SURYA.CO.ID – Kabar duka datang dari Mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko yang meninggal dunia pada Kamis (30/11/2023).
Eddy Rumpoko meninggal dunia di RS dr Kariyadi, Semarang pukul 05.30 WIB.
Berikut kabar meninggalnya Eddy Rumpoko yang diterima redaksi surya.co.id:
“Innalillahi wainna ilaihi roji’un..
Sampun katimbalan dhumateng ngarsanipun Gusti Allah ingkang Maha Esa lan Maha Kuwaos
Bapak/Paman/Eyang/Kakek :
Eddy Rumpoko
Almarhum katimbalan dinten Kamis, 30 Nopember 2023, sekitar pukul 05:30 WIB -RS.dr.Kariyadi Semarang ,Jl.Diponegoro No.11 Malang
Nyuwun pangapunten ingkang sakageng – agengipun dhumateng para sedherek awit sedaya kalepatan lan ugi kekhilafan Almarhum Mas Eddy Rumpoko
Kala sugengipun
ngaturaken maturnuwun sanget dhumateng para sedherek sedaya perhatian, sedaya dukungan lan doa dhumateng almarhum
Mugi almarhum Mas Eddy Rumpoko pinaringan husnul khotimah lan pinaringan tempat terbaik wonten ngarsanipun Gusti Allah ingkang Maha Kuwaos..
Aamiin yaa Robbal’alamiin..”
Sekretaris Daerah Kota Batu, Zadim Efisiensi saat dikonfirmasi membenarkan kabar meninggalnya Eddy Rumpoko.
“اِنّا لِلّهِ وَاِنّا اِلَيْهِ رَجِعُوْنَ
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِيْهِ وَاعْفُ عَنْهُ
اَللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ
آمــــــــــــــــــين يا رب العالمين
Ikut beduka cita atas dipanggilnya kerahmatullah *Bapak H. Eddy Rumpoko Walikota Batu 2007-2017*.
Semoga almarhum diterima amalnya, diampuni dosanya dan
keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan & keikhlasan.
Aamiin Ya Robbal Alaamiin…,” jawab Zadim yang saat dihubungi masih berada di jalan.
Siapa Eddy Rumpoko?
Eddy Rumpoko lahir di Manado pada 8 Agustus 1960.
Dia adalah putra sulung Brigjen TNI (Purn) Sugiyono dan Egnie Rumambe Sugiyono.
Brigjen TNI Sugiyono atau yang lebih dikenal dengan Ebes Sugiyono adalah Wali Kota Malang periode 1973-1983 dan seorang perintis berdirinya PS Arema bersama Acub Zaenal (mantan Gubernur Irian Jaya periode 1973-1975 dan mantan pengurus PSSI periode 80-an).
Ebes Sugiyono juga pernah menjadi Wakil Gubernur Irian Jaya (1983-1986) dan juga salah satu pendiri Batalyon Infanteri (Yonif) 507/Sikatan (sekarang Yonif Raider 500/Sikatan), Kodam V/Brawijaya dan pernah menjadi Kepala Staf Korem 084/Bhaskara Jaya.
Itulah mengapa Eddy Rumpoko sering menggunakan angka 507, dikarenakan sang ayah merupakan salah satu pendiri Batalyon Pemukul Kodam V/Brawijaya itu
Eddy menikah dengan Hj. Dra Dewanti Rumpoko, M.Si dan memiliki anak bernama Dinasty Rumpoko, Ganisa Pratiwi Rumpoko dan Raras Rumpoko.
Berdasarkan biodata yang dicatat oleh Litbang Kompas, Eddy menyelesaikan jenjang sekolahnya di Jawa Timur.
Setelah lulus dari SDK ST Xaverius, Surabaya pada 1972, ia melanjutkan ke SMP Taman Siswa/Taman Dewasa, lalu beranjak ke SMA Negeri 5, Malang.
Berikut fakta-fakta Eddy Rumpoko:
1. Pengusaha sukses
Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Minggu (17/9/2017) (kompas.com/robertus belarminus)
Sebelum menjadi wali kota, ia beberapa menduduki jabatan direktur utama sejumlah perusahaan, yakni PT Unicora Agung, PT Janaka Agung, dan PT Duta Perkasa Unggul Lestari.
Eddy juga pernah tercatat sebagai Komisaris Harian Umum Malang Post.
Dalam hal berorganisasi, Eddy pernah menjabat dalam Pengurus Daerah Ikatan Motor Indonesia (IMI) Jawa Timur, menjadi Generasi Muda Forum Komunikasi Putra-putri Purnawirawan TNI/Polri (GM FKPPI) Jawa Timur, serta anggota Pemuda Pancasila Jawa Timur.
2. Wali Kota Batu 2 periode
Eddy Rumpoko menjabat sebagai Wali Kota Batu sejak 24 Desember 2007.
Pada periode 2007-2012, ia didampingi Wakil Wali Kota Budiono.
Untuk melanjutkan kepemimpinannya di Batu, pada tahun 2012 ia maju kembali berpasangan dengan Punjul Santoso.
Pencalonan kedua Eddy pada Pilkada Kota Batu ini sempat tersandung kasus dugaan ijazah palsu.
Eddy dan pasangannya, Punjul Santoso, bahkan sempat tidak lolos pencalonan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Setelah Polda Jatim menghentikan kasus tersebut, Eddy-Punjul diperbolehkan maju di Pilkada Kota Batu dan akhirnya menang.
Akhirnya, Pasangan Eddy-Punjul berhasil memenangkan pilkada Kota Batu 2012 dengan perolehan sebesar 46.724 suara (44,7 persen).
Eddy Rumpoko dilantik menjadi wali kota untuk periode kedua berpasangan dengan Punjul Santoso pada tanggal 26 Desember 2012.
Setelah itu, ia akan digantikan oleh istrinya, Dewanti Rumpoko, dan wakil bupati petahana, Punjul Santoso.
3. Terobosan Eddy Rumpoko
Sejak menjabat sebagai wali kota Batu pada 2007, ia banyak melakukan inovasi dan terobosan untuk Kota Batu melalui bidang wisata.
Saat mulai menjabat, banyak penginapan, hotel dan restoran di Batu yang terancam gulung tikar.
Hal ini disebabkan karena sepinya wisatawan yang datang. Ia kemudian menawarkan konsep budaya lokal dan jaminan keamanan kepada investor untuk menggarap potensi wisata di Batu.
Dengan memiliki background sebagai pengusaha di bidang property, Eddy juga mengemas Alun-Alun Kota Batu sebagai taman wisata yang nyaman dan wahana bermain bagi anak-anak.
Jumlah objek wisata buatan yang sebelumnya hanya tiga, pada 2014 menjadi lebih dari 10, beberapa di antaranya yang cukup terkenal adalah Batu Night Spectacular, Museum Satwa Batu, Jatim Park, Eco Green Park dan Museum Angkut.
Hasilnya hingga 2014, jumlah kunjungan wisata ke Kota Batu mencapai 3 juta orang. Angka itu naik drastis jika dibandingkan dengan saat Eddy baru menjabat pada 2007.
4. Karir politik dan olahraga
Pada 14 Maret 2015, Ia ditunjuk oleh Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri untuk menggantikan Hari Sasongko sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang hingga 2020.
Lalu, pada 8 Mei 2015, ia ditunjuk oleh Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi sebagai anggota Tim Transisi PSSI.
Tim Transisi merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Menpora pada 17 April 2015.
Berdasarkan SK tersebut, tim transisi memiliki empat tugas utama yaitu menjalani fungsi yang selama ini dilakukan PSSI, memastikan keikutsertaan Indonesia di event internasional terus berjalan, melakukan supervisi agar kompetisi tetap bergulir dan merencanakan pembentukan kepengurusan PSSI yang baru melalui mekanisme FIFA.
5. Divonis 2 kali
Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Sabtu (16/9/2017).
Penangkapan ini terjadi hanya beberapa bulan sebelum masa jabatannya berakhir pada 26 Desember 2017.
Eddy lalu dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019.
Dalam kasus tersebut, Eddy diduga menerima suap senilai Rp 500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu, tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar.
Pada 2022, Eddy Rumpoko kembali disidang atas kasus pengembangan perkara gratifikasi Rp 46,8 Milliar.
Pada 19 Mei 2022, Eddy Rumpoko divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (19/5/2022). .
Suami Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko ini pun diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 45,9 miliar.
Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, dapat dipidana tiga tahun penjara, atau harta benda Eddy senilai uang pengganti akan disita dan dilelang untuk negara.
Terdakwa diputus bersalah melanggar Pasal 12B juncto pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pertimbangan yang memberatkan vonis tersebut antara lain karena perbuatannya sebagai Wali Kota Batu saat itu tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik kepada masyarakat.
Eddy juga disebut banyak membantah dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.
Gratifikasi ini dilakukan Eddy saat menjabat Wali Kota Batu 201-2017.
Gratifikasi itu diterima Eddy dari berbagai pihak dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga sejumlah pengusaha terkait perizinan usaha di Kota Batu.
Humas Pengadilan Tipikor Surabaya I Ketut Suarta membenarkan putusan untuk Eddy Rumpoko tersebut.
“Dibacakan Kamis lalu, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menututnya pidana penjara selama 8,5 tahun,” katanya dikonfirmasi Minggu (22/5/2022).
Terpisah, kuasa hukum Eddy Rumpoko Zoya Phahlevi membenarkan vonis kliennya tersebut.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Gratifikasi Rp 46,8 Milliar, Mantan Wali Kota Batu Kembali Divonis 7 Tahun Penjara”
News Related-
Nadzira Shafa Nyanyi Lagu Baru, Lirik Rakit Soundtrack Film 172 Days, Ceritakan Kisah Cintanya dengan Amer Azzikra
-
Cara Menukarkan Valas dan Informasi Kurs Dollar-Rupiah di BCA, Selasa (28/11)
-
Ganjar Disindir Halus Kepala Suku di Merauke soal Kondisi Jalan
-
BREAKING NEWS - Diduga Depresi,Pemuda di Kubu Raya Nekat Akhiri Hidup Dengan Cara Tak Wajar
-
Tertarik Ubah Avanza Jadi VW Kodok? Segini Biayanya
-
Bukan Gabung Barito,Sosok di Luar Dugaan Eks Persija Membelot ke Rival Dewa United,Anak Dewa Cek
-
Pesan Mahfud ke Anak Muda Aceh: Semua Akan Sukses karena RI Kaya, Jangan Hedon
-
Apakah Hantu Itu Nyata? Berikut Penjelasan Ilmiahnya
-
Rajin Beri Bonus dan Ajak Jalan-jalan,Bos Tak Menyangka Lihat Isi Grup WA Karyawan,Semua Dipecat
-
Pimpinan KPK Kaget Kasus Korupsi SYL Ternyata Sudah Dilaporkan Sejak 2020, 3 Tahun Dibiarkan Mangkrak
-
Isyarat Rasulullah Tentang Penaklukan Romawi dan Mesir
-
Istana Ingatkan Pasangan Anies-Muhaimin, Ada Kesepakatan Politik Terkait UU IKN
-
Anak Kiky Saputri Unboxing Bingkisan Ulang Tahun Ke-2 Rayyanza
-
Ragam Keris dan Senjata Pusaka di Museum Pusaka TMII