Gugatan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud ke MK Soal Diskualifikasi Prabowo-Gibran Dinilai Mustahil

gugatan anies-imin dan ganjar-mahfud ke mk soal diskualifikasi prabowo-gibran dinilai mustahil

Gugatan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud ke MK Soal Diskualifikasi Prabowo-Gibran Dinilai Mustahil

jpnn.com, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyampaikan gugatan yang dilayangkan tim hukum baik dari kubu calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 01 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar maupun kubu 03 Ganjar Pranowo – Mahfud MD merupakan suatu hal yang mustahil dikabulkan.

Menurut Margarito, permintaan kubu Anies-Imin yang meminta cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi serta meminta dilakukan pilpres ulang dianggap tidak memiliki dasar yang kuat dan logis sehingga kecil kemungkinan diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Permintaan yang dengan alasan apapun itu permintaan yang dianggap tidak logis. Kenapa Gibran tidak mau diakui sebagai cawapres padahal mereka pada waktu kampanye itu sudah menerima dia sebagai cawapres. Mereka dalam forum debat cawapres itu berdebat dengan Gibran itu kan sama dengan menerima eksistensi atau keabsahan dia sebagai cawapres,” ujar Margarito, Kamis (28/3/2024).

“Ada beberapa kali debat antarcawapres antara Gibran dan dengan Muhaimin dengan Mahfud MD itu kan. Nah, sekarang sudah kalah baru suruh Gibran tidak diakui kan itu tidak logis,” ujar Margarito.

Hal serupa yang dinilai tidak logis juga datang dari gugatan Ganjar-Mahfud.

Menurut Margarito, permintaan Prabowo-Gibran mendapatkan 0 suara di seluruh provinsi merupakan hal yang konyol.

Tidak sampai di situ, bagi Margarito tuntutan kubu 03 yang meminta Pilpres 2024 diulang dengan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran itu juga keliru.

“Tidak mungkin kenapa suara nomor 02 jadi 0 itu tambah konyol dan kalau namanya pemilu ulang tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Yang dikenal dalam undang-undang pemilu itu cuma ada pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan suara susulan (PSS). Cuma tiga itu,” ujar Margarito.

Margario menjelaskan di dalam undang-undang pemilu tidak dikenal adanya istilah pilpres ulang atau pemilu ulang. Sebab kalau itu dilakukan harus kembali mulai dari awal. Mulai dari jadwal atau tahapan pemilu, menyiapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), daftar capres-cawapres, cetak suara ulang dan sebagainya.

“Nah, pemilu coblos ulang itu misalnya pada mau masuk ke TPS ada administrasi kotak suara ternyata surat suara itu sudah tercoblos atau terjadi intimidasi di sekitar TPS dan sejenisnya yang diatur dalam undang-undang. Kalau syarat-syarat itu ada baru bisa dilakukan pemungutan suara ulang,” urainya.

Namun, bukan pilpres ulang karena kalau pilpres atau pemilu ulang Anda harus start seluruhnya dari awal, dari DPT baru, capres-cawapres, bikin surat suara baru segala macam baru. Kalau bikin pemilu ulang siapa yang mau kasih duit? Kapan itu dilakukan dan seterusnya dan seterusnya. Dan, yang paling pokok permintaan pemilu ulang itu tidak ada di dalam undang-undang,” sambung Margarito.

Selain itu, Margarito menyinggung soal bukti-bukti yang akan dibawa ke MK oleh para penggugat secara umum diprediksi akan mudah dipatahkan oleh kubu lawan.

Margarito mencontohkan tuduhan adannya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang diduga melibatkan para penjabat kepala daerah yang ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan tuduhan yang sangat lemah.

“Kalau saya mengatakan secara umum bahwa kalau dilihat sejauh ini misalnya mengatakan aparatur negara pengangkatan penjabat-penjabat bupati, wali kota dan yang lain-lain menurut saya itu juga tidak beralasan. Arrgumentasi itu tidak beralasan walaupun toh didukung dengan bukti surat, pasti surat itu tidak bernilai untuk meyakinkan hakim bahwa kecurangan presiden atau campur tangan orang-orang ini dan dengan demikian dapat diputuskan terjadi pelanggaran terstruktur, tersistematis itu pasti tidak terbukti,” paparnya.

Sebab Margarito menyatakan pengangkatan para penjabat itu sudah sesuai dengan amanat undang-undang agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan di daerah.

“Karena pengangkatan penjabat itu kan merupakan akibat hukum karena selesainya jabatan para gubernur dan bupati serta wali kota itu kan jadi harus diisi karena pemerintahan tidak boleh kosong, jadi harus diisi,” katanya.

“Pengangkatan penjabat gubernur, bupati segala macam tidak dalam rangka untuk menjadi tim sukses atau memenangkan Gibran, tetapi memang perintah undang-undang untuk mengisi jabatan gubernur bupati dan wali kota yang kosong itu untuk menyelenggarakan pemerintah daerah,” tambahnya.

Jika dalil itu yang dikemukakan oleh para penggugat, Margarito berkeyakinan hal itu tidak akan diterima oleh hakim MK.

“Jadi, tidak bisa karena itu tidak bisa dikonstruksi menjadi pengangkatan gubernur, bupati, wali kota itu merupakan bagian dari strategi perencanaan kecurangan, gak mungkin itu tidak logis,” tegasnya.

Oleh karena itu, Margarito menuturkan dengan bukti-bukti dan argumentasi yang lemah tidak akan cukup untuk mengabulkan permintaan dari pada penggugat.

“Tidak ada kemungkinan, tidak ada landasan argumentasi yang kuat dan tidak ada bukti, bukti juga pasti tidak cukup kuat untuk mendukung permintaan itu jadi tidak ada alasan untuk kabulkan,” ucapnya.

“Ada beberapa argumentasi misalnya Gibran tidak sah sebagai cawapres segala macam itu gampang sekali dipatahkan, terus keterlibatan presiden, bansos apa segala macam itu gampang sekali dipatahkan karena tidak bisa dibuktikan jadi gampang sekali dipatahkan,” tukas Margarito.(fri/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

News Related

OTHER NEWS

Ketua TPN Minta Kampanye Ganjar-Mahfud Dipenuhi Lautan Manusia

Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden, Arsjad Rasjid ditemui di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (1/10/2023) sesaat sebelum penutupan Rakernas IV PDI-P. JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Hasil Survei Terakhir Jelang Kampanye Capres 2024,Prabowo Unggul versi 5 Lembaga,Ganjar di LPI

TRIBUN-TIMUR.COM – Hasil survei terbaru lembaga survei calon presiden-wakil presiden RI jelang kampanye terbuka. Dari tujuh lembaga survei, dominan unggulkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Ketiga pasangan calon presiden kini berebut elektabilitas ... Read more »

Pecahkan Banyak Rekor, Red Bull Harus Bayar Mahal Pendaftaran F1 2024

Tim yang bermarkas di Milton Keynes ini menampilkan salah satu performa paling dominan dalam sejarah F1 musim ini, dengan para pembalapnya memborong 21 kemenangan dari 22 balapan. Ia mengamankan kedua ... Read more »

PROMO Indomaret andamp Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus,Sensodyne Rp24.900

TRIBUN-BALI.COM – PROMO Indomaret & Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus, Sensodyne Rp24.900 Berikut ini adalah Katalog Promo Indomaret dan Superindo untuk besok hari Rabu, 29 November ... Read more »

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar - Mahfud, Begini Profilnya

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar – Mahfud, Begini Profilnya jpnn.com, JAKARTA – Pengacara Finsensius Mendrofa resmi ditunjuk menjadi Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Indosat Caplok 300.000 Pelanggan MNC Play

Ilustrasi MNC Play KOMPAS.com – Operator seluler Indosat Ooredoo Hutchison (IOH atau Indosat) menyelesaikan proses akuisisi pelanggan PT MNC Kabel Mediacom (MNC Play) pada Senin (27/11/2023). Ada sebanyak 300.000 pelanggan ... Read more »

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air, Bunda. Pelawak yang tergabung di Srimulat, Eko Londo meninggal dunia di usia 66 ... Read more »
Top List in the World