Ikut Geram,Hotman Paris Siap Bantu Istri TNI yang Dipenjara Usai Viralkan Perselingkuhan Suami

TRIBUNSTYLE.COM – Hotman Paris ikut geram, siap bantu istri perwira TNI yang dipenjara usai viralkan perselingkuhan suami.

Viralnya nasib istri TNI di Bali jadi tersangka UU ITE dan ditahan usai bongkar perselingkuhan suami sampai ke telinga Hotman Paris.

Ikut geram, pengacara kondang itu pun siap turun tangan membantu istri TNI yang doyan selingkuh tersebut.

Lebih miris lagi karena istri TNI itu dipenjara dengan kondisi harus menyusui bayinya berusia 1,5 tahun.

ikut geram,hotman paris siap bantu istri tni yang dipenjara usai viralkan perselingkuhan suami

Kolase foto Anandira Puspita, Hotman Paris dan Perwira TNI, Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam (MHA) diduga selingkuh dengan lebih dari lima orang wanita. Kasus Anandira Puspita, dokter gigi jadi tersangka dan ditahan sambil susui anak di penjara sampai ke telinga Hotman Paris, dia siap bantu, warganet beri dukungan.

Terkini Polresta Denpasar telah menangguhkan penahanan istri TNI drg AP.

Kini drg AP (Anandira Puspita) berada di rumah orangtuanya bersama sang anak.

Meski ditangguhkan, proses hukum pada drg AP (Anandira Puspita) tetap berjalan.

Hotman Paris Siap Bela Anandira Puspita

Dugaan perselingkuhan perwira TNI, Lettu Ckm drg MHA awalnya dibongkar oleh sang istri, Anandira Puspita.

Anandira Puspita membongkar perselingkuhan itu di media sosialnya.

Pengacara kondang Hotman Paris menyatakan siap membantu Anandira Puspita, istri TNI yang dipenjara usai viralkan perselingkuhan suami.

Dalam unggahannnya, Anandira menyebut bahwa suaminya telah selingkuh dengan lima wanita, salah satunya adalah anak pejabat tinggi kepolisian.

Buntut dari tindakannya itu, Anandira justru dituntut lantaran dianggap melakukan pencemaran nama baik.

Kasus ini dilaporkan pada 21 Januari 2024 dan Anandira Puspita ditangkap di Cibubur, Jawa Barat pada Kamis (4/4/2024).

Anandira sempat dititipkan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Rumah Aman Pemogan.

Ia ditahan di tempat tersebut lantaran Anandira masih memiliki bayi.

“Kami dari UPTD hanya menerima titipan penahanan dari Polresta Denpasar, dikarenakan kondisi anak tersangka masih memerlukan ASI,” beber Kepala UPTD PPA Provinsi Bali, Luh Hety Vironika.

Tak butuh waktu lama, kasus ini pun langsung viral di jagat maya.

Netizen pun menyoroti korban dugaan perselingkuhan yang justru dijadikan tersangka.

Tak hanya netizen, pengacara kondang Hotman Paris juga langsung turun gunung.

Lewat akun Instagramnya @hotmanparisofficial pada Minggu (14/04/2024), Hotman Paris pun tampak geram dengan kasus tersebut.

Ia pun mengaku siap membantu istri di Bali yang jadi tersangka tersebut.

Hotman Paris Ajak Rocky Gerung Bantu Anandira Puspita

Tak hanya itu, Hotman Paris bahkan ikut menyenggol akademikus Rocky Gerung agar ikut membantu.

“Ayok Hotman 911 siap membantu! Jangan cuma Omon Omon aja di Medsos! Mana Rocky Gerung Ayok ikut bantu!!!Cuma berfilsafat di ruang tv???” ujarnya.

Hotman ingin membantu lantaran tak tega dengan nasib istri TNI tersebut.

“Ayok mana keluarga Ibu Malang ini??” tambahnya.

Netizen Dukung Hotman Paris

Mengetahui hal itu, netizen langsung mendukung aksi Hotman Paris.

“Ya Allah ko bisa??? Kan istrinya mengungkap kebenaran Tentang suaminya,” tulis akun @key***.

“Tolong dibantu bang harusnya yg dipenjara itu suaminya bukan istrinya apa lagi si ibu punya bayi dan msih menyusui ,apakah hakim tidak bisa mempertimbangkan keputusanya?” tambah akun @_kur***.

“Ayo bantu bang.. Kasihan ibu itu bang,” timpal akun @har***.

Sempat Dipenjara usai Bongkar Perselingkuhan sang Suami, Kini Anindira Puspita Ditangguhkan

Setelah sempat ditahan usai membongkar perselingkuhan sang suami bersama lima wanita, Anandira Puspita atau AP akhirnya dibebaskan dari Polresta Denpasar.

Seperti diketahui, Anandira ditahan setelah tersandung kasus dugaan pencemaran baik yang dilaporkan oleh wanita berinisial BA yang diduga sebagai selingkuhan suaminya, Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam (MHA).

Kepala Satreskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo mengungkapkan Anandira ditangguhkan penahanannya sejak Sabtu (13/4/2024).

Laorens mengungkapkan alasan pihaknya membebaskan Anandira salah satunya lantaran memiliki anak yang masih membutuhkan ASI.

Kini, sambungnya, Anandira pun sudah berkumpul bersama orang tuanya.

“Terhadap tersangka AP dan mempertimbangkan kondisi AP yang membawa anak kami lakukan penangguhan. Penangguhan ini artinya yang bersangkutan sekarang berada di luar Bali bersama dengan orang tuanya di rumahnya,” kata dia pada Senin (15/4/2024) dikutip dari Kompas.com.

Seperti diketahui, Anandira pertama kali ditangkap pada 4 April 2024 lalu di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat.

Adapun penangkapan ini berawal ketika Anandira membongkar perselingkuhan suaminya dengan lima wanita yang mana salah satunya adalah anak perwira menengah Polri dan kini menjabat sebagai Kapolresta di sebuah wilayah.

Bahkan ia juga mengungkapkan suaminya berselingkuh saat anaknya sedang dirawat di rumah sakit.

Dikutip dari Tribun Bali, Anandira pun akhirnya ditangkap dan ditahan berdasarkan LP Nomor LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tertanggal 21 Januari 2024.

Akibatnya, Anandira sempat dijerat Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Suami Anandira Sudah Dinonaktifkan, Pernah Dipenjara 8 Bulan karena KDRT

Di sisi lain, suami Anandira yaitu Lettu Agam sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai dokter satuan Kesdam IX/Udayana Bali.

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana mengungkapkan Lettu Agam sudah dinonaktifkan sejak tahun lalu terkait beberapa masalah yang menjeratnya.

“(Lettu Agam) sudah dinonaktifkan karena beberapa kasus bermasalah, sejak tahun 2023,” kata Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Agung Udayana di Polda Bali, Senin (15/4/2024).

Pada kesempatan yang sama, Komandan Polisi Militer IX/Udayana, Kolonel Cpm Unggul Wahyudi mengungkapkan Lettu Agam juga pernah ditahan selama delapan bulan tanpa dipecat sebagai anggota TNI setelah terbukti melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Adapun Lettu Agam divonis oleh majelis hakim Pengadilan Militeri (Dilmil) III-IV Denpasar pada 15 Desember 2023 lalu.

Selain KDRT, adalah kasus perselingkuhan dengan seorang sales berinisial N di Kupang, NTT yang akan segera disidangkan.

“Dilaporkan lagi oleh AP, MHA itu kepada kami untuk masalah asusila lagi dengan seorang wanita inisial N itu sudah kami tindaklanjuti dan proses hukumnya dilimpahkan kepada Oditur Militer di Kupang. karena lokusnya ada di Kupang,” kata dia di Mapolda Bali, Senin (15/4/2024) dikutip dari Kompas.com.

Wahyudi mengungkapkan laporan kembali diterima pihaknya terkait kasus perselingkuhan Lettu MHA dengan perempuan berinisial BA pada tahun ini.

Kendati demikian, penyelidikan kasus perselingkuhan tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti.

Hanya saja, Wahyudi menegaskan jika Anandira memiliki bukti baru terkait kasus perselingkuhan tersebut, maka penyelidikan akan dilanjutkan.

“Terakhir ini laporan pengaduan yang kami tindaklanjuti dan itu belum cukup bukti untuk untuk dilakukan penyelidikan, namun kami tetap menunggu apabila dari pihak AP ada bukti lain tentang perselingkuhan yang dilakukan oleh MHA dengan BA,” kata dia.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Bali dengan judul “Korban Perselingkuhan Malah Jadi Tersangka, Danpomdam IX/Udayana Sebut Berkas Sudah Dilimpahkan”

Dokter TNI di Bali Diduga Selingkuh dengan 5 Wanita, Istri Malah Ditahan Sambil Menyusui Bayinya

Terjadi di Bali, Anindira Puspita istri korban perselingkuhan oleh suami yang merupakan dokter TNI AD malah jadi tersangka dan ditahan.

Kini statusnya dititipkan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bali, Rumah Aman Pemogan.

Mirisnya Anindira Puspita memiliki bayi berusia 1,5 tahun, dia dititipkan ke UPTD PPA Bali karena harus memberikan ASI (Air Susu Ibu) kepada sang bayi sehingga harus dalam kondisi yang nyaman.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bali, Luh Hety Vironika membenarkan pihaknya menerima titipan penahanan tersangka Anindira Puspita.

Anindira Puspita ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) saat membongkar belang suaminya yang merupakan dokter di TNI AD.

Suami Anindira Puspita disebut-sebut selingkuh dengan 5 wanita, satu di antaranya anak petinggi kepolisian.

Anindira Puspita ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024. Perempuan 34 tahun itu ditangkap di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis 4 April 2024 lalu.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Anindira Puspita merupakan korban dugaan perselingkuhan suaminya dan baru memiliki bayi berusia 1,5 tahun.

Kini Anindira Puspita justru harus berkutat menjadi tersangka dan ditahan Polresta Denpasar yang kini dialihkan ke tahanan rumah UPTD PPA Rumah Aman Pemogan.

Luh Hety menjelaskan, penitipan tersangka Anindira Puspita di UPTD PPA Pemogan karena harus memberikan ASI (Air Susu Ibu) kepada sang bayi sehingga harus dalam kondisi yang nyaman.

“Kami dari UPTD hanya menerima titipan penahanan dari Polresta dikarenakan kondisi anak tersangka masih memerlukan ASI,” kata lUh Hety saat dihubungi Tribun Bali, pada Jumat 12 April 2024.

ikut geram,hotman paris siap bantu istri tni yang dipenjara usai viralkan perselingkuhan suami

Anandira Puspita (kiri), istri perwira TNI Lettu Ckm drg MHA (Malik Hanro Agam), ditetapkan sebagai tersangka UU ITE usai membongkar perselingkuhan suaminya.

Dia menyampaikan, bahwa tersangka dan bayinya berada di Rumah Aman UPTD PPA sejak 9 April 2024 lalu dan sebagaimana Undang-undang Perlindungan Anak, sang anak memiliki unntuk hak bertumbuh kembang.

“Hal ini sesuai dengan UU Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa anak memiliki hak untuk bertumbuh kembang. Bu Anandira dititipkan sejak hari Selasa, Tanggal 9 April 2024,” ujar dia.

Penahanan tersangka Anindira Puspita di UPTD PPA Bali juga dalam pengawasan dan pendampingan PPA Satreskrim Polresta Denpasar, oleh karena itu, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Polresta Denpasar untuk tindakan lebih lanjutnya.

“Sampai saat ini kami menunggu koordinasi dengan polresta utk lebih lanjutnya,” tuturnya.

Penjelasan Polda Bali

Anindira Puspita ditahan atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena sebuah unggahan di media sosial story Instagram pribadinya yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang.

Anindira Puspita adalah istri sah dari dokter gigi berinisial MHA berpangkat Letnan Satu Korps Kesehatan Militer (Lettu Ckm) TNI Angkatan Darat yang berdinas di Satuan Kesdam/Udayana.

Dimana awal kasus perselingkuhan mencuat bulan Maret 2023 lalu sudah langsung ditangani Pomdam/Udayana

Saat itu viral unggahan Anindira Puspita yang membongkar perselingkuhan suaminya dengan 5 wanita, yang salah satunnya diduga adalah anak Perwira Menengah Polri yang saat ini menjabat Kapolresta di sebuah wilayah.

Dalam unggahan itu, Anindira Puspita membeberkan modus dan sepak terjang suaminya dengan wanita-wanita yang diduga merupakan selingkuhannya.

Bahkan ia juga mengungkapkan suaminya melakukan perselingkuhan saat anaknya sedang dirawat di rumah sakit.

Mengenai hal itu, Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menerangkan karena memiliki anak berusia 1,5 tahun, maka Anindira Puspita ditahan di UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Rumah Aman Pemogan.

Selain iu, Anindira Puspita yang berprofesi sebagai dokter gigi ini juga dalam pengawasan dan pendampingan dari Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar.

“Mengingat tersangka AP memiliki anak balita berumur 1,5 tahun, untuk keamanan dan kenyamanan, maka jenis penahanan dialihkan menjadi penahanan rumah di UPTD PPA Pemogan,” kata Kombes Pol Jansen kepada Tribun Bali, pada JUmat 12 April 2024.

Kabid Humas Polda Bali menjelaskan bahwa Anindira Puspita ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024.

Anindira Puspita, perempuan 34 tahun itu ditangkap di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis 4 April 2024 lalu.

Diketahui Anindira Puspita tinggal di Legenda Wisata Cibubur.

“Penangkapan tersangka AP terkait pemasalahan pelanggaran UU ITE karena terbukti menyuruh dan turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, melakukan transmisi, memindahkan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain ke Medsos Instagram @ayoberanilaporkan6,” terang Kombes Pol Jansen

ikut geram,hotman paris siap bantu istri tni yang dipenjara usai viralkan perselingkuhan suami

Press conference kasus tindak pidana UU ITE dengan tersangka HSA dan AP, Senin (15/4/2024).

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam unggahan akun Ayo Berani Laporkan 6, rupanya pemilik akun ini juga dilaporkan oleh kuasa hukum perempuan yang diduga selingkuhan dokter suami AP tersebut yang disebutkan wanita berinisial BA tersebut.

BA merupakan anak tiri dari seorang perwira menengah Polri yang memiliki jabatan strategis.

Kabid Humas Polda Bali mengimbau agar masyarakat dan keluarga tersangka mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.

“Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya keluarga tersangka AP agar mempercayakan proses hukumnya kepada pihak Kepolisian,” pungkas Kombes Pol Jansen.

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

News Related

OTHER NEWS

Ketua TPN Minta Kampanye Ganjar-Mahfud Dipenuhi Lautan Manusia

Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden, Arsjad Rasjid ditemui di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (1/10/2023) sesaat sebelum penutupan Rakernas IV PDI-P. JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Hasil Survei Terakhir Jelang Kampanye Capres 2024,Prabowo Unggul versi 5 Lembaga,Ganjar di LPI

TRIBUN-TIMUR.COM – Hasil survei terbaru lembaga survei calon presiden-wakil presiden RI jelang kampanye terbuka. Dari tujuh lembaga survei, dominan unggulkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Ketiga pasangan calon presiden kini berebut elektabilitas ... Read more »

Pecahkan Banyak Rekor, Red Bull Harus Bayar Mahal Pendaftaran F1 2024

Tim yang bermarkas di Milton Keynes ini menampilkan salah satu performa paling dominan dalam sejarah F1 musim ini, dengan para pembalapnya memborong 21 kemenangan dari 22 balapan. Ia mengamankan kedua ... Read more »

PROMO Indomaret andamp Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus,Sensodyne Rp24.900

TRIBUN-BALI.COM – PROMO Indomaret & Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus, Sensodyne Rp24.900 Berikut ini adalah Katalog Promo Indomaret dan Superindo untuk besok hari Rabu, 29 November ... Read more »

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar - Mahfud, Begini Profilnya

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar – Mahfud, Begini Profilnya jpnn.com, JAKARTA – Pengacara Finsensius Mendrofa resmi ditunjuk menjadi Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Indosat Caplok 300.000 Pelanggan MNC Play

Ilustrasi MNC Play KOMPAS.com – Operator seluler Indosat Ooredoo Hutchison (IOH atau Indosat) menyelesaikan proses akuisisi pelanggan PT MNC Kabel Mediacom (MNC Play) pada Senin (27/11/2023). Ada sebanyak 300.000 pelanggan ... Read more »

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air, Bunda. Pelawak yang tergabung di Srimulat, Eko Londo meninggal dunia di usia 66 ... Read more »
Top List in the World