TRIBUN-TIMUR.COM – Apa hubungan Harvey Moeis suami Sandra Dewi dengan Crazy Rich PIK Helena Lim dalam kasus korupsi timah?
Diketahui, Harvey Moeis ditetapkan sebagai sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (27/3/2024).
Harvey terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.
Harvey Moeis (HM) ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT).
Harvey Moeis merupakan tersangka terakhir ditahan Kejaksaan Agung.
Sehari sebelumnya, Helena Lim, Crazy Rich Pantai Indah kapuk (PIK) juga ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa (26/3/2024).
Helana Lim ditetapkan menjadi tersangka setelah Kejaksaan Agung memeriksanya sebagai saksi.
Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka dalam statusnya sebagai Manajer PT Quantum Skyline (QSE).
Total ada 16 orang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan kerugian negara dalam kasus korupsi timah diprediksi mencapai Rp 271 triliun.
Nilai kerugian disebut akan terus bertambah sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.
“Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal,” kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).
Lantas apa kaitan atau hubungan Harvey Moeis suami Sandra Dewi dengan Crazy Rich PIK Helena Lim dalam kasus korupsi timah?
Hubungan atau Kaitan Harvey Moeis dengan Helena Lim
Diberitakan Kompas.com, Harvey Moeis (HM) ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT RBT.
Harvey diduga berperan mengkoordinir sejumlah perusahaan terkait penambangan timah liar di Bangka Belitung.
Perusahaan itu ialah PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.
Penambangan liar itu dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.
Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter.
“Yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud,” ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).
Namun sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik ijin usaha pertambangan (IUP).
Petinggi yang dimaksud ialah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.
“Sekira tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara MRPT atau saudara RS alias MS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” kata Kuntadi.
Setelah kegiatan penambangan liar, Harvey meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungannya.
Sebagian keuntungan itu kemudian mengalir ke corporate social responsible (CSR) PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang manajernya, yakni Helena Lim, yang telah ditetapkan tersangka sebelumnya.
“Atas kegiatan tersebut, maka selanjutnya saudara HM ini meminta para smelter untuk menyisikan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan partner pembayaran dana CSR yang dikirm para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN,” katanya.
Penetapan Harvey Moeis sebagai Tersangka
DIberitakan sebelumnya, Harvey Moeis (HM) ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT).
Pantauan Kompas.com, pada Rabu malam, Harvey keluar dari Gedung Kejagung di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mengenakan rompi tahanan warna pink khas Kejagung.
Tampak tangan Harvey diborgol.
Harvey digiring oleh sejumlah staf Kejagung menuju mobil tahanan.
Saat dimintai keterangan, ia tak mengungkapkan sepatah kata pun ke awak media.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan, Harvey ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,” kata Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Kuntadi menyebut, penetapan Harvey sebagai tersangka dalam kasus ini dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup.
Harvey Moeis dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagaimana lazimnya para tersangka, Harvey Moeis langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.
Sebelum menjalani penahanan, Harvey Moeis terlebih dulu diperiksa kesehatannya.
Profil Harvey Moeis
Harvey Moeis merupakan seorang pengusaha berdarah keturunan Papua, Ambon, dan Makassar.
Ia lahir pada 20 November 1985 dari pasangan Hayong Moeis dan Irma Silviani.
Nama Harvey mulai dikenal setelah menikah dengan aktris Sandra Dewi pada 8 November 2016.
Harvey dan Sandra mengucap janji suci di Gereja Katedral, Jakarta, yang dihadiri Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Berselang 6 hari tepatnya 14 November 2016, pasangan ini menggelar resepsi pernikahan.
Resepsi Harvey dan Sandra jadi sorotan publik lantaran diselenggarakan di Disneyland, Tokyo, Jepang.
Dikutip dari Tribunnews.com, Harvey merupakan seorang pengusaha batubara.
Ia disebut-sebut menguasai tambang batubara di Bangka Belitung yang tak lain merupakan kampung halaman sang istri.
Salah satu perusahaan yang dijalankan Harvey yakni PT Multi Harapan Utama.
Ia menjabat sebagai Presiden Komisaris di perusahaan batubara itu
Harvey juga disebut-sebut memiliki saham di lima perusahaan batubara lainnya, yakni PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, PT Sariwiguna Bina Sentosa dan PT Stanindo Inti Perkasa.
Baik Harvey maupun Sandra tak banyak mengumbar kehidupan pribadinya. Namun, pasangan tersebut dikabarkan memiliki berbagai fasilitas mewah, mulai dari mobil mahal hingga jet pribadi.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Profil Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Jadi Tersangka Korupsi Kasus Timah
News Related-
Nadzira Shafa Nyanyi Lagu Baru, Lirik Rakit Soundtrack Film 172 Days, Ceritakan Kisah Cintanya dengan Amer Azzikra
-
Cara Menukarkan Valas dan Informasi Kurs Dollar-Rupiah di BCA, Selasa (28/11)
-
Ganjar Disindir Halus Kepala Suku di Merauke soal Kondisi Jalan
-
BREAKING NEWS - Diduga Depresi,Pemuda di Kubu Raya Nekat Akhiri Hidup Dengan Cara Tak Wajar
-
Tertarik Ubah Avanza Jadi VW Kodok? Segini Biayanya
-
Bukan Gabung Barito,Sosok di Luar Dugaan Eks Persija Membelot ke Rival Dewa United,Anak Dewa Cek
-
Pesan Mahfud ke Anak Muda Aceh: Semua Akan Sukses karena RI Kaya, Jangan Hedon
-
Apakah Hantu Itu Nyata? Berikut Penjelasan Ilmiahnya
-
Rajin Beri Bonus dan Ajak Jalan-jalan,Bos Tak Menyangka Lihat Isi Grup WA Karyawan,Semua Dipecat
-
Pimpinan KPK Kaget Kasus Korupsi SYL Ternyata Sudah Dilaporkan Sejak 2020, 3 Tahun Dibiarkan Mangkrak
-
Isyarat Rasulullah Tentang Penaklukan Romawi dan Mesir
-
Istana Ingatkan Pasangan Anies-Muhaimin, Ada Kesepakatan Politik Terkait UU IKN
-
Anak Kiky Saputri Unboxing Bingkisan Ulang Tahun Ke-2 Rayyanza
-
Ragam Keris dan Senjata Pusaka di Museum Pusaka TMII