TRIBUNBEKASI.COM — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi berat terhadap 11 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terbukti terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan negara (rutan) KPK.
Kesebelas pegawai KPK tersebut dijatuhi sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka.
“Menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa masing-masing berupa permintaan maaf secara terbuka langsung,” ucap Ketua Majelis Etik Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Februari 2024.
Mengacu pada Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, para pegawai KPK tersebut dihukum menyampaikan permintaan maaf secara tertulis.
Permintaan maaf tersebut juga dibacakan di hadapan pimpinan atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang rekamannya diunggah pada media dalam jaringan milik KPK yang hanya dapat diakses oleh insan KPK selama 60 hari kerja.
Adapun 11 pegawai yang menjadi terperiksa ialah Muhammad Ridwan, Ramadhana Ubaidillah, Ricky Rachmawati, Tarmedi Iskandar, Asep Anzar, Ikhsannudin, Maranatha, Eko Tri Sumanto, Mahdi Aris, Muhammad Faesol Amarudin, dan Sopyan.
“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan pengaruh sebagai insan komisi,” kata Tumpak Hatorangan Panggabean.
Dewas KPK menyarankan Sekretaris Jenderal KPK memeriksa 11 pegawai tersebut untuk menjatuhkan sanksi disiplin.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menambahkan tidak ada pertimbangan meringankan dari majelis untuk para terperiksa.
Sementara itu, faktor yang memberatkan para pegawai KPK tersebut yakni perbuatan dilakukan secara berlanjut dan berulang.
Tindakan para terperiksa tersebut juga membuat kepercayaan publik terhadap KPK merosot.
Para terperiksa juga dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dewas KPK membacakan putusan kode etik bagi 90 orang pegawai KPK pada hari Kamis ini, 15 Februari 2024.
Sidang pembacaan putusan tersebut dilakukan sebanyak 6 kali dari pagi hingga sore hari.
Sangat terstruktur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya bersih-bersih dengan mengusut para pelaku pungutan liar (pungli) yang merajalela di lingkungan Rumah Tahanan Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK).
Sebab, pungli di lingkungan Rutan KPK itu disebut sangat terstruktur, bahkan ada pihak yang berperan sebagai “Lurah”.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa pihak yang disebut Lurah tersebut merupakan koordinator di tiap Rutan KPK.
“Saya ingin sampaikan ini sangat terstruktur karena ada yang bertindak sebagai lurahnya, koordinator di masing-masing hunian, kemudian ada pengepulnya, rekening-rekening yang digunakan bukan rekening dari orang-orang yang ada di Rutan Cabang KPK. Rekening di luar,” ungkap Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Januari 2024.
“Ini artinya memang sangat terstruktur, sehingga sangat serius kemudian kami menuntaskan kejadian yang ada di Rutan Cabang KPK,” tandasnya.
Ali Fikri menjelaskan bahwa hingga saat ini sebanyak 191 orang telah diperiksa tim penyelidik untuk menelusuri pungli ini, 45 orang di antaranya terdiri dari mantan tahanan KPK serta narapidana.
Mereka yang tergabung dalam kelompok 191 orang ini terdiri dari pihak swasta serta penjaga rutan yang berasal dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), pegawai tetap KPK, dan outsourcing.
Ali Fikri memastikan bahwa kasus ini akan menjadi evaluasi dalam perbaikan tata kelola rutan ke depannya.
Pihaknya menyadari perkara pungli ini merupakan pertanda ada kelemahan sistem dalam tata kelola Rutan KPK.
“Terakhir kemarin kami sampaikan 190 (orang diperiksa), tapi 12 Januari lalu sudah bertambah satu orang yang kami lakukan pemeriksaan, sekitar 191 orang saat ini dan sudah 2 orang ahli hukum untuk menentukan bahwa ini adalah kewenangan KPK dalam proses penyelidikan dan juga nanti penyidikan,” kata Ali Fikri.
Sebelumnya, sebanyak 93 pegawai KPK tengah menjalani sidang kode etik dan pedoman perilaku di Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pungli di rutan.
Dewas KPK akan menggelar pembacaan putusan etik untuk 90 pegawai KPK pada Kamis, 15 Februari 2023. mendatang.
Sementara putusan untuk tiga pegawai terperiksa lainnya belum diatur.
Nilai pungli di Rutan Cabang KPK yang ditemukan Dewas mencapai Rp6,14 miliar.
Total nilai pungli itu merupakan akumulasi sejak Desember 2021-Maret 2022.
Setiap pegawai KPK menerima besaran yang bervariasi, dari mulai Rp1 juta hingga Rp500 juta.
Modus yang digunakan di antaranya memasukkan handphone ke dalam rutan dan mengisi daya baterai.
Ada biaya Rp10-Rp20 juta untuk memasukkan handphone ke Rutan, sementara mengisi daya baterai handphone dibanderol Rp200-Rp300 ribu.
Kepala Rutan Terlibat
Sebelumnya disebutkan bahwa Kepala Rumah Tahanan (Karutan) KPK hingga komandan regu disebut termasuk dalam 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan rutan KPK.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK pun telah menggelar sidang perdana dugaan pungli tersebut pada Rabu, 17 Januari 2023 lalu.
“Macam-macam 93 itu. Ada kepala rutan, ada mantan kepala rutan, ada apa ya semacam komandan regunya, ada staf biasa pengawal tahanan,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Januari 2023.
Syamsuddin Haris mengatakan, puluhan pegawai KPK tersebut diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memberi fasilitas kepada para tahanan.
Menurut temuan Dewas KPK sejak Desember 2021-Maret 2022, puluhan pegawai KPK tersebut menerima uang senilai total Rp6,14 miliar.
“Pokoknya dengan melakukan pungutan kepada tahanan maka tahanan itu mendapat layanan lebih. Contohnya handphone untuk komunikasi. Bisa juga dalam bentuk ngecas handphone,” kata dia.
Pelaksanaan sidang kode etik akan dibagi dalam sembilan berkas perkara. Enam perkara untuk 90 orang, dan tiga sisanya untuk masing-masing orang.
Dewas KPK membentuk dua majelis untuk menyidangkan pelanggaran tersebut. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
News Related-
Nadzira Shafa Nyanyi Lagu Baru, Lirik Rakit Soundtrack Film 172 Days, Ceritakan Kisah Cintanya dengan Amer Azzikra
-
Cara Menukarkan Valas dan Informasi Kurs Dollar-Rupiah di BCA, Selasa (28/11)
-
Ganjar Disindir Halus Kepala Suku di Merauke soal Kondisi Jalan
-
BREAKING NEWS - Diduga Depresi,Pemuda di Kubu Raya Nekat Akhiri Hidup Dengan Cara Tak Wajar
-
Tertarik Ubah Avanza Jadi VW Kodok? Segini Biayanya
-
Bukan Gabung Barito,Sosok di Luar Dugaan Eks Persija Membelot ke Rival Dewa United,Anak Dewa Cek
-
Pesan Mahfud ke Anak Muda Aceh: Semua Akan Sukses karena RI Kaya, Jangan Hedon
-
Apakah Hantu Itu Nyata? Berikut Penjelasan Ilmiahnya
-
Rajin Beri Bonus dan Ajak Jalan-jalan,Bos Tak Menyangka Lihat Isi Grup WA Karyawan,Semua Dipecat
-
Pimpinan KPK Kaget Kasus Korupsi SYL Ternyata Sudah Dilaporkan Sejak 2020, 3 Tahun Dibiarkan Mangkrak
-
Isyarat Rasulullah Tentang Penaklukan Romawi dan Mesir
-
Istana Ingatkan Pasangan Anies-Muhaimin, Ada Kesepakatan Politik Terkait UU IKN
-
Anak Kiky Saputri Unboxing Bingkisan Ulang Tahun Ke-2 Rayyanza
-
Ragam Keris dan Senjata Pusaka di Museum Pusaka TMII