BANJARMASINPOST.CO.ID – Fakta baru kembali terungkap terkait kasus kematian Dante anak artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.
Dua kebohongan Yudha Arfandi sebagai tersangka kasus kematian Dante diungkapkan polisi.
Satu di antara dua kebohongan itu terkait dengan Tamara Tyasmara.
Diketahui, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024.
Awalnya, Dante diduga meniggal dunia karena tenggelam di kolam renang, namun faktanya bocah berusia 6 tahun ini kehilangan nyawa karena kelakuan Yudha Arfandi alias YA.
Yudha Arfandi mantan pacar Tamara Tyasmara tersebut membenamkan kepala Dante 12x ke air hingga anak artis tersebut meninggal dunia.
Karena aksi kejamnya itu, Yudha Arfandi ditetapkan tersangka.
Kini, polisi ungkap fakta baru terkait hasil tes kebohongan poligraf dari Yudha Arfandi (33) selaku tersangka pembunuhan Dante (6).
Hasilnya, tersangka ternyata terbukti melakukan kebohongan sebanyak dua kali dalam kasus tersebut.
Polisi mengungkap hasil tes kebohongan poligraf dari Yudha Arfandi (33) selaku tersangka pembunuhan Dante (6), anak artis Tamara Tyasmara (29).
Hasilnya, tersangka ternyata terbukti melakukan kebohongan sebanyak dua kali dalam kasus tersebut.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang dilakukan oleh ahli poligraf beberapa waktu lalu. Hasilnya sudah keluar, ada dua kebohongan yang didapat berdasarkan hasil pemeriksaan ahli poligraf,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (18/3/2024).
Kebohongan pertama, kata Ade Ary, yakni terkait Yudha yang mengatakan tidak melakukan pencarian (browsing) akses CCTV di kolam renang sebelum membunuh Dante.
“Tentang browsing CCTV kolam renang. Hasil pemeriksaan ahli poligraf menyatakan bahwa jawaban dari pertanyaan yang disampaikan ahli menunjukan bahwa subjek yang diperiksa atau tersangka itu berbohong atau deception indicated,” ungkapnya.
Lalu, Yudha juga berbohong jika tidak pernah melakukan kekerasan fisik terhadap Tamara Tyasmara selama menjadi kekasihnya.
“Kemudian hal yang kedua yang ditemukan berbohong tentang pertanyaan terkait kekerasan fisik terhadap saudari Tamara.
Dari pertanyaan yang disampaikan ahli, menunjukkan bahwa tersangka berbohong atau deception indicated,” jelasnya.
Saat ini, kata Ade Ary, pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara pembunuhan Dante untuk segera dilimpahkan kepada kejaksaan.
“Kemudian penyidik juga masih melengkapi berkas perkara dan masih berkoordinasi dengan ahli kriminologi menunggu hasil dari ahli kriminologi,” tuturnya.
Tak Akui Akses CCTV Kolam
Sebelumnya, Dalam rekonstruksi itu juga terungkap fakta bahwa tersangka Yudha sempat mencari tahu keberadaan CCTV di Kolam Renang Palem melalui internet saat dalam perjalanan ke lokasi tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, bahwa Yudha tak mengaku bahwa dirinya sempat mencari tahu keberadaan CCTV di kolam renang tersebut.
Adapun terungkapnya Yudha mencari CCTV itu kata Wira berdasarkan keterangan ahli siber yang pihaknya libatkan dalam penyidikan kasus kematian Dante.
“Namun pada pada saat adegan ke-13 yang mana posisi itu sudah menuju ke kolam renang, ada satu adegan dimana tersangka ini tidak mengakui bahwa telah mengakses internet untuk mengecek di lokasi apakah ada CCTV atau tidak,” kata Wira kepada wartawan, Rabu (28/2/2024).
Imbasnya kata Wira bahwa nantinya hal itu akan menjadi pertimbangan pihaknya dalam menerapkan pasal terhadap Yudha.
“Khususnya dalam penerapan Pasal 340 Pasal pembunuhan berencana,” pungkasnya.
Saat ini, Yudha sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya untuk menanggung perbuatannya.
Atas perbuatannya, Yudha dijerat pasal berlapis Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan.
Tulis Surat
Satu bulan menghuni lapas Polda Metro Jaya, Yudha Arfandi pun kembali jadi sorotan.
Hal tersebut lantaran Yudha Arfandi mengurai curhatannya selepas mendekam di penjara.
Melalui sebuah surat singkat, Yudha Arfandi mengirimkan pesan untuk sang putri tunggal, Moura.
Untuk diketahui, Yudha Arfandi memiliki seorang anak perempuan berusia 6 tahun, buah pernikahannya dengan Vanessa beberapa tahun lalu.
Surat Arfandi tersebut belakangan diunggah sang kakak, Savira Ramdhani melalui akun Instagram-nya.
Di awal surat, Yudha Arfandi bertanya tentang kabar sang putri.
“Hallo Moura sayang. Apa kabar kamu nak? Daddy kangen banget sama kamu nak. Kamu lagi ngapain nak? udah makan belum? Pasti kamu lagi main hape ya???” tanya Yudha Arfandi dalam suratnya, dilansir TribunnewsBogor.com, Minggu (17/3/2024).
Lebih lanjut, Yudha Arfandi pun menitipkan pesan dan nasihat untuk Moura.
Arfandi berharap agar sang putri bisa terus belajar.
Sebab diungkap Yudha Arfandi, putrinya itu sebentar lagi akan masuk sekolah dasar.
Seperti diketahui, Moura selepas Yudha Arfandi di penjara kini tinggal bersama sang ibu kandung.
Dalam laman Instagram-nya, Vanessa kerap mengunggah keceriaan sang putri.
“Kamu jangan lupa belajar ya nak, biar nanti sekolahnya pintar, kan mau masuk SD. Jangan lupa belajar ngajinya juga harus pintar biar bisa doain Daddy ya nak, biar daddy cepat pulang. Nanti kalo daddy sudah boleh pulang, kita jalan-jalan lagi ya nak. Peluk sayang kakak Moura. Jakarta 14 Maret 2024,” ujar Yudha Arfandi.
Perihal Moura, sosoknya sempat jadi sorotan saat kasus Dante terkuak ke media.
Hal itu lantaran putri Yudha Arfandi ada di TKP saat Dante meninggal dunia di kolam renang.
Kala itu Moura dan Dante berenang bersama di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur didampingi Yudha Arfandi.
Karena hal tersebut, Moura sempat disebut-sebut berpotensi sebagai saksi mahkota kasus tewasnya Dante.
Dugaan itu diurai Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri.
Menurut Reza, Moura bisa dijadikan sebagai anak berhadapan dengan hukum karena usianya yang masih kecil namun melihat langsung kejadian dugaan pembunuhan terhadap Dante.
Lantaran status tersebut, Reza meminta pihak kepolisian harus melindungi secara khusus anak Yudha Arfandi jika mengacu pada Undang-undang Perlindungan Anak.
“Cek kemungkinan adanya perilaku kekerasan yang menjadi ciri tersangka. Termasuk kemungkinan terhadap anak,” kata Reza Indragiri dilansir dari Kompas.com.
(Banjarmasinpost.co.id/Tribun Jatim)
News Related-
Nadzira Shafa Nyanyi Lagu Baru, Lirik Rakit Soundtrack Film 172 Days, Ceritakan Kisah Cintanya dengan Amer Azzikra
-
Cara Menukarkan Valas dan Informasi Kurs Dollar-Rupiah di BCA, Selasa (28/11)
-
Ganjar Disindir Halus Kepala Suku di Merauke soal Kondisi Jalan
-
BREAKING NEWS - Diduga Depresi,Pemuda di Kubu Raya Nekat Akhiri Hidup Dengan Cara Tak Wajar
-
Tertarik Ubah Avanza Jadi VW Kodok? Segini Biayanya
-
Bukan Gabung Barito,Sosok di Luar Dugaan Eks Persija Membelot ke Rival Dewa United,Anak Dewa Cek
-
Pesan Mahfud ke Anak Muda Aceh: Semua Akan Sukses karena RI Kaya, Jangan Hedon
-
Apakah Hantu Itu Nyata? Berikut Penjelasan Ilmiahnya
-
Rajin Beri Bonus dan Ajak Jalan-jalan,Bos Tak Menyangka Lihat Isi Grup WA Karyawan,Semua Dipecat
-
Pimpinan KPK Kaget Kasus Korupsi SYL Ternyata Sudah Dilaporkan Sejak 2020, 3 Tahun Dibiarkan Mangkrak
-
Isyarat Rasulullah Tentang Penaklukan Romawi dan Mesir
-
Istana Ingatkan Pasangan Anies-Muhaimin, Ada Kesepakatan Politik Terkait UU IKN
-
Anak Kiky Saputri Unboxing Bingkisan Ulang Tahun Ke-2 Rayyanza
-
Ragam Keris dan Senjata Pusaka di Museum Pusaka TMII