluasa melakukan aksi pencabulan terhadap bocah laki-laki itu.
Pelaku melakukan aksi cabulnya sebanyak dua kali terhadap korban.
Korban mengaku sempat mendapatkan tusukan oleh pelaku menggunakan kayu.
Diketahui, korban berinisial NGT (58), warga Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian pelaku yang berhasil ditangkap berinisial NGT.
“Korban anak laki-laki usia 6 tahun,” ujarnya dalam jumpa pers, Senin (15/01/2024).
Kasus ini terungkap saat korban mengalami demam.
Kemudian pada saat buang air besar korban merasakan kesakitan.
Orangtua korban yang mengetahui anaknya merasakan sakit kemudian mengecek.
“Setelah dilakukan pengecekan oleh orangtuanya dan dicek oleh dokter, diketahui ada bekas luka,” ucapnya.
ILUSTRASI bocah laki-laki disodomi (Tribun)
Saat ditanya oleh orangtuanya, korban tidak menjawab dengan jujur karena merasa takut.
Setelah didesak oleh orangtua dan kerabatnya, akhirnya korban menjawab dengan jujur apa yang dialaminya.
Korban menceritakan jika luka tersebut karena pernah ditusuk oleh pelaku menggunakan kayu.
“Ayah korban kemudian melaporkan kepada pihak RT, kalurahan, dan melaporkan kepada unit PPA (Polresta Sleman).” jelasnya.
“Saat itu juga kita lakukan penangkapan terhadap pelaku,” ucapnya.
Riski menyampaikan pelaku dengan korban satu lingkungan atau tetangga.
Pelaku saat itu melihat korban berjalan sendirian usai mengikuti TPA.
Pelaku lantas memanggil dan memaksa korban ke lokasi yang sepi.
Di lokasi itulah, pelaku melakukan aksinya.
Menurut Riski pelaku juga sempat mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapapun termasuk orang tuanya.
“Itu yang menyebabkan saat ditanya oleh orangtua, korban merasa ketakutan,” bebernya.
Riski mengungkapkan pelaku melakukan aksinya terhadap korban sebanyak dua kali.
ILUSTRASI bocah laki-laki disodomi (Tribun)
“Pelaku ini memang memiliki kelaianan, dari hasil pemeriksaan,” tandasnya.
Dari kasus ini Polisi berhasil mengamankan satu kaos lengan panjang, satu celana dalam dan satu celana panjang.
Sementara kayu yang digunakan oleh pelaku, masih dalam pencarian.
Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Sleman.
Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Atas aksinya, pelaku kini mendapatkan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kita lapis dengan Pasal 292 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 Miliar,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga kini korban merasakn trauma mendalam.
Diolah dari berita tayang di Kompas.com
News Related-
Nadzira Shafa Nyanyi Lagu Baru, Lirik Rakit Soundtrack Film 172 Days, Ceritakan Kisah Cintanya dengan Amer Azzikra
-
Cara Menukarkan Valas dan Informasi Kurs Dollar-Rupiah di BCA, Selasa (28/11)
-
Ganjar Disindir Halus Kepala Suku di Merauke soal Kondisi Jalan
-
BREAKING NEWS - Diduga Depresi,Pemuda di Kubu Raya Nekat Akhiri Hidup Dengan Cara Tak Wajar
-
Tertarik Ubah Avanza Jadi VW Kodok? Segini Biayanya
-
Bukan Gabung Barito,Sosok di Luar Dugaan Eks Persija Membelot ke Rival Dewa United,Anak Dewa Cek
-
Pesan Mahfud ke Anak Muda Aceh: Semua Akan Sukses karena RI Kaya, Jangan Hedon
-
Apakah Hantu Itu Nyata? Berikut Penjelasan Ilmiahnya
-
Rajin Beri Bonus dan Ajak Jalan-jalan,Bos Tak Menyangka Lihat Isi Grup WA Karyawan,Semua Dipecat
-
Pimpinan KPK Kaget Kasus Korupsi SYL Ternyata Sudah Dilaporkan Sejak 2020, 3 Tahun Dibiarkan Mangkrak
-
Isyarat Rasulullah Tentang Penaklukan Romawi dan Mesir
-
Istana Ingatkan Pasangan Anies-Muhaimin, Ada Kesepakatan Politik Terkait UU IKN
-
Anak Kiky Saputri Unboxing Bingkisan Ulang Tahun Ke-2 Rayyanza
-
Ragam Keris dan Senjata Pusaka di Museum Pusaka TMII